Hukumnya Mendonorkan Anggota Tubuh

Hukumnya Mendonorkan Anggota Tubuh
Selasa, 21 Oktober 2008 09:26

Pertanyaan

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Begini ustad, ada sepasang suami-istri yang sudah lama mendapatkan ujian dari Allah berupa penyakit yang senantiasa kambuh.

Beberapa hari yang lalu saya menerima email yang menceritakan bahwa beliau ingin mendonorkan jasad tubuhnya kelak ketika beliau meninggal kepada Fakultas Kedokteran dengan tujuan untuk memajukan pendidikan kedokteran di Indonesia.

Nah, yang menjadi pertanyaan saya adalah:

Bagaimanakah hukumnya dalam islam mendonorkan jasadnya dengan tujuan mulia yaitu untuk memajukan pendidikan ilmu kedokteran di Indonesia? Bagaimana hukumnya dalam islam mengenai donor sebagian anggota tubuh untuk orang lain, misal donor kornea mata, ginjal dll ?

Beberapa tahun ini saya aktif dalam mendonorkan darah saya kepada PMI, Bagaimanakah hukumnya dalam islam mengenai donor darah tersebut?

Demikian ustadz, beberapa pertanyaan yang saat ini mengganjal dalam pikiran saya. Atas pencerahannya saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Bayu Sapto Kurniawan

Jawaban

Assaamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Pertanyaan yang Anda sampaikan memang sebuah bentuk fiqih kontemporer, lantaran di masa Rasulullah SAW dan puluhan bahkan ratusan tahun sesudahnya, masalah itu belum muncul sama sekali.

Namun di masa kini, dimana dunia kedokteran sudah sedemikian maju, transplantasi organ dan hal-hal yang sejenisnya menjadi sangat populer, baik untuk tujuan menyelematkan nyawa orang lain maupun juga untuk tujuan ilmiyah.

Untuk itu para ulama di masa sekarang harus berpikir keras demi mendapatkan jawaban yang tepat dengan zamannya, tentu juga dengan berpandu kepada maqashidus-syariah, serta realitas yang ada.

Untuk itu, sebelum masuk kepada hasil ijtihad kontemporer para ulama, ada beberapa prinsip dasar yang perlu diketahui sebelumnya, antara lain :

1. Kehormatan Jasad Manusia Yang Telah Meninggal

Allah SWT telah menetapkan bahwa mayat mempunyai kehormatan yang wajib dipelihara sebagaimana kehormatan orang hidup. Dan Allah telah mengharamkan pelanggaran terha­dap kehormatan mayat sebagaimana pelanggaran terhadap kehormatan orang hidup.

Allah menetapkan pula bahwa menganiaya mayat sama saja dosanya dengan menganiaya orang hidup. Diriwayatkan dari A’isyah Ummul Mu’minin RA bahwa Rasulullah SAW bersabda :

Memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkan tulang orang hidup. (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban).

Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Amar bin Hazm Al Anshari RA, dia berkata,”Rasulullah pernah melihatku sedang bersandar pada sebuah kuburan. Maka beliau lalu bersabda :

“Janganlah kamu menyakiti penghuni kubur itu !”

2. Jenazah Tidak Punya Hak Atas Tubuhnya

Seorang yang sudah meninggal dunia, maka hilanglah hak kepemilikannya. Harta benda yang selama ini dicari dan dikumpulkannya, sudah tidak lagi menjadi haknya, tapi menjadi hak ahli warisnya.

Dengan landasan itu, sebagian ulama berpendapat bahwa hak seorang mayit atas organ tubuhnya juga telah hilang. Begitu dia meninggal dunia, maka dirinya sudah tidak lagi memiliki hak atas organ-organ tubuhnya.

3. Kewajiban Bertolongan Dalam Kebajikan

Secara umum, setiap muslim diwajibkan untuk saling menolong dengan sesama. Baik pertolongan yang bersifat individual maupun yang bersifat kolektif.

Dan bentuk pertolongan itu tidak selamanya uang, karena ada begitu banyak hal yang tidak bisa dibeli semata dengan uang. Di antaranya adalah organ tubuh. Seorang yang gagal ginjal, tentu saja lebih butuh ginjal dari donor ketimbang uang untuk cuci darah.

Maka bila ada orang yang dapat mendonorkan organ tubuhnya kepada mereka yang memerlukannya, jasa itu menjadi luar biasa nilainya di sisi Allah. Karena dia telah menyelamatkan nyawa orang lain. Dan menyelamatkan hidup satu nyawa manusia, di sisi Allah sama dengan menyelematkan nyawa seluruh manusia.

Allah SWT berfirman :

مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israel, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (QS. Al-Maidah : 32)

Perbedaan Pandangan di Kalangan Ulama

Melihat prinsip dan dasar di atas, para ulama berbeda pandangan. Ada yang cenderung kepada pelarangan pemindahan organ tubuh atau pemanfatannya, namun sebagian lain ada juga yang membolehkannya.

Dari kalangan yang membolehkan, kita mendapatkan beberapa ulama seperti berikut ini :

1. Syeikh Jadil Hak Ali Jadilhak : Syaikhul Azhar

Ulama kharismatik yang pernah menjabat sebagai Grand Master (Syeikh) Al-Azhar Mesir, dalam kitabnya Bayan Linnas, memandang bahwa donor organ tubuh mayat buat orang yang masih hidup dan sangat membutuhkan, pada dasarnya dibenarkan.

Terutama bila si mayat itu sebelumnya sudah berwasiat, agar bagian-bagian tubuhnya dimanfaatkan buat kepentingan orang lain. Bila tidak ada wasiat, namun keluarganya sebagai ahli waris memberi izin untuk donor tersebut, juga tetap dibolehkan.

Dasarnya kebolehannya adalah kerelaan dari pemilk jasad atau ahli warisnya. Sedangkan dasar pelarangannya, menurut Syeikh tidak ada dalil yang qath’i atau tegas untuk mengharamkan hal itu.

Ada pun urusan kehormatan mayat, dalam masalah ini bisa dieliminir lantaran ada kepentingannya yang bersifat darurat. Dan landasannya adalah sesuatu yang darurat itu membolehkan yang sebelumnya merupakan larangan. Adhdharuratu tubihul mahzhurat.

Namun menurut Syeikh, seandainya tidak ada wasiat dari almarhum, sedangkan izin dari pihak ahli waris juga tidak ada, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, apakah boleh atau tidak hukumnya.

Dan kasus ini sering terjadi pada mayat yang tidak jelas asal-usulnya, dan keluarganya tidak ada satu pun yang datang mengambilnya. Sebagian ulama membolehkan dan sebagian yang lain melarangnya.

2. Keputusan Majma’ Fiqih Islami di Jeddah tahun 1988

Para ulama yang tergabung di dalam Majma’ Fiqih Islami pada tahun 1988 di Jeddah, Kerajaan Saudi Arabia, telah memutuskan kebolehan transfer organ tubuh manusia dari mayat kepada orang hidup.

Pada butir keenam disebutkan sebagai berikut :

يجوز نقل عضو من ميت إلى حي تتوقف حياته على ذلك العضو ، أو تتوقف سلامة وظيفة أساسية فيه على ذلك . بشرط أن يأذن الميت قبل موته أو ورثته بعد موته، أو بشرط موافقة ولي أمر المسلمين إن كان المتوفى مجهول الهوية أو لا ورثة له .

Dibolehkan mentransplant organ tubuh dari mayit kepada orang yang mash hidup yang tergantung kelangsungan hidup dari transplantasi itu, atau tergantung keselamatannya fungsi asasinya. Dengan syarat bahwa mayat itu memberi izin sebelum meninggalnya, atau ada izin dari ahli warisnya. Atau dengan persetujuan waliyyul amri (pemerintah) dari kaum muslimin apabila mayat itu tidak dikenal identitasnya.

3. Pendapat Dr. Yusuf Al-Qaradawi tentang Wasiat Donor Organ Tubuh

Dr. Yusuf Al-Qaradawi mengatakan bahwa apabila seorang muslim diperbolehkan mendonorkan organ tubuhnya pada waktu hidup, yang dalam hal ini mungkin saja akan mendatangkan kemelaratan –meskipun kemungkinan itu kecil– maka tidaklah terlarang dia mewasiatkannya setelah meninggal dunia nanti.

Sebab yang demikian itu akan memberikan manfaat yang utuh kepada orang lain tanpa menimbulkan mudarat (kemelaratan/ kesengsaraan) sedikit pun kepada dirinya, karena organ-organ tubuh orang yang meninggal akan lepas berantakan dan dimakan tanah beberapa hari setelah dikubur. Apabila ia berwasiat untuk mendermakan organ tubuhnya itu dengan niat mendekatkan diri dan mencari keridhaan Allah, maka ia akan mendapatkan pahala sesuai dengan niat dan amalnya.

Dalam hal ini tidak ada satu pun dalil syara‘ yang mengharamkannya, sedangkan hukum asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali jika ada dalil yang sahih dan sharih (jelas) yang melarangnya. Dalam kasus ini dalil tersebut tidak dijumpai.

Umar radhiyallahu ‘anhu Pernah berkata kepada sebagian sahabat mengenai beberapa masalah, “Itu adalah sesuatu yang bermanfaat bagi saudaramu dan tidak memberikan mudarat kepada dirimu, mengapa engkau hendak melarangnya?” Demikianlah kiranya yang dapat dikatakan kepada orang yang melarang masalah mewasiatkan organ tubuh ini.

Ada yang mengatakan bahwa hal ini menghilangkan kehormatan mayit yang sangat dipelihara oleh syariat Islam, yang Rasulullah saw. Sendiri pernah bersabda:

“Mematahkan tulang mayit itu seperti mematahkan tulang orang yang hidup.”

Saya tekankan disini bahwa mengambil sebagian organ dari tubuh mayit tidaklah bertentangan dengan ketetapan syara‘ yang menyuruh menghormatinya. Sebab yang dimaksud dengan menghormati tubuh itu ialah menjaganya dan tidak merusaknya, sedangkan mengoperasinya (mengambil organ yang dibutuhkan) itu dilakukan seperti mengoperasi orang yang hidup dengan penuh perhatian dan penghormatan, bukan dengan merusak kehormatan tubuhnya.

Sementara itu, hadits tersebut hanya membicarakan masalah mematahkan tulang mayit, padahal pengambilan organ ini tidak mengenai tulang. Sesungguhnya yang dimaksud hadits itu ialah larangan memotong-motong tubuh mayit, merusaknya, dan mengabaikannya sebagaimana yang dilakukan kaum jahiliah dalam peperangan-peperangan –bahkan sebagian dari mereka masih terus melakukannya hingga sekarang. Itulah yang diingkari dan tidak diridhai oleh Islam.

Selain itu, janganlah seseorang menolak dengan alasan ulama salaf tidak pernah melakukannya, sedangkan kebaikan itu ialah dengan mengikuti jejak langkah mereka. Memang benar, andaikata mereka memerlukan hal itu dan mampu melakukannya, lantas mereka tidak mau melakukannya. Tetapi banyak sekali perkara yang kita lakukan sekarang ternyata belum pernah dilakukan oleh ulama salaf karena memang belum ada pada zaman mereka.

Sedangkan fatwa itu sendiri dapat berubah sesuai dengan perubahan zaman, tempat, tradisi, dan kondisi, sebagaimana ditetapkan oleh para muhaqqiq. Meskipun demikian, dalam hal ini terdapat ketentuan yang harus dipenuhi yaitu tidak boleh mendermakan atau mendonorkan seluruh tubuh atau sebagian banyak anggota tubuh, sehingga meniadakan hukum-hukum mayit bagi yang bersangkutan, seperti tentang kewajiban memandikannya, mengafaninya, menshalatinya, menguburnya di pekuburan kaum muslim, dan sebagainya.

Mendonorkan sebagian organ tubuh sama sekali tidak menghilangkannya secara meyakinkan.

Kesimpulan :

Secara umum, kalau kita rujuk pendapat para ulama kontempore, maka kita mendapat kesimpulan umum bahwa pada hakikatnya dibolehkan mendonorkan organ tubuh dari orang yang sudah meninggal dunia. Dengan syarat ada wasiat, atau izin dari pihak keluarga/ ahli waris, atau izin dari pihak pemerintah.

Dengan catataan ada sebagian kalangan yang tetap bersikukuh tidak membolehkan dengan alasan mereka sendiri. Namun kalangan ini tidak terlalu dominan.

Wallahu a’lam bishshsawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc