Archive for November, 2008


Hukum Mencium Cium Tangan

Hukum Mencium Cium Tangan

Jumat, 07 November 2008 08:01

Pertanyaan

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Semoga pak Ahmad selalu dalam lindungan Allah,

Saya ingin menanyakan bagaimana hukumnya mencium tangan orang yang lebih tua, seperti anak kepada orang tua, adik kepada kakak dst, karena saya pernah membaca (maaf lupa dimana membacanya) kalau kita mencium tangan berarti kita sama saja menyembah mahluk Allah, karena ketika mencium tangan kan kita harus menundukkan badan itukan sama saja kita menyembah manusia, begitu kurang lebih yang pernah saya baca.

Padahal kan kita tidak ada niat untuk menyembah, yang kita lakukan itu hanya sekedar memuliakan yang lebih tua, dan ada ngak sih tradisi tersebut di negara lain selain di Indonesia ini

mohon pencerahan dari pak Ahmad tentang hal ini, atas jawabannya saya haturkan terima kasih

Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

M. Islan Sutami

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Mencium tangan adalah adat yang banyak dilakukan oleh berbagai bangsa. Bukan hanya kebiasaan bangsa Indonesia saja. Bangsa Arab, India, dan lainnya, juga sering kita dapati melakukan cium tangan.

Bahkan di masa lalu, orang-orang di belahan Barat biasa mencium tangan wanita yang dalam adat istiadat mereka, tindakan itu merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan buat para wanita. Selain juga harus membuka topi. Bertemu wanita tanpa menicum tangan dan membuka topi, dianggap sebagai sikap kurang ajar.

Malah, tradisi cium tangan itu konon tidak terlalu merasa di negeri ktia. Teman-teman yang berasal dari Batak, Menado, Timor bilang bahwa tradisi itu tidak mereka miliki.

Cium Tangan Dalam Pandangan Islam

Kalau kita melihat praktek mencium tangan yang dilakukan oleh kebanyakan umat Islam di negeri ini, terutama kepada orang tua atau para ulama, maka timbul sebuah pertanyaan. Apakah ada dalil yang melatar-belakanginya? Adakah hadits Nabi SAW yang mengajurkan atau setidaknya menceritakan?

Dan lebih jauh itu, muncul juga kalangan yang ‘anti cium tangan’. Mereka itu seperti yang Anda ceritakan, melarang cium tangan dengan dalih bahwa cium tangan itu merupakan bentuk penghambaan kepada selain Allah. Karena ketika mencium tangan kan kita harus menundukkan badan itukan sama saja kita menyembah manusia.

Hadits-hadits Tentang Cium Tangan

Sebenarnya kalau kita telusuri lebih dalam, kita akan menemukan banyak hadits yang derajatnya bisa diterima, dimana hadits-hadits itu menceritakan praktek cium tangan para shahabat kepada Rasulullah SAW, bahkan bukan hanya cium tangan tapi juga termasuk cium kaki.

Selain itu, saya juga menemukan riwayat yang menyebutkan adanya praktek cium tangan bukan hanya kepada Rasululah SAW, tetapi juga kepada para shahabat dan juga para salafushshalih.

Di antara hadits-hadits itu antara lain :

عن الزارع العبدي وكان من وفد عبد قيس قال: لما قدمنا المدينة، فجعلنا نتبادر من رواحلنا فنقبل يد النبي صلى الله عليه وسلم ورجله

 Dari Az-Zair’ Al-Abdi yang termasuk utusan dari Abdi Qais berkata,”Ketika kami tiba di Madinah, kami cepat memburu Nabi SAW dan kami cium tangan dan kaki beliau SAW (HR. Abu Daud dan Al-Baihaqi)

Status kekuatan hadits ini oleh Al-Albani disebutkan sebagai hadits hasan. Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani meriwayatkan dengan sanad yang jayiid. Sedangkan Abu Daud memasukkannya sebagai hadits shahih. Lihat Sunan Abu Daud jilid 4 halaman 375, As-Sunan Al-Kubra lil Baihaqi jilid 7 halaman 102 dan Fathul Bari lilbni Hajar jilid 11 halaman 57.

عن أسامة بن شريك قال: قمنا إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقبلنا يده

Dari Usamah bin Syuraik berkata,”Kami berdiri untuk Nabi SAW dan kami mencium tangan beliau.

Alhafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari jilid 11 halaman 57 menyebutkan bahwa sanadnya kuat.

عن جابر أن عمر قام إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقبل يده

Dari Jabir bahwa Umar bin Al-Khattab radhiyallahu anhu berdiri dan mencium tangan Nabi SAW. (HR. Ahmad)

Imam Ahmad meriwayatkan hadits ini di dalam Al-Wara’ jilid 1 halaman 144. Dan Alhafidz Ibnu Hajar menyebutkan bahwa sanad hadits ini jayyid.

عن صفوان بن عسال أن يهوديا قال لصاحبه: اذهب بنا إلى هذا النبي صلى الله عليه وسلم .قال: فقبلا يده وقالا: نشهد أنك نبي الله صلى الله عليه وسلم

Dari Shafwan bin ‘Assal radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang yahudi berkata kepada temannya,”Ayo kita datangi nabi ini (Muhammad SAW)”. Kedua yahudi itu lalu mencium tangan beliau dan berkata,”Kami bersaksi bahwa engkau adalah Nabiyullah SAW”. (HR. At-Tirmizy)

Alhafidz Ibnu Hajar dalam Talkhishul Habir jilid 4 halaman 93 menyebutkan bahwa sanadnya kuat.

عن هود بن عبد الله بن سعد قال:سمعت مزيدة العبدي يقول: وفدنا إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: فنزلت إليه فقبلت يده.

Dari Hud bin Abdillah bin Saad berkata,”Aku mendengar Mazid Al-Abdi berkata,”Kami menjadi tamu Rasulullah SAW, dan Aku menemuinya dan aku cium tangannya. (HR Bukhari dalam Al-Adab)

Disebutkan bahwa Kaab bin Malik dan dua orang temannya mencium tangan Nabi SAW tatkala taubat mereka diterima lantaran melakukan ‘desersi’ saat perang.

Pendapat Para Ulama

Dengan adanya hadits-hadits di atas, kebanyakan para ulama menyimpulkan bahwa mencium tangan seorang yang dimuliakan, karena ilmunya atau karena keshalihanya, hukumnya tidak mengapa. Karena praktek itu dilakukan oleh para shahabat Nabi SAW dan juga sesama para salafunashshalih.

Berikut ini adalah pandangan para ulama :

Al-Imam An-Nawawi

Ulama besar dari kalangan mazhab Asy-Syafi’iyah ini memandang bahwa mencium tangan seseroang karena kezuhudannya, atau karena kesalehannya, atau karena ilmunya, atau karena kemuliaannya, serta penjagaan dirinya dari hal-hal yang diharamkan Allah, tidak dimakruhkan. Bahkan hukumnya sebaliknya, justru mustahab (disukai).

Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani

Imam muhaddits yang telah menulis kitab Fathul Bari, sebagai penjelasan dari kitab Shahih Bukhari, mengatakan bahwa ada riwayat dari shahabat dimana mereka mencium tangan Nabi SAW. Tiga orang yang pernah ‘desersi’ tidak ikut perang, ketika Allah SWT menerima taubatnya, mencium tangan Nabi SAW. Mereka adalah  Kaab bin Malik dan dua orang temannya.

Al-Abhari juga mengatakan bahwa Abu ‘Ubaidah ibnul Jarrah menicium tangan Umar bin Al-Khattab radhiyallahu a’nhuma, ketika sang Khalifah tiba dari Madinah ke Palestina. Dan Zaid bin Tsabit mencium tangan Ibnu Abbas radhiyallahu a’nhuma

Imam Ibnul Arabi

Imam Ibnul Arabi, yang ini bukan Ibnu Arabi yang tokoh sufi sesat itu, menulis sebuah buku khusus mengenai cium tangan dan lain-lainnya.

Di kitab itu beliau menuliskan bahwa cium tangan terhadap kerabat yang sudah berusia lanjut dan orang shaleh adalah bentuk penghormatan bukan pengagungan dan sikap merendahkan diri (tadzallul).

Memang diantaranya guru kami ada yang mengingkari dan melarang tindakan cium tangan, akan tetapi kemungkinan besar merupakan bentuk ketawadhuan beliau-beliau dan bukan karena mengharamkan hal tersebut.” (Dari Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram hal. 1020, cet. Dar Ibnul Haitsam).

Syaikh Abdullah Al-Jibrin

Syaikh Abdullah Al-Jibrin mengatakan, “Kami berpendapat bahwa cium tangan itu dibolehkan jika dengan maksud menghormati orang tua, ulama, orang shaleh, kerabat yang berusia lanjut dan semisalnya.

Al-Imam Malik

Di kalangan ulama salafushshalih, yang memakruhkan cium tangan adalah Al-Imam Malik rahimahullah. Beliau tidak mengharamkan, namun hanya menganggap hal itu sebaga tindakan yang kurang terpuji.

Namun Al-Imam Malik tidak memutlakkan kebencian atas cium tangan itu. Menurut Al-Abhari, apa yang dibenci oleh Al-Imam Malik sebenarnya hanyalah cium tangan yang niatnya memang penghambaan manusia atas manusia. Istilahnya, ‘ala wajhit takabbur watta’adzdzhum. yaitu yang bentuknya kesombongan dan pentakzhiman.

Sedangkan bila latar belakangnya qurbah ilallah (pendekatan diri kepada Allah), karena kebagusan pelaksanaan agamanya, atau karena ilmunya atau karena kemuliaannya, maka tindakan mencium tangan orang itu tidak mengapa.

Raja AbdullahTidak Mau Dicium Tangannya

Yang berpendapat seperti ini tidak tanggung-tanggung, yaitu seorang Raja di Saudi Arabia. Tahun 2005, saat naik tahta, Raja Abdullah yang menggantikan saudaranya Raja Fahd, tegas sekali menyatakan bahwa dirinya tidak mau kalau tangannya dicium.

Larangan cium tangan yang dikeluarkan Raja Abdullah itu menjadi headline media massa di Arab Saudi pada Senin (11/9). Selama ini, cium tangan sudah menjadi tradisi, terutama cium tangan kepada Raja dan keluarga kerajaan.

Menurut Raja Abdullah seperti dikutip Arab News, cium tangan merupakan tradisi yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Karena itu, dia melarang semua penduduknya untuk mencium tangannya, keluarga kerajaan, atau siapa pun, kecuali tangan kedua orang tuanya, yang memang diajarkan Islam sebagai bentuk penghormatan.

“Saudara-saudara, ada sesuatu yang ingin saya sampaikan kepada Anda. Cium tangan adalah sesuatu di luar norma dan etika. Cium tangan telah ditolak oleh orang-orang yang merdeka dan yang lurus hatinya,” katanya.

Bungkuk Dan Menunduk : apakah Selalu Berarti Menyembah?

Di dalalm Al-Quran, Allah SWT menceritakan tentang kisah penciptaan Adam alaihissalam.  Ketika selesai diciptakan, Allah SWT memerintahkan malaikat yang banyak jumlahnya itu untuk bersujud kepada Adam.

Logika dasar kita akan bertanya, bukankah sujud itu hanya kepada Allah? Kenapa Allah SWT malah memerintahkan malaikat untuk sujud kepada Adam? apakah bukan berarti merupakan kemusyrikan, karena telah menyembah selain Allah?

Jawabannya jelas, tidak semua sujud itu berarti penyembahan. Kalau dalam urusan sujud saja masih ada kemungkinan bukan penyembahan, masak sih sekedar membungkukkan tubuh karena mau mencium tangan ayah dan ibu kita sendiri, lantas dituduh sebagai penyembahan?

Logikanya, jelas sekali itu bukan penyembahan. Lha wong malaikat saja malah disuruh sujud. Tentu sujud itu bukan menyembah tapi menghormat kepada Adam.

Maka kalau kita mencium tangan ayah dan ibu kita, jelas sekali judulnya adalah menghormat dan bukan menyembah.

Demikian juga kisah Nabi Yusuf alaihissalam, dimana beliau mimpi melihat 11 bintang matahari bersujud kepada dirinya. Allah SWT menceritakan hal itu dalam Quran dan tidak menyebutkan bahwa hal itu sebuah kebatilan atau sebuah kemungkaran. Kalau matari, bulan dan 11 bintang bersujud kepada Yusuf tidak dikatakan penyembahan, maka jelas sekali kalau kita mencium tangan guru kita sendiri, juga pasti bukan penyembahan.

Gerakan boleh mirip dan sama, tapi kita tidak bisa main hakim sendiri dan memvonis bahwa sebuah gerakan itu, kalau mirip dengan kemusyrikan, berarti juga musyrik.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Hukumnya Membayar Tukang Sembelih Qurban Hari Raya

Hukumnya Membayar Tukang Sembelih Qurban Hari Raya

Senin, 17 November 2008 19:20

Pertanyaan

Assalamualaikum wr. wb.

Yth. Ustaz Ahmad Sarwat, Lc. izinkan ana bertanya hukumnya membayar tukang sembelih qurban Hari Raya, apakah dibolehkan? Benarkah Qurban dan Aqiqah itu dagingnya tidak boleh dimakan oleh tuan rumah (yang kurban)?

Terima kasih, Jazakumu4JJ1 atas jawabannya.

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Pekerjaan menyembelihkan hewan qurban adalah pekerjaan yang sangat baik di sisi Allah. Baik dengan upah atau pun tanpa upah kecuali mengharapkan pahala dari Allah SWT.

Pekerjaan seperti ini sangat berarti karena tidak semua orang yang ingin berkurban bisa menyembelih sendiri hewannya. Apalagi di kota-kota besar, boleh jadi selain tidak ada yang pandai menyembelih, juga tidak tersedia lahan yang cocok untuk penyembelihan.

Karena itu jasa penyembelihan selain berguna buat orang lain, juga dibenarkan untuk dijadikan salah satu bentuk tarazzuq(mendapatkan rizqi).

Namun yang harus dihindari adalah mengambil rizqi atau upah dari daging atau bagian tubuh hewan qurban tersebut. Hal ini diharamkan dalam syariah, karena tujuan penyembelihan hewan qurban itu untuk diberikan kepada yang mustahiq. Sedangkan orang yang bekerja sebagai penyembelih bukan termasuk orang yang berhak menerima dagingnya.

Maka atas jasa penyembelihannya, orang yang beribadah qurban perlu mengeluarkan biaya tambahan khusus untuk mengupah orang. Tidak boleh mengupah dengan memberikan sebagian dagingnya, atau kulitnya, atau kaki atau kepala atau apapun yang merupakan bagian dari tubuh hewan tersebut.

Dalilnya adalah hadits berikut ini:

Siapa yang menjual kulit hewan qurban, maka dia tidak memperoleh qurban apapun. (HR Al-Hakim)

Yang dimaksud dengan menjual kulit hewan di sini adalah orang yang melakukan ibadah qurban. Dan mengupah orang yang membantu menyelih dan menguliti hewan qurban dengan memberikan kulit dan bagian tubuh tertentu termasuk dalam kategori menjual. Sebab yang terjadi adalah jual beli jasa penyembelihan.

Adapun bila hewan sudah disembelih lalu dibagikan kepada yang mustahiq seperti faqir dan miskin, boleh saja hukumnya bagi si miskin yang sudah sepenuhnya memiliki daging itu untuk menjualnya. Sebab secara hukum, daging itu memang 100% sudah menjadi miliknya. Maka sebagai pemilik sah, terserah mau diapakan. Boleh dimakan sendiri, atau diberikan lagi kepada orang lain sebagai sedekah biasa atau hadiah. Atau boleh saja bila dia butuh uang untuk dijual.

Namun para ulama hanya membolehkan penjualan ini dilakukan hanya oleh mereka yang mustahiq dan benar-benar miskin butuh uang. Sedangkan mustahiq tapi kaya dan mampu, tidak dibenarkan untuk menjualnya.

Distribusi Daging Qurban

Perlu diketahui bahwa pada dasarnya setiap hewan qurban itu boleh diberikan kepada tiga kelompok.

1. Kelompok Pertama: Dimakan Sediri

Yang dimaksud dengan dimakan sendiri adalah bahwa pihak yang menyembelih qurban boleh memakan sendiri daging yang diqurbankannya. Hukumnya boleh berdasarkan firman Allah SWT:

Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (QS. Al-Hajj: 28)

2. Kelompok Kedua: Dihadiahkan

Daging hewan qurban boleh dihadiahkan kepada orang-orang yang ingin kita hadiahkan, misalnya kepada tetangga kanan kiri atau teman. Meski pun mereka bukan termasuk orang miskin.

3. Kelompok Ketiga: Disedekahkan

Daging hewan juga perlu disedekahkan kepada orang miskin. Sebagaimana firman Allah SWT:

Berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (QS. Al-Hajj: 28)

Dua penerima pertama, yaitu pemilik dan teman yang dihadiahkan kepadanya daging qurban, tidak boleh menjual daging itu. Sedangkan seseorang termasuk kelompok yang ketiga, yaitu orang yang miskin tidak punya harta, kalau membutuhkan uang, maka boleh menjualnya.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Bisakah Hewan Qurban Diganti Uang?

Bisakah Hewan Qurban Diganti Uang?

 

Rabu, 19 November 2008 05:23

Pertanyaan

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

 Seseorang mahasiswa yang sedang belajar di Jerman, mengemukakan pendapatnya kepada saya dan suami pada suatu kesempatan.  Menurutnya keluarganya telah 3 tahun terakhir ini tidak berqurban dengan membeli hewan quran namun menggantinya dengan uang karena menurut keluarga mereka (mereka muallaf) saat ini uang miskin tidak perlu daging yang mereka butuhkan adalah uang. 

Mohon masukannya ust. karena kami tidak punya kafa’ah dibidang ini takut salah dalam memberikan jawaban ke saudara  tersebut. 

Barakallahufik wa jazakallahu khairon

Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

ummutasya

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kalau pertanyaan : bisakaha Qurban diganti uang, maka jawabannya singakt : tidak bisa.

Kok tidak bisa?

Ya, karena qurban itu adalah ibadah ritual yang sudah dari ’sononya’  memang begitu. Lagian, yang menjadi titik sentral ibadah qurban sebenarnya bukan pada membagi-bagi dagingnya, bukan.

Tapi yang jadi titik sentral ibadah qurban justru ritual penyembelihannya itu sendiri. Ritualnya adalah penumpahkan darah hewan yang kita persembahkan kepada Allah. Jangankan diganti uang, lha wong kalao hewannya tidak memenuhi syarat pun, maka ibadah ritual itu tidak sah. Sekedar salah waktu saja, juga sudah tidak sah. Misalnya kita menyembelih hewan yang niatnya adalah ritual ibadah qurban, tapi dilakukan sebelum shalat ‘Ied, maka dalam ilmu fiqih jelas tidak sah secara ritual.

Lalu bagaimana nasib teman mahasiswa itu?

Dalam pandangan saya, tindakan mahasiswa tersebut sebenarnya tidak salah 100%. Barangkali beliau berpikir dengan metode fiqih aulawiyat, yaitu fiqih yang berdasarkan pertimbangan skala prioritas. Boleh jadi memang ada orang yang tidak butuh daging, tapi lebih butuh uang. Dan dalam hal ini, memberi mereka uang mungkin memang sangat tepat.

Cuma yang sedikit perlu diluruskan adalah istilah ‘mengganti’. Ibadah penyembelihan hewan qurban tentu tidak bisa diganti dengan tata cara yang berbeda. Kalau yang diberikan kepada fakir miskin adalah uang, namanya sudah bukan lagi ibadah qurban.Mungkin namanya infaq, sedekah atau charity dan sebagainya.

Artinya, dalam kasus ini pendekatan kepada fakir miskin itu bukan dengan hewan qurban, melainkan dengan infaq atau sedekah dalam arti umum. Tentu tetap berpahala, bahkan boleh jadi lebih besar pahalanya ketimbang ibadah penyembelihan hewan qurban, karena faktor ketepatannya tadi.

Memberi sesuai kebutuhan yang diberi, itu sangat tepat. Dan pahalanya jelas lebih besar, setidaknya secara subjektif dan kasus per kasus. Misalnya, ada orang miskin yang sedang sakit hypertensi dan kolesterol. Dokter melarangnya makan daging kambing. Eh, tiba-tiba kita memberinya daging kambing, lalu dia makan dan sakitnya tambah parah. Perbuatan ini, khusus untuk kasus ini, jelas tidak tepat.

Orang yang lagi sakit tentu lebih tepat kalau kita beri obat, bukan makanan yang justru membuatnya tambah sakit, bukan?

Haji Atau Mendirikan Media Islam?

Bagian dari fiqih aulawiyat adalah kisah seorang yang sudah pergi haji berkali-kali bahkan tiap tahun. Tahu sendiri kan berapa harga pergi haji dengan ONH Plus? Setidaknya 5.000-an dolar Amerika.

Padahal buat dirinya, berangkat haji itu sudah tidak fardhu lagi, cuma sunnah. Karena tiap tahun dia sudah bolak-balik kesana.

Sementara di negeri kita berkembang paham aliran sesat yang didukung media massa yang dihujani dengan uang. Belum lagi pemberitaan miring terhadap Islam dan umatnya. Salah satu cara efektif untuk menahan serbuan media adalah mendirikan media Islam, baik koran, majalah, TV, radio atau yang murah meriah, situs internet.

Maka dalam pandangan kami, khusus dalam kasus ini, kalau kita bicara skala prioritas, duit 5.000 USD yang seharusnya buat ‘jalan-jalan’ ke Saudi itu, akan jauh lebih bermanfaat bila diserahkan demi kepentingan media Islam. Karena manfaatnya akan dirasakan oleh orang banyak.

Bayangkan, berapa banyak orang yang akan mendapat informasi keislaman yang valid, berapa banyak orang yang bisa ‘mengaji’ jarak jauh, berapa banyak semangat dakwah dan jihad bisa dipompakan ke seluruh urat nadi umat Islam lewat media massa Islam.

Sementara kalau uang itu buat pergi haji, sementara di Saudi pun orang sudah berjejal-jejal tidak karuan, memang akan mendatangkan pahala besar. Tapi nilainya pasti beda. Pahala haji hanya bermanfaat buat diri sendiri, sedangkan pahala mendirikan media Islam akan bermanfaat buat kemashlahatan umat. Tentu akan ada efek domino dari amal yang bersifat jama’i itu.

Tapi, yang ingin saya tegaskan disini, tatkala seseorang mendapat hidayah dan merelakan dana untuk pergi hajinya itu buat kepentingan tegaknya media Islam, kita tidak bisa katakan bahwa dia berhaji dengan cara mendirikan media Islam. Kita katakan dia tidak melakukan ibadah haji. Dan kenyataaanya tidak menjalankannya. Dan ritual ibadah haji bukan lah duduk di depan komputer, menulis artikel atau materi keislaman.

Maka demikian pula halnya dengan kasus teman mahasiswa itu. Ketika dia berpikir akan lebih baik bersedekah dalam bentuk uang, maka kita tidak bisa katakan bahwa itu adalah bentuk ibadah ritual penyembelihan hewan qurban dengan cara modern.

Tidak demikian. Kita katakan bahwa dia tidak melakukan ritual ibadah qurban. Dan dia tidak dapat pahala berqurban, karena pada hakikatnya dia memang tidak melakukan ibadah tersebut.

Namun ketika dia bersedekah kepada orang yang membutuhkan uang itu, insya Allah dia akan dapat pahala tersendiri dari Allah SWT. Dan boleh jadi pahalanya sangat besar melebihi sekian banyak jenis ibadah yang lain. Asalkan ada efek domino positif yang bisa didapat setelah itu. Tapi urusan besar kecilnya pahala kita serahkan kepada Allah. Sebab masih ada faktor lain, misalnya faktor keikhlasan yang juga jadi bahan pertimbangan.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Benarkah Talak 3 = 3 Kali Talak?

Benarkah Talak 3 = 3 Kali Talak?

Rabu, 19 November 2008 05:22

Pertanyaan

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saya punya tetangga yang sudah berumah tangga hampir 10 tahun dan dikaruniai 2 orang putera. Sang suami datang ke rumah kami bertanya dengan status pernikahannya, apakah sudah jatuh talak atau belum ?

Sebab pada tahun 2003 dia pernah pergi meninggalkan isterinya dan meninggalkan sepucuk surat yang isinya menyuruh sang isteri untuk mengurus diri sendiri dan menganggap dirinya (suami) sudah tidak ada lagi, kemudian dia kembali setelah sebulan dengan alasan kasihan dengan  anaknya.

Tahun 2005 hal itu terulang kembali dan dia pergi meninggalkan sepucuk surat yang isinya lebih tegas lagi “silahkan kamu pulang kerumah orang tuamu, aku sudah gak betah lagi tinggal denganmu”.

Dan September 2008, dia sudah melanggar sumpahnya sebelum menikah dulu “tidak akan menampar wajah isterinya, jika ia lakukan berarti jatuh talak“, pertanyaan yang diajukannya :

1. Apakah sah talak lewat surat dan itu dia niatkan ??

2. Jika sah, apakah dengan melanggar sumpahnya itu berarti sudah jatuh talak yang ketiga ?

3. Apakah sama talak 3 dengan 3 kali talak ?

Demikian, atas bantuan Ustazd semoga bermanfaat bagi semua.

 Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Tarmizi

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Saya akan mulai menjawab dari pertanyaan terakhir, biar jelas duduk masalahnya. Baru nanti kita masuk ke kasus-kasusnya. Pertanyaannya adalah :

Apakah talak 3 sama dengan 3 kali talak?

Benar sekali bahwa talak tiga itu sama dengan 3 kali talak. Itu adalah pendapat yang disepakati oleh semua ulama. Bukan talak sekali tapi dengan bobot 3 buah. Pendapat yang terakhir ini memang merupakan pendapat sebagian ulama, namun jumhur ulama sepakat bahwa talak itu tiga kali. Dan saya bersama jumhur ulama dalam kasus ini.

Sebab ada sebuah hadits yang tegas menyebutkan bahwa mentalak istri satu kali tapi dengan bobot tiga point, merupakan pelecehan terhadap agama.

Mahmud bin Lubai ra berkata bahwa Rasulullah SAW bercerita tentang seorang laki-laki yang menceraikan isterinya talak tiga sekaligus, maka beliau SAW pun berdiri sambil marah dan berseru, “Apakah orang itu bermain-main dengan kitabullah padahal Aku ada di tengah kalian?” Sampai ada seorang shahabat yang bertanya, “Ya Rasulullah, bolehkah Aku bunuh orang itu?” (HR An-Nasa”i)

Disebut ”talak tiga” karena dilakukan tiga kali dalam waktu yang berbeda. Tidak boleh dijjatuhkan langsung sekaligus tiga. Karena yang dimaksud dengan kata ”tiga” maksudnya adalah tiga kali mentalak, bukan sekedar penyebutan kata ”tiga”.

Maka antara talak satu dengan talak dua, harus dipisahkan dengan rujuk atau kembali. Dan antara talak dua dengan talak tiga, juga harus dipisahkan dengan rujuk. Bila sudah dua kali talak dan dua kali rujuk lalu masih dilakukan lagi talak, maka barulah dikatakan talak tiga. Talak tiga artinya talak tiga kali dengan diselingi masing-masing dengan rujuk.

Maka para ulama mengatakan bahwa talak tiga dalam satu kali lafadz adalah perbuatan yang haram dan dimurkai Allah. Karena itu bertobatlah kepada Allah SWT karena Anda terlanjur melakukan hal yang dimurkai-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat.

Sahkah Talak Lewat Surat?

Jawaban singkatnya sah. Sebab yang dibutukan adalah pernyataan, dan tulisan terkadang jauh lebih kuat dari perkataaan.

Mungkin anda bertanya, apa tidak saksi?

Yup, sebuah talak tidak butuh saksi. Cukup sebuah lafadz dari suami yang intinya menyebutkan salah satu dari tiga lafadz:thalak, firaq atau saraah, maka jatuhlah talak dari suami kepada isteri. Jadi talak itu dilakukan oleh satu pihak, karena talak bukan akad antara dua belah pihak.

Kasusnya sama dengan seseorang yang bernadzar kepada Allah SWT, apabila impiannya terkabul dia akan menyembelih seekor kambing qurban. Saat mengucapkan nadzar itu tidak dibutuhkan saksi. Karena tindakan itu bukan akad jual beli yang melibatkan dua pihak. Keberadaan saksi biasanya terkait dengan keberadaan dua pihak yang melakukan akad kesepakatan.

Lafadz Sharih dan Kina’i

Hanya masalahnya disini, isi surat talak itu ternyata tidak cukup syarat. Sebab tidak ada salah satu dari 3 kata : thalaq, firaq atau saraah. Tanpa keberadaan salah satu kata dari 3 kata itu, sebuah pernyataan jadi menggantung, tidak lantas punya kekuatan hukum yang tetap. Maka nilai pernyataan itu turun dari lafaz sharih menjadi lafadz majazi.

Para ulama membagi dua jenis lafadz talak, yaitu lafadz sharih (eksplisit) dan lafadz kina’i (implisit). Dan masing-masing mengandung konsekuensi hukum yang berbeda.

1. Lafadz Sharih

Lafadz sharih adalah lafadz yang tidak bisa ditafsirkan dengan pengertian apapun kecuali hanya talak. Seperti perkataan suami pada isterinya, “Kamu sudah saya ceraikan.” Ungkapan ini tidak bisa ditafsirkan selain hanya talak.

Bahkan meski diucapkan dengan main-main dan tidak diniatkan, umumnya para ulama mengatakan sudah jatuh talak.

2. Lafadz Kina”i

Lafadz kina”i adalah lafadz kebalikan dari sharih, yaitu lafadz talak yang masih mungkin ditafsirkan dengan banyak arti. Misalnya, seorang suami bilang pada isterinya, “Pulang saja kamu ke rumah orang tuamu.” Ungkapan seperti ini bisa bermakna talak, tetapi mungkin juga maknanya hanya meminta isteri untuk berziarah ke rumah orang tuanya.

Adapun konsekuensi hukum dari ungkapan lafadz talak secara kina”i, semua kembali kepada niat dan tekad suami saat mengatakannya. Kalau saat mengatakannya dia berniat untuk mentalak isterinya, maka jatuhlah talak. Sebaliknya bila tidak dengan disertai dengan niat talak, maka tidak jatuh talak.

Sebagian ulama mengaitkan dengan konvensi (”urf) atau kebiasaan yang terdapat di suatu masyarakat. Bila masyarakat telah mentradisi bahwa ungkapan seperti adalah talak, maka hukumnya adalah talak. Demikian juga sebaliknya.

Demikian semoga dapat dipahami.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Hukum Foto Prewedding

Hukum Foto Prewedding

Jumat, 21 November 2008 12:45

Pertanyaan

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ustadz, sekarang ini, mungkin banyak sekali kita dapati kartu undangan pernikahan yang di dalamnya tidak hanya mencantumkan nama calon pengantin, tetapi juga foto-foto mereka, atau yang biasa kita kenal dengan foto prewedding.

Foto prewedding identik menggambarkan sepasang calon pengantin yang sedang bermesraan atau berdekatan, paling tidak berduaan. seperti yang kita tahu bahwa seseorang yang belum menikah, tidak boleh berduaan atau berdekatan tanpa ada yang menemani, apalagi berpose mesra.

Sebenarnya bagaimana Islam memberikan pandangan pada hal yang kelihatannya sederhana ini tetapi sarat dengan misi kejahiliyahan?

Saya mohon pencerahan dari ustadz. sebelumnya, saya sampaikan terima kasih.

 Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Rachma

Jawaban

Assalamu ”alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Memang sekarang ini lagi ngetrend kartu undangan pernikahan dengan dihias phose-phose pasangan itu di sampulnya. Sayangnya yang jadi kritik besar adalah gambar itu diambil saat pasangan itu masih belum sah jadi suami isteri.

Seandainya akad nikah sudah dilaksanakan, maka hukum berpelukan antara mereka tidak menjadi masalah. Sebab pada dasarnya mereka sudah suami isteri.

Akan tetapi manakala pasangan itu belum sempat melangsungkan akad nikah, tapi sudah peluk-pelukan atau sejenisnya, lalu difoto dan dipublikasikan dalam bentuk kartu undangan, tentu hukumnya haram. Sebab mereka itu belum lagi sah sebagai pasangan suami isteri, meski nantinya bakalan sah juga.

Bahkan kalau dipikir-pikir, dosa berpose seperti layaknya suami isteri bagi pasangan yang belum sah itu malah lebih besar daripada mereka melakukan hal itu tapi diam-diam. Sebab kita tahu bahwa perbuatan dosa yang dipamerkan itu jauh lebih berat dari pada dosa yang disembunyikan. Meski pun tetap saja keduanya haram hukumnya.

Calon suami isteri yang belum halal, bila difoto berdua lalu melakukan adegan seolah mereka adalah pasangan yang sah, lantas dipublikasikan, maka hal ini sebenarnya sudah termasuk perbuatan mungkar secara terang-terangan. Dosanya jauh lebih besar ketimbang perbuatan yang sama tapi dilakukan diam-diam.

Mengapa demikian?

Karena memang demikian Rasulullah SAW mengajarkan kita. Apabila seseorang tersadar dari melakukan suatu kesalahan lalu merahasiakannya, maka kemungkinan Allah mengampuninya lebih besar dari pada dia melakukan dosa lalu menceritakannya atau menyebarluaskannya kepada khalayak ramai.

Dan kasus cetak kartu undangan perkawinan dengan gambar calon pasangan dalam posisi seolah sudah halal adalah bagian dari dosa yang disebar-sebarkan.

Jalan Tengah

Kalau pun seandainya calon pasangan ini tetap menghendaki ada pemasangan foto wajah mereka di kartu undangan, maka seharusnya posisi mereka dipisahkan. Paling tidak, foto itu tidak menampilkan mereka dalam posisi yang hanya boleh dilakukan oleh pasangan yang sudah sah menikah.

Misalnya, bukan foto mereka berdua, tapi hanya pas foto mereka masing-masing yang dipotret secara terpisah, lalu dipasangnya berdampingan tanpa menggambarkan posisi tubuh mereka yang berangkulan.

Pas foto masing-masing yang difoto terpisah akan memberikan gambaran jelas bahwa mereka inilah memang calon suami dan isteri yang punya hajatan, tapi mereka tidak dalam posisi bersama atau berduaan.

Menurut hemat kami, ini lebih aman dan bisa dijadikan salah satu solusi, bila terpaksa harus menggunakan foto di kartu undangan.

Tapi yang paling aman adalah akad nikah dulu sebelum pengambilan gambar, lalu pada sampul kartu undangan dituliskan bahwa photo ini diambil setelah akad nikah dilangsungkan. Ditanggung aman dan nyaman 100%.

Wallahu a”lam bishshawab, wassalamu ”alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc