Benarkah Talak 3 = 3 Kali Talak?

Benarkah Talak 3 = 3 Kali Talak?

Rabu, 19 November 2008 05:22

Pertanyaan

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saya punya tetangga yang sudah berumah tangga hampir 10 tahun dan dikaruniai 2 orang putera. Sang suami datang ke rumah kami bertanya dengan status pernikahannya, apakah sudah jatuh talak atau belum ?

Sebab pada tahun 2003 dia pernah pergi meninggalkan isterinya dan meninggalkan sepucuk surat yang isinya menyuruh sang isteri untuk mengurus diri sendiri dan menganggap dirinya (suami) sudah tidak ada lagi, kemudian dia kembali setelah sebulan dengan alasan kasihan dengan  anaknya.

Tahun 2005 hal itu terulang kembali dan dia pergi meninggalkan sepucuk surat yang isinya lebih tegas lagi “silahkan kamu pulang kerumah orang tuamu, aku sudah gak betah lagi tinggal denganmu”.

Dan September 2008, dia sudah melanggar sumpahnya sebelum menikah dulu “tidak akan menampar wajah isterinya, jika ia lakukan berarti jatuh talak“, pertanyaan yang diajukannya :

1. Apakah sah talak lewat surat dan itu dia niatkan ??

2. Jika sah, apakah dengan melanggar sumpahnya itu berarti sudah jatuh talak yang ketiga ?

3. Apakah sama talak 3 dengan 3 kali talak ?

Demikian, atas bantuan Ustazd semoga bermanfaat bagi semua.

 Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Tarmizi

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Saya akan mulai menjawab dari pertanyaan terakhir, biar jelas duduk masalahnya. Baru nanti kita masuk ke kasus-kasusnya. Pertanyaannya adalah :

Apakah talak 3 sama dengan 3 kali talak?

Benar sekali bahwa talak tiga itu sama dengan 3 kali talak. Itu adalah pendapat yang disepakati oleh semua ulama. Bukan talak sekali tapi dengan bobot 3 buah. Pendapat yang terakhir ini memang merupakan pendapat sebagian ulama, namun jumhur ulama sepakat bahwa talak itu tiga kali. Dan saya bersama jumhur ulama dalam kasus ini.

Sebab ada sebuah hadits yang tegas menyebutkan bahwa mentalak istri satu kali tapi dengan bobot tiga point, merupakan pelecehan terhadap agama.

Mahmud bin Lubai ra berkata bahwa Rasulullah SAW bercerita tentang seorang laki-laki yang menceraikan isterinya talak tiga sekaligus, maka beliau SAW pun berdiri sambil marah dan berseru, “Apakah orang itu bermain-main dengan kitabullah padahal Aku ada di tengah kalian?” Sampai ada seorang shahabat yang bertanya, “Ya Rasulullah, bolehkah Aku bunuh orang itu?” (HR An-Nasa”i)

Disebut ”talak tiga” karena dilakukan tiga kali dalam waktu yang berbeda. Tidak boleh dijjatuhkan langsung sekaligus tiga. Karena yang dimaksud dengan kata ”tiga” maksudnya adalah tiga kali mentalak, bukan sekedar penyebutan kata ”tiga”.

Maka antara talak satu dengan talak dua, harus dipisahkan dengan rujuk atau kembali. Dan antara talak dua dengan talak tiga, juga harus dipisahkan dengan rujuk. Bila sudah dua kali talak dan dua kali rujuk lalu masih dilakukan lagi talak, maka barulah dikatakan talak tiga. Talak tiga artinya talak tiga kali dengan diselingi masing-masing dengan rujuk.

Maka para ulama mengatakan bahwa talak tiga dalam satu kali lafadz adalah perbuatan yang haram dan dimurkai Allah. Karena itu bertobatlah kepada Allah SWT karena Anda terlanjur melakukan hal yang dimurkai-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat.

Sahkah Talak Lewat Surat?

Jawaban singkatnya sah. Sebab yang dibutukan adalah pernyataan, dan tulisan terkadang jauh lebih kuat dari perkataaan.

Mungkin anda bertanya, apa tidak saksi?

Yup, sebuah talak tidak butuh saksi. Cukup sebuah lafadz dari suami yang intinya menyebutkan salah satu dari tiga lafadz:thalak, firaq atau saraah, maka jatuhlah talak dari suami kepada isteri. Jadi talak itu dilakukan oleh satu pihak, karena talak bukan akad antara dua belah pihak.

Kasusnya sama dengan seseorang yang bernadzar kepada Allah SWT, apabila impiannya terkabul dia akan menyembelih seekor kambing qurban. Saat mengucapkan nadzar itu tidak dibutuhkan saksi. Karena tindakan itu bukan akad jual beli yang melibatkan dua pihak. Keberadaan saksi biasanya terkait dengan keberadaan dua pihak yang melakukan akad kesepakatan.

Lafadz Sharih dan Kina’i

Hanya masalahnya disini, isi surat talak itu ternyata tidak cukup syarat. Sebab tidak ada salah satu dari 3 kata : thalaq, firaq atau saraah. Tanpa keberadaan salah satu kata dari 3 kata itu, sebuah pernyataan jadi menggantung, tidak lantas punya kekuatan hukum yang tetap. Maka nilai pernyataan itu turun dari lafaz sharih menjadi lafadz majazi.

Para ulama membagi dua jenis lafadz talak, yaitu lafadz sharih (eksplisit) dan lafadz kina’i (implisit). Dan masing-masing mengandung konsekuensi hukum yang berbeda.

1. Lafadz Sharih

Lafadz sharih adalah lafadz yang tidak bisa ditafsirkan dengan pengertian apapun kecuali hanya talak. Seperti perkataan suami pada isterinya, “Kamu sudah saya ceraikan.” Ungkapan ini tidak bisa ditafsirkan selain hanya talak.

Bahkan meski diucapkan dengan main-main dan tidak diniatkan, umumnya para ulama mengatakan sudah jatuh talak.

2. Lafadz Kina”i

Lafadz kina”i adalah lafadz kebalikan dari sharih, yaitu lafadz talak yang masih mungkin ditafsirkan dengan banyak arti. Misalnya, seorang suami bilang pada isterinya, “Pulang saja kamu ke rumah orang tuamu.” Ungkapan seperti ini bisa bermakna talak, tetapi mungkin juga maknanya hanya meminta isteri untuk berziarah ke rumah orang tuanya.

Adapun konsekuensi hukum dari ungkapan lafadz talak secara kina”i, semua kembali kepada niat dan tekad suami saat mengatakannya. Kalau saat mengatakannya dia berniat untuk mentalak isterinya, maka jatuhlah talak. Sebaliknya bila tidak dengan disertai dengan niat talak, maka tidak jatuh talak.

Sebagian ulama mengaitkan dengan konvensi (”urf) atau kebiasaan yang terdapat di suatu masyarakat. Bila masyarakat telah mentradisi bahwa ungkapan seperti adalah talak, maka hukumnya adalah talak. Demikian juga sebaliknya.

Demikian semoga dapat dipahami.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc