Archive for October, 2008


Buya Hamka dan KH Abdullah Syafi’i

Buya Hamka dan KH Abdullah Syafi’i
Rabu, 08 Oktober 2008 11:50

Pertanyaan

Assalammualaikum Wr.Wb

Pak ustad ada yang ingin saya tanyakan mengenai sesuatu yang marak terjadi di kalangan umat Islam di indonesia.Salah satu contoh yaitu;

Mana yang harus di dahulukan antara persatuan sesama muslim dengan tatacara beribadah.ada satu kasus di daerah saya, mengenai shalat jum’at.ada yang meyakini adzan jum’at satu kali dan ada yang meyakini dua kali, kemudian mereka berselisih paham dan akhirnya yang meyakini adzan jum’at satu kali memisahkan diri dan melaksanakan shalat jum’at di tempat lain.

Yang ingin saya tanyakan adalah;apakah benar harus memisahkan diri hanya karena perbedaan jumlah adzan, yang akhirnya merusak persatuan dan menimbulkan permusuhan

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Apa yang anda ceritakan ini merupakan salah satu contoh dari keawaman dan kurang luasnya cara pandang sebagian dari saudara-saudara kita sesama umat Islam. Patut disayangkan memang, tapi ternyata itulah realitanya.

Entah apa yang salah, tapi yang jelas kalau sampai jamaah shalat Jumat terbelah dua, masing-masing mengadakan sendiri-sendiri, hanya lantaran perbedaan jumlah adzan, jelas-jelas telah menyalahi aturan shalat Jumat yang baku.

Sebab dalam aturan shalat Jumat yang baku, tidak boleh ada dua jamaah shalat Jumat yang berdekatan. Kecuali karena alasan tidak muatnya daya tampung jamaah di dalam sebuah masjid.

Sedangkan kalau hal itu hanya disebabkan oleh karena perbedaan jumlah adzan, tentu saja tidak boleh dijadikan alasan. Bahkan kalau pemisahan jamaah itu dilakukan juga, banyak fatwa para ulama yang menyebutkan bahwa kedua shalat Jumat itu tidak sah.

Sikap Ulama Dalam Perbedaan Pendapat

Seharusnya para takmir masjid dan tokoh agama bisa mencontoh keulamaan seorang Buya Hamka. Tokoh yang baru saja diperingati 100 tahunnya kemarin, boleh jadi sosok yang paling ideal untuk dijadikan panutan dalam urusan toleransi antara pendapat fiqih.

Di antaranya sebagaimana yang diceritakan oleh putera beliau, Rusydi Hamka, meski beliau boleh dibilang tokoh Muhammadiyah yang anti qunut. Namun beliau bershahabat baik dengan tokoh ulama betawi, KH. Abdullah Syafi’i, tokoh ulama yang menyatakan bahwa qunut shalat shubuh itu hukumnya sunnah muakkadah.

Ada sebuah kisah yang menarik, khususnya masalah adzan dua kali. Suatu ketika di hari Jumat, KH. Abdullah Syafi’i mengunjungi Buya masjid Al-Azhar Kebayoran Jakarta Selatan. Hari itumenurut jadwalseharusnya giliran Buya Hamka yang jadi khatib. Karena menghormati shahabatnya, maka Buya minta agar KH. Abdullah Syafi’i yang naik menjadi khatib Jumat.

Yang menarik, tiba-tiba adzan Jumat dikumandangkan dua kali, padahal biasanya hanya satu kali. Rupanya, Buya menghormati ulama betawi ini dan tahu bahwa adzan dua kali pada shalat Jumat itu adalah pendapat shahabatnya. Jadi bukan hanya mimbar Jumat yang diserahkan, bahkan adzan pun ditambah jadi dua kali, semata-mata karena ulama ini menghormati ulama lainnya.

Ini luar biasa dan kisah ini perlu kita hidupkan lagi. Begitulah sikap kedua tokoh ulama besar negeri ini. Siapa yang tidak kenal Buya Hamka, dengan perguruan Al-Azhar dan tafsirnya yang fenomenal.Dan siapa tidak kenal KH Abdullah Syafi’i, pendiri dan pemimpin Perguruan Asy-Syafi’iyah, yang umumnya kiyai betawi hari ini adalah murid-murid beliau.

Bahkan menurut Rusydi Hamka, ayahnya itu ketika mau mengimami shalat tarawih, menawarkan kepada jamaah, mau 23 rakaat atau mau 11 rakaat. Jamaah di masjid Al-Azhar kala itu memilih 23 rakaat, maka beliau pun mengimami shalat tarawih dengan 23 rakaat. Esoknya, jamaah minta 11 rakaat, maka beliau pun mengimami shalat dengan 11 rakaat.

Inilah tipologi ulama sejati yang ilmunya mendalam dan wawasannya luas. Tidak pernah meributkan urusan khilafiyah, sebab pada hakikatnya urusan khilafiyah lahir karena memang proses yang alami, di mana dalil dan nash yang ada menggiring kita ke arah sana. Bukan sekedar asal beda dan cari-cari perhatian orang. Karena itu harus disikapi dengan luas dan luwes.

Sebaliknya, mereka yang suka meributkan masalah khilafiyah, biasanya merupakan sosok yang kerjanya memang sekedar cari-cari perbedaan, dan umumnya mereka memang suka sensasi. Mungkin kalau dilihat dari bakatnya, lebih tepat jadi artis. Setidaknya jadi wartawan infotainment.

Intinya buat mereka, bagaimana caranya bisa dapat decak kagum dari orang-orang atau tepuk tangan dari para pendukungnya. Kadang perbuatannya nekad, sampai-sampai kalau perlu sumur zamzam pun dikencingi. Asalkan bisa menghasilkan sensasi.

Prinsip mereka, apapun yang sekiranya bisa menarik perhatian orang, akan dilakukan. Walau punterkadang kepala mereka tidak ada isi apa-apa, alias jahil bin blo’on. Apa yang keluar dari mulutnya hanya foto copy dan taqlid dari orang lain, bukan lahir dari keluasan ilmu, kefaqihan dan kealiman, apalagi dari kerendahan hatinya. Tapi sayangnya, sikap dan perilaku mereka, seolah mufti tertinggi.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Nifas Wanita yang Melahirkan Cesar

Nifas Wanita yang Melahirkan Cesar
Ahad, 12 Oktober 2008 12:03

Pertanyaan

Assalamu’alikum Warohmatullohi wabarokatuhu.

Ustadz yang dimulyakan Alloh SWT.

To the point aja. Isteri saya melahirkan melalui cesar.

1. Saya pernah baca dalam sebuah buku bahwa seorang perempuan yang melahirkan melalui cesar, maka darah yang keluar tidak dikatagorikan darah nifas. Apakah yang dimaksud di sini darah yang keluar ketika operasi atau darah yang keluar lewat farji, bagaimana pandangan Ustadz?

2. Ketika mau melahirkan, isteri saya ketubannya pecah duluan. Apakah setelah ketuban pecah sudah dikatagorikan nifas?

Mohon dengan hormat penjelasan ustadz secepatnya, karena kami saat ini sangat mengharapkan jawaban ustadz.

Jazakallohu khoiiron katsiro.

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatulahi wabarakatuh,

Tentu saja kita akan membicarakan tentang darah yang keluar karena operasi caesar. Sebab darahnya dengan sendirinya sudah tidak keluar begitu operasi selesai dilakukan. Sehingga tidak perlu dibicarakan lagi.

Kita hanya akan bicara tentang darah yang keluar dari kemaluan wanita. Dan para ulama membaginya menjadi tiga macam saja, tidak ada yang keempat.

Pertama: darah haid, yaitu darah yag keluar dalam keadaan sehat. Darah ini keluar dari kemaluan wanita atau tepatnya dari dalam rahim wanita bukan karena kelahiran atau karena sakit selama waktu masa tertentu. Biasanya berwarna hitam, panas, dan beraroma tidak sedap.

Kedua : darah istihadhah, yaitu darah yang keluar dalam keadaan sakit

Ketiga: darah nifas, yaitu darah yang keluar bersama anak bayi atau sesudahnya. Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita karena melahirkan. Para ulama bahkan mengkategorikan darah yang keluar karena keguguran termasuk nifas juga. Jadi bila seorang wanita melahirkan bayi yang meninggal di dalam kandungan dan setelah itu keluar darah, maka darah itu termasuk darah nifas.

Maka bila seorang wanita mengeluarkan darah lewat kemaluannya, hanya ada satu dari tiga kemungkinan di atas. Dan operasi caesar, bila setelahnya mengakibatkan keluarnya darah lewat kemaluannya, maka darah termasuk darah nifas.

Sebaliknya, bila setelah operasi tidak ada darah yang keluar, maka tidak ada istilah nifas. Sebab yang namanya nifas adalah keluarnya darah. Kalau tidak ada darah yang keluar, berarti tidak ada nifas.

Adapun masalah pecah air ketuban, tidak termasuk darah nifas menurut kebanyakan para ulama. Sebab batasan nifas adalah darah yang keluar bersama dengan keluarnya bayi atau setelah keluarnya. Sedangkan bila sebelumnya, bukan termasuk nifas.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatulahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Makan Daging Kodok dan Haruskah Disembelih Dulu?

Makan Daging Kodok dan Haruskah Disembelih Dulu?
Selasa, 21 Oktober 2008 06:30

Pertanyaan

Assalamu’alaykum wr. wb.

Mohon dijelaskan hukum memakan daging kodok, kalau halal apakah harus disembelih terlebih dulu seperti ayam? Terima kasih.

Wassalamu’alaykum wr. wb.

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Umumnya para ulama mengharamkan kodok untuk dimakan. Bukan karena kodok itu hewan yang mengandung najis, namun karena adanya larangan langsung dari Rasulullah SAW.

Sebenarnya larangan dari Rasulullah SAW bukan secara langsung untuk memakannya, tetapi sampai keharaman membunuhnya saja. Namun larangan membunuh suatu jenis hewan oleh para ulama umumnya dikaitkan juga larangan untuk memakannya. Sehingga hukum akhirnya, kodok selain haram dibunuh, juga haram dimakan.

Dan begitu banyak jenis hewan yang diharamkan untuk memakannya, bukan karena hewan itu najis, melainkan karena ada larangan untuk membunuhnya.

Dalil yang dimaksudkan adalah hadits nabawi berikut ini:

Dari Abdurrahman bin Utsman Al-Quraisy bahwanya seorang tabib (dokter) bertanya kepada Rasulullah SAW, tentang kodok yang dipergunakan dalam campuran obat, maka Rasulullah SAW melarang membunuhnya.” (HR Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa’i).

Dari segi hukum dan kekuatan derajatnya, seorang ahli hadits mengatakan bahwa derajat hadits ini shahih. Beliau adalah Al-Hakim.

Namun apa yang telah disepakati jumhur ulama atas keharaman memakan kodok ini tidak disetujui oleh Imam Malik. Menurut beliau, hadits ini bukan menjadi dalil atas keharaman memakannya. Dan selama tidak ada nash yang secara langsung mengharamkan kita untuk memakan suatu jenis hewan, maka hukum dasarnya adalah halal.

Sedangkan kodok tidak pernah disebut-sebut keharamannya di dalam nash Quran atau hadits. Firman Allah SWT:

Katakanlah: Tiada aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu adalah kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. (QS Al-An’am ayat 145)

Kalau pun pendapat ini kita terima, tentu sebagai wacana tersendiri. Sebab hampir semua ulama memasukkan kodok sebagai hewan yang haram dimakan.

Kalau pun Imam Malik menghalalkannya, maka prosesnya tetap harus dengan penyembelihan yang syar’i. Sebab kodok bukan termasuk jenis ikan yang bangkainya halal dimakan. Bila kodok mati dengan sendirinya tanpa proses penyembelihan, maka kodok itu termasuk kategori bangkai. Dan hukum memakan bangkai adalah haram. sebagaimana ayat di atas.

Namun lepas dari urusan halal haramnya secara nash, apabila ketahuan ada jenis kodok yang ternyata mengandung racun tertentu yang membahayakan manusia, maka hukumnya menjadi haram. Bukan karena ‘kekodokannya’, melainkan karena sifatnya menjadi dharar bagi manusia.

Dr. H. Mahammad Eidman, M.Sc. dari Institut Pertanian Bogor (IPB) mengatakaan bahwa dari lebih kurang ada 150 jenis kodok di Indonesia ini, tapi sayangnya baru 10 jenis yang diyakini tidak mengandung racun. Selebihnya masih belum jelas apakah mengandung racun atau tidak.

Keterangan ini bisa kita dapat dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 12 Nopember 1984. MUI menyimpukan bahwa hukum memakan kodok itu haram, meski ada ulama yang menghalalkannya.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Kok Sedikit-Sedikit Bilang Bid’ah?

Kok Sedikit-Sedikit Bilang Bid’ah?
Jumat, 17 Oktober 2008 09:17

Pertanyaan

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Dalam diri saya kadang-kadang tampak kebingungan dalam ajaran Islam. Semua permasalahan yang menyangkut ibadah, pasti akan muncul “BID’AH” dan itu sampai kiamat tidak akan ada kata selesai.

Kadang-kadang timbul juga perasaan ragu-ragu, apa iya ibadahku selama ini termasuk bid’ah? Apa iya juga termasuk membuat syariah baru? Karena kami melakukan itu atas dasar untuk LEBIH mendekatkan diri kepada Allah (mengikuti guru-guru yang lainnya).

Seperti wiridan (dzikir) dipimpin oleh seorang imam, dilakukan bersama-sama dan rutin (dicap sebagai bid’ah) kadang-kadang saya ingin beribadah semau gue saja, pokoknya salat, baca Quran, tidak merugikan orang lain, itu saja dan kadang-kadang juga sudah malas mempelajari Islam, kalau suatu permasalahan dicap bid’ah, masih khilafiyah, kapan Islam akan maju?

Kayaknya Islam ajaran yang sangat ribet. Dikit-dikit bid’ah (di zaman Rasul tak ada). Bukankah zaman dulu (Rasul) dengan sekarang sudah 1 juta derajat perbedaannya? Mohon penjelasan yang bijak biar tumbuh lagi semangat saya dalam mempelajari Islam.

Jazakumullah kh. kts.

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

MDN

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatu,

Menyebutkan bahwa suatu amal itu bid’ah sangat berbeda maknanya dengan menyebutkan bahwa hukum suatu masalah masih merupakan khilafiyah. Kalau mengatakan suatu amal adalah bid’ah, itu adalah vonis dan tuduhan yang bersifat final, sehingga siapapun yang melakukan amal tersebut, terkena ancaman masuk neraka.

Sedangkan kalau kita menjelaskan bahwa suatu amal itu hukumnya masih menjadi khilaf di kalangan ulama, bukan vonis apalagi ancaman, melainkan penambahan informasi (ilmu) tentang suatu masalah.

Keduanya berbeda esensi dan semangat. Yang pertama, semangatnya adalah mengancam dan mem-black-list. Sedangkan yang kedua, semangatnya adalah kajian ilmu dan penambahan wawasan.

Namun keduanya sama-sama penting untuk dilakukan. Kalau suatu masalah sudah benar-benar qath’i dan mutlak, tentu saja yang harus dilakukan adalah mengingatkan umat agar tidak terjatuh ke dalam bid’ah. Sebab bid’ah itu memang sangat berbahaya bila sampai dilakukan. Seluruh elemen umat Islam wajib ikut memberantas bid’ah dan hukumnya fardhu ‘ain.

Namun bila kedudukan suatu amal itu oleh para ulama masih menjadi titik perbedaan pandangan, maka bukan pada tempatnya untuk langsung begitu saja menabuh genderang perang. Sebab yang satu mengharamkannya sedangkan yang lain tidak.

Sementara semuanya datang dengan ijtihad yang nyata serta dilengkapi dengan dalil-dalil kuat yang tidak bisa dipungkiri. Dalam masalah seperti ini, tentu saja yang perlu dilakukan adalah memberikan wawasan dan informasi yang seluas-luasnya kepada umat. Bukan menjadikannya bahan saling mengejek dan menyakiti.

Bukan berarti kita pllin-plan atau tidak punya pilihan, melainkan tugas kita yang pertama adalah menyampaikan ilmu, meski materinya tentang perbedaan pendapat para ulama dalam suatu masalah. Adapun kalau secara langsung mendukung suatu pendapat dan menafikan pendapat yang lain, lebih tepat bila disampaikan dalam forum khusus dengan audience yang khusus pula.

Misalnya, ketika kita mengajar tata cara shalat buat anak TK, tentu akan jauh lebih bijaksana kalau kita mengambil satu pendapat saja untuk dijadikan rujukan. Tidak perlu anak TK itu dibuat bingung dengan adanya khilaf ulama dalam masalah shalat.

Namun sebaliknya, untuk mereka yang sudah lebih dewasa, misalnya para mahasiswa atau masyarakat umum yang di dalamnya terdiri dari banyak elemen mazhab dan kecenderungan, akan lebih tepat bila kita menyajikannya dengan dilengkapi informasi perbedaan pendapat yang berkembang. Sehingga ketika seseorang mendapati saudaranya shalat dengan cara yang berbeda, dia bisa punya sikap yang bijaksana. Tidak lantas mencaci maki, menjelek-jelekkan, mengatainya sebagai ahli bid’ah dan kata-kata kotor lainnya.

Sebab dalam kenyataannya, para ulama memang berbeda pendapat dalam masalah furu’ (cabang). Sayangnnya, kalau para ulama bisa dengan santai berbeda pendapat, namun justru orang-orang awam yang kurang ilmu dan tidak punya wawasan menjadikan perbedaan pendapat itu sebagai bahan untuk saling menuai dosa.

Dan sebenarnya, justru di situlah letak perbedaan asasi antara seorang ulama betulan dengan orang awam tapi sok tahu. Seorang yang banyak ilmunya memiliki sekian banyak wawasan dan mudah memaklumi perbedaan pendapat. Sebaliknya, seorang yang sok jadi ulama tapi sesungguhnya kurang pantas, seringkali dengan mudah melepar tuduhan ke sana ke mari. Seolah-olah di dunia ini hanya dirinya saja yang benar, sedangkan orang lain semuanya pasti salah.

Rubrik Syariah dan Kehidupan ini diarahkan untuk memberikan wawasan yang lebih luas. Bila dalam suatu masalah memang terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, sebisa mungkin disampaikan dan diupayakan dengan disertai dalil masing-masing pendapat itu. Semua ini agar kita bisa lebih banyak belajar, lebih banyak tahu dan lebih punya perbandingan. Tidak seperti katak yang hidup di bawah tempurung tapi merasa mengetahui segalanya.

Mungkin buat sebagian kalangan agak membingungkan ketika mendapati bahwa jawaban yang diberikan selalu saja menyertakanperbedaan pendapat ulama. Malah tambah bingung mau ikut pendapat yang mana. Hal itu wajar terjadi, mungkin karena terbiasa diajarkan dengan satu versi saja, sehingga begitu tahu ada versi-versi lainnya, malah jadi semakin merepotkan.

Namun metode ini akan lebih bermanfaat buat mereka yang dinamis dan banyak bergaul dengan banyak kalangan serta mendapati kenyataan bahwa dalam banyak masalah furu’iyah, umat Islam memang berbeda. Keterangan tentang khilaf dalam jawaban-jawaban ini akan bisa menjadi pegangan atas kebingungan tersebut.

Sehingga para pembaca akan lebih mendapat wawasan yang luas dan lengkap tentang suatu masalah. Tanpa merasa harus memusuhi siapapun yang pendapatnya tidak sama. Karena berbeda pendapat dalam masalah furu’iyah itu memang tidak boleh dilanjutkan menjadi permusuhan, apalagi bersemangat untuk menghina dan mencaci maki saudara muslim.

Perbedaan pendapat tentang suatu masalah sudah merupakan hal yang tidak bisa dipungkiri. Sudah ada jauh sejak masa ulama salaf, bahkan para tabi’in dan para shahabat pun sering kali berbeda pendapat. Nabi-nabi pun dalam banyak masalah teknis mungkin saling berbeda pendapat. Kalau para nabi berbeda pendapat, demikian juga para shahabat, tabi’in, tabi’it-tabi’in dan para ulama salaf, mengapa kita yang hidup jauh dari mereka tidak boleh berbeda pendapat?

Mengapa kita hanya memberikan satu tempat untuk kebenaran, padahal Rasulullah SAW tidak menyalahkan ketika ada dua pendapat yang berkembang?

Sebenarnya sikap merasa paling benar sendiri bukan ciri para ulama. Apalagi sampai mencaci maki ulama lain yang berbeda, bahkan sampai menuduh bid’ah dan membongkar aib dan kekurangan masing-masing. Semua bukan ciri dari seorang yang berilmu, sebaliknya mencirikan keawaman dan ketidak-pahamannya sendiri.

Wallahu a’lam bishshawab, wasssalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatu,

Ahmad Sarwat, Lc.

Hukumnya Mendonorkan Anggota Tubuh

Hukumnya Mendonorkan Anggota Tubuh
Selasa, 21 Oktober 2008 09:26

Pertanyaan

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Begini ustad, ada sepasang suami-istri yang sudah lama mendapatkan ujian dari Allah berupa penyakit yang senantiasa kambuh.

Beberapa hari yang lalu saya menerima email yang menceritakan bahwa beliau ingin mendonorkan jasad tubuhnya kelak ketika beliau meninggal kepada Fakultas Kedokteran dengan tujuan untuk memajukan pendidikan kedokteran di Indonesia.

Nah, yang menjadi pertanyaan saya adalah:

Bagaimanakah hukumnya dalam islam mendonorkan jasadnya dengan tujuan mulia yaitu untuk memajukan pendidikan ilmu kedokteran di Indonesia? Bagaimana hukumnya dalam islam mengenai donor sebagian anggota tubuh untuk orang lain, misal donor kornea mata, ginjal dll ?

Beberapa tahun ini saya aktif dalam mendonorkan darah saya kepada PMI, Bagaimanakah hukumnya dalam islam mengenai donor darah tersebut?

Demikian ustadz, beberapa pertanyaan yang saat ini mengganjal dalam pikiran saya. Atas pencerahannya saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Bayu Sapto Kurniawan

Jawaban

Assaamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Pertanyaan yang Anda sampaikan memang sebuah bentuk fiqih kontemporer, lantaran di masa Rasulullah SAW dan puluhan bahkan ratusan tahun sesudahnya, masalah itu belum muncul sama sekali.

Namun di masa kini, dimana dunia kedokteran sudah sedemikian maju, transplantasi organ dan hal-hal yang sejenisnya menjadi sangat populer, baik untuk tujuan menyelematkan nyawa orang lain maupun juga untuk tujuan ilmiyah.

Untuk itu para ulama di masa sekarang harus berpikir keras demi mendapatkan jawaban yang tepat dengan zamannya, tentu juga dengan berpandu kepada maqashidus-syariah, serta realitas yang ada.

Untuk itu, sebelum masuk kepada hasil ijtihad kontemporer para ulama, ada beberapa prinsip dasar yang perlu diketahui sebelumnya, antara lain :

1. Kehormatan Jasad Manusia Yang Telah Meninggal

Allah SWT telah menetapkan bahwa mayat mempunyai kehormatan yang wajib dipelihara sebagaimana kehormatan orang hidup. Dan Allah telah mengharamkan pelanggaran terha­dap kehormatan mayat sebagaimana pelanggaran terhadap kehormatan orang hidup.

Allah menetapkan pula bahwa menganiaya mayat sama saja dosanya dengan menganiaya orang hidup. Diriwayatkan dari A’isyah Ummul Mu’minin RA bahwa Rasulullah SAW bersabda :

Memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkan tulang orang hidup. (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban).

Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Amar bin Hazm Al Anshari RA, dia berkata,”Rasulullah pernah melihatku sedang bersandar pada sebuah kuburan. Maka beliau lalu bersabda :

“Janganlah kamu menyakiti penghuni kubur itu !”

2. Jenazah Tidak Punya Hak Atas Tubuhnya

Seorang yang sudah meninggal dunia, maka hilanglah hak kepemilikannya. Harta benda yang selama ini dicari dan dikumpulkannya, sudah tidak lagi menjadi haknya, tapi menjadi hak ahli warisnya.

Dengan landasan itu, sebagian ulama berpendapat bahwa hak seorang mayit atas organ tubuhnya juga telah hilang. Begitu dia meninggal dunia, maka dirinya sudah tidak lagi memiliki hak atas organ-organ tubuhnya.

3. Kewajiban Bertolongan Dalam Kebajikan

Secara umum, setiap muslim diwajibkan untuk saling menolong dengan sesama. Baik pertolongan yang bersifat individual maupun yang bersifat kolektif.

Dan bentuk pertolongan itu tidak selamanya uang, karena ada begitu banyak hal yang tidak bisa dibeli semata dengan uang. Di antaranya adalah organ tubuh. Seorang yang gagal ginjal, tentu saja lebih butuh ginjal dari donor ketimbang uang untuk cuci darah.

Maka bila ada orang yang dapat mendonorkan organ tubuhnya kepada mereka yang memerlukannya, jasa itu menjadi luar biasa nilainya di sisi Allah. Karena dia telah menyelamatkan nyawa orang lain. Dan menyelamatkan hidup satu nyawa manusia, di sisi Allah sama dengan menyelematkan nyawa seluruh manusia.

Allah SWT berfirman :

مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israel, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (QS. Al-Maidah : 32)

Perbedaan Pandangan di Kalangan Ulama

Melihat prinsip dan dasar di atas, para ulama berbeda pandangan. Ada yang cenderung kepada pelarangan pemindahan organ tubuh atau pemanfatannya, namun sebagian lain ada juga yang membolehkannya.

Dari kalangan yang membolehkan, kita mendapatkan beberapa ulama seperti berikut ini :

1. Syeikh Jadil Hak Ali Jadilhak : Syaikhul Azhar

Ulama kharismatik yang pernah menjabat sebagai Grand Master (Syeikh) Al-Azhar Mesir, dalam kitabnya Bayan Linnas, memandang bahwa donor organ tubuh mayat buat orang yang masih hidup dan sangat membutuhkan, pada dasarnya dibenarkan.

Terutama bila si mayat itu sebelumnya sudah berwasiat, agar bagian-bagian tubuhnya dimanfaatkan buat kepentingan orang lain. Bila tidak ada wasiat, namun keluarganya sebagai ahli waris memberi izin untuk donor tersebut, juga tetap dibolehkan.

Dasarnya kebolehannya adalah kerelaan dari pemilk jasad atau ahli warisnya. Sedangkan dasar pelarangannya, menurut Syeikh tidak ada dalil yang qath’i atau tegas untuk mengharamkan hal itu.

Ada pun urusan kehormatan mayat, dalam masalah ini bisa dieliminir lantaran ada kepentingannya yang bersifat darurat. Dan landasannya adalah sesuatu yang darurat itu membolehkan yang sebelumnya merupakan larangan. Adhdharuratu tubihul mahzhurat.

Namun menurut Syeikh, seandainya tidak ada wasiat dari almarhum, sedangkan izin dari pihak ahli waris juga tidak ada, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, apakah boleh atau tidak hukumnya.

Dan kasus ini sering terjadi pada mayat yang tidak jelas asal-usulnya, dan keluarganya tidak ada satu pun yang datang mengambilnya. Sebagian ulama membolehkan dan sebagian yang lain melarangnya.

2. Keputusan Majma’ Fiqih Islami di Jeddah tahun 1988

Para ulama yang tergabung di dalam Majma’ Fiqih Islami pada tahun 1988 di Jeddah, Kerajaan Saudi Arabia, telah memutuskan kebolehan transfer organ tubuh manusia dari mayat kepada orang hidup.

Pada butir keenam disebutkan sebagai berikut :

يجوز نقل عضو من ميت إلى حي تتوقف حياته على ذلك العضو ، أو تتوقف سلامة وظيفة أساسية فيه على ذلك . بشرط أن يأذن الميت قبل موته أو ورثته بعد موته، أو بشرط موافقة ولي أمر المسلمين إن كان المتوفى مجهول الهوية أو لا ورثة له .

Dibolehkan mentransplant organ tubuh dari mayit kepada orang yang mash hidup yang tergantung kelangsungan hidup dari transplantasi itu, atau tergantung keselamatannya fungsi asasinya. Dengan syarat bahwa mayat itu memberi izin sebelum meninggalnya, atau ada izin dari ahli warisnya. Atau dengan persetujuan waliyyul amri (pemerintah) dari kaum muslimin apabila mayat itu tidak dikenal identitasnya.

3. Pendapat Dr. Yusuf Al-Qaradawi tentang Wasiat Donor Organ Tubuh

Dr. Yusuf Al-Qaradawi mengatakan bahwa apabila seorang muslim diperbolehkan mendonorkan organ tubuhnya pada waktu hidup, yang dalam hal ini mungkin saja akan mendatangkan kemelaratan –meskipun kemungkinan itu kecil– maka tidaklah terlarang dia mewasiatkannya setelah meninggal dunia nanti.

Sebab yang demikian itu akan memberikan manfaat yang utuh kepada orang lain tanpa menimbulkan mudarat (kemelaratan/ kesengsaraan) sedikit pun kepada dirinya, karena organ-organ tubuh orang yang meninggal akan lepas berantakan dan dimakan tanah beberapa hari setelah dikubur. Apabila ia berwasiat untuk mendermakan organ tubuhnya itu dengan niat mendekatkan diri dan mencari keridhaan Allah, maka ia akan mendapatkan pahala sesuai dengan niat dan amalnya.

Dalam hal ini tidak ada satu pun dalil syara‘ yang mengharamkannya, sedangkan hukum asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali jika ada dalil yang sahih dan sharih (jelas) yang melarangnya. Dalam kasus ini dalil tersebut tidak dijumpai.

Umar radhiyallahu ‘anhu Pernah berkata kepada sebagian sahabat mengenai beberapa masalah, “Itu adalah sesuatu yang bermanfaat bagi saudaramu dan tidak memberikan mudarat kepada dirimu, mengapa engkau hendak melarangnya?” Demikianlah kiranya yang dapat dikatakan kepada orang yang melarang masalah mewasiatkan organ tubuh ini.

Ada yang mengatakan bahwa hal ini menghilangkan kehormatan mayit yang sangat dipelihara oleh syariat Islam, yang Rasulullah saw. Sendiri pernah bersabda:

“Mematahkan tulang mayit itu seperti mematahkan tulang orang yang hidup.”

Saya tekankan disini bahwa mengambil sebagian organ dari tubuh mayit tidaklah bertentangan dengan ketetapan syara‘ yang menyuruh menghormatinya. Sebab yang dimaksud dengan menghormati tubuh itu ialah menjaganya dan tidak merusaknya, sedangkan mengoperasinya (mengambil organ yang dibutuhkan) itu dilakukan seperti mengoperasi orang yang hidup dengan penuh perhatian dan penghormatan, bukan dengan merusak kehormatan tubuhnya.

Sementara itu, hadits tersebut hanya membicarakan masalah mematahkan tulang mayit, padahal pengambilan organ ini tidak mengenai tulang. Sesungguhnya yang dimaksud hadits itu ialah larangan memotong-motong tubuh mayit, merusaknya, dan mengabaikannya sebagaimana yang dilakukan kaum jahiliah dalam peperangan-peperangan –bahkan sebagian dari mereka masih terus melakukannya hingga sekarang. Itulah yang diingkari dan tidak diridhai oleh Islam.

Selain itu, janganlah seseorang menolak dengan alasan ulama salaf tidak pernah melakukannya, sedangkan kebaikan itu ialah dengan mengikuti jejak langkah mereka. Memang benar, andaikata mereka memerlukan hal itu dan mampu melakukannya, lantas mereka tidak mau melakukannya. Tetapi banyak sekali perkara yang kita lakukan sekarang ternyata belum pernah dilakukan oleh ulama salaf karena memang belum ada pada zaman mereka.

Sedangkan fatwa itu sendiri dapat berubah sesuai dengan perubahan zaman, tempat, tradisi, dan kondisi, sebagaimana ditetapkan oleh para muhaqqiq. Meskipun demikian, dalam hal ini terdapat ketentuan yang harus dipenuhi yaitu tidak boleh mendermakan atau mendonorkan seluruh tubuh atau sebagian banyak anggota tubuh, sehingga meniadakan hukum-hukum mayit bagi yang bersangkutan, seperti tentang kewajiban memandikannya, mengafaninya, menshalatinya, menguburnya di pekuburan kaum muslim, dan sebagainya.

Mendonorkan sebagian organ tubuh sama sekali tidak menghilangkannya secara meyakinkan.

Kesimpulan :

Secara umum, kalau kita rujuk pendapat para ulama kontempore, maka kita mendapat kesimpulan umum bahwa pada hakikatnya dibolehkan mendonorkan organ tubuh dari orang yang sudah meninggal dunia. Dengan syarat ada wasiat, atau izin dari pihak keluarga/ ahli waris, atau izin dari pihak pemerintah.

Dengan catataan ada sebagian kalangan yang tetap bersikukuh tidak membolehkan dengan alasan mereka sendiri. Namun kalangan ini tidak terlalu dominan.

Wallahu a’lam bishshsawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc