Archive for July, 2007


Mana yang Lebih Dulu, Nabi Adam a.s atau Manusia Purba?

Assalamu’alaiku Wr.Wb

Langsung aja pak uztadz. Sebetulnya pertanyaan ini sudah lama sekali
ada di dalam benak saya. Pertanyaan ini muncul pada saat saya duduk di
bangku SMP dan mulai mengenal pelajaran tentang Manusia Purba dan
Kehidupan Dinosaurus atau yang lebih kita kenal dengan zaman Prasejarah.

Seperti yang kita ketahui, Nabi Adam adalah manusia pertama kali
yang Allah SWT ciptakan dan turunkan ke Bumi ini. Padahal kita tahu,
bahwa ada kehidupan Prasejarah, di mana di sana hidup manusia-manusia
purba yang menurut teori adalah nenek moyang manusia atau manusia yang
ber-evolusi.

Analisa saya:

1. Apabila Nabi Adam yang duluan diturunkan ke bumi ini, berarti
masa-masa Kenabian Islam berbarengan dengan zaman Dinosaurus dan
Manusia Purba? Hanya saja terdapat perbedaan tempat saja. Dan berarti
Manusia Purba bukanlah Nenek Moyang Manusia, karena memang sudah ada
Nabi Adam. Dan jika hal ini benar, maka teori dan pelajaran yang ada
pada kurikulum IPA adalah salah. Karena ternyata nenek moyang manusia
bukanlah Manusia Purba, melainkan Nabi Adam, karena pada kenyataannya
manusia tidak pernah berevolusi.

2. Tapi, apabila Manusia Purba yang duluan, berarti Nabi Adam
bukanlah makhluk yang pertama kali diciptakan Allah. Dan makhluk apakah
Manusia Purba itu?

Terima kasih atas jawabannya Pak Ustadz.

Salam hormat saya,

Budy Prasetya
budykacel at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Tanpa harus mengkonfrontir teroi manusia purba dengan Al-Quran,
sebenarnya ilmu pengetahuan terbaru sudah mematahkannya. Beberapa
temuan terakhir justru menunjukkan bahwa teori tentang manusia purba
semakin jelas kebohongannya. Bukti-bukti ilmiyah yang dahulu sering
diajukan oleh kalangan evolusionis, satu per satu kini terbantahkan.
Semakin hari semakin terkuak fakta bahwa teori manusia purba adalah
sebuah kebohongan besar.

Selama ini kita memang dicekoki teori manusia purba dalam kurikulum
pendidikan. Para evolusionis telah merekayasa skema khayalan dengan
sangat fantastis. Bahkan seringkali dilengkapi dengan ilustrasi yang
nampak sangat realistis. Konyolnya, semua itu masuk ke dalam kurikulum
pendidikan di seluruh dunia, termasuk di dunia Islam.

Mereka memasukkan Australopithecus, ras kera yang telah punah
sebagai ras ‘nenek moyang manusia’. Padahal ada jurang besar dan tak
berhubungan antara kera dan manusia.

Adapun ras manusia primitif menurut mereka, sebenarnya hanya variasi
dari ras manusia modern, namun dibesar-besarkan sebagai spicies yang
berbeda. Faktanya, tidak ada urutan kronologis seperti itu. Banyak yang
hidup pada priode yang sama yang berarti tidak ada evolusi, bahkan ada
yang lebih tua dari jenis yang diklaim sebagai nenek moyangnya.

Tatkala para evolusionis tak juga menemukan satu fosilpun yang bisa
mendukung teori mereka, terpaksa mereka melakukan kebohongan. Contoh
yang paling terkenal adalah manusia Piltdown yang dibuat dengan
memasangkan tulang rahang orang utan pada tengkorak manusia. Fosil ini
telah membohongi dunia ilmu pengetahuan selama 40 tahun.

Kisahnya pada tahun 1912 seorang ahli palaentologi amatir bernama
Charles Dawson mengklaim bahwa dia telah menemukan sebuah tulang rahang
dan fragmen tengkorak di sebuah lubang dekat Piltdown, Inggris. Tulang
itu mirip tulang rahang hewan namun gigi dan tengkoraknya seperti milik
manusia. Spesimen ini dinamakan Manusia Piltdown dan diduga berumur 500.000 tahun.

Rekonstruksi terhadap manusia Piltdown dilakukan dan setelah
dipajang di berbagai mueium sebagai bukti nyata evolusi manusia. Selama
lebih dari 40 tahun sejumlah penafsiran dan gambar dibuat. Banyak
artikel ilmiyah tentang manusia piltdown ini, termasuk 500 tesis doktor
tentangnya.

Namun pada tahun 1953, hasil pengujian secara menyeluruh terhadap
fosil tersebut menunjukkan kepalsuannya. Tengkorak tersebut berasal
dari manusia yang hidup beberapa ribu tahun yang lalu, sedangkan tulang
rahangnya berasal dari bangkai kera yang baru terkubur beberapa tahun.
Gigi-giginya ditambahkan kemudian agar terlihat mirip manusia lalu
persendiannya disumpal. Setelah itu seluruh fosil diwarnai dengan
potasium dokromat agar tampak kuno.

Kalau kita menyodorkan ayat Allah SWT di dalam Al-Quran Al-Karim dan
hadits Rasulullah SAW tentang manusia pertama, besar kemungkinan para
hamba sahaya teori evolusi akan menentangnya. Mereka akan mencari alibi
dan dalih untuk membuat penafsiran ‘lain’ alias menentang kebenaran
yang ada di dalamnya.

Berapa banyak dari umat Islam yang masih saja percaya bahwa ada
manusia sebelum nabi Adam. Fanatisme buta kepada teori evolusi telah
membuat mereka menentang apa yang telah Allah SWT sampaikan dalam kitab
suci.

Jadi jawaban yang benar adalah bahwa manusia purba tidak pernah ada,
sebab teori evolusi juga tidak pernah terbukti. Ada sejuta kejanggalan
yang memaksa teori evolusi termasuk teori manusia purba harus dihapus
dari kurikulum pendidikan sekolah.

Adam alaihissalam adalah makhluk cerdas pertama di muka bumi.
Dengan kedatangan beliau, maka untuk pertama kalinya bumi didatangi
oleh makhluk cerdas dari luar angkasa (alien). Kecerdasan manusia
sungguh merupakan loncatan besar dalam sejarah bumi, yang sebelumnya
hanya dihuni oleh makhluk-makhluk kelas bawah berupa hewan dan
tumbuhan. Tidak pernah ada makhluk asli bumi yang mengalami proses
evolusi, kecuali hanya ada di film-film Holywood saja.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Hoka-Hoka Bento Halal?

Assalamu’alaikum wr. wb.

Pa ustad, di tempat saya bekerja sering diadakan rapat membahas
program kerja dan lainya, dan di setiap rapat itu pula selalu ada makan
siang untuk peserta rapat.

Yang saya tanyakan apakah makanan bermerk "hoka-hoka bento" halal?
Karena hampir menu ini dijadikan menu favorit para pimpinan (bos) di
setiap rapat. Buat saya sangat dilematis, satu sisi memang waktu makan
dan tidak ada makanan lain, sisi lain saya khawatir kalo yang saya
makan tidak jelas halal haramnya (tidak terdapat logo halal di box/
kemasan).

Mohon bantuan jawabannya pa ustadz.

Jazakallah khoiron katsiron

Wassalmu’alaikum wr. Wb

Masarif

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dalam masalah ini ada dua pendekatan. Pertama, pendekatan hukum fiqih. Kedua, pendekatan tasawuf.

1. Pendekatan Hukum Fiqih

Kalau kita menggunakan pendekatan hukum fiqih, maka status suatu
makanan itu belum bisa berubah menjadi haram, kecuali ada ketetapan
yang meyakinkan tentang keharamannya. Bila belum ada kepastian, maka
hukumnya kembali kepada hukum asal, yaitu halal.

Sebab hukum segala sesuatu pada dasarnya halal, sebagaimana kaidah fiqih menyebutkan: al-ashlu fil asy-ya’i al-ibahah.
Selama kita tidak melihat secara pisik adanya indikasi keharaman atau
kenajisan, atau belum dibuktikan lewat pengujian ilmiyah secara
langsung, maka kita tidak boleh ‘main vonis’ secara general.

Kisah yang kita dapat dari masa nabi SAW justru menguatkan hal-hal
seperti ini. Pernah beliau ditanya oleh para shahabat tentang kebolehan
memakan daging pemberian suatu kaum. Para shahabat agak ragu tentang
kehalalannya, persi seperti yang sedang anda alami sekarang ini. Maka
beliau SAW memerintahkan untuk membaca basmalah sebelum memerintahkan
untuk menyantapnya.

Kalau kita pahami dari kisah ini, seolah beliau SAW menghalalkan
hal-hal yang sebelumnya telah diragukan oleh para shahabat. Namun
sesuai dengan logika fiqih, keraguan itu tidak bisa atau belum bisa
dijadikan alasan untuk mengubah status hukum.

Dalam kaidah fiqhiyah yang kita pelajari, ada disebutkan: al-yaqinu la yazuulu bisy-syakki.
Suatu hukum yang telah ditetapkan berdasarkan sesuatu yang yakin, tidak
bisa hilang hukumnya hanya karena sesuatu yang bersifat syak wasangka.

Maka makanan yang beredar di tengah umat Islam, meski tidak ada
pengesahan dari suatu lembaga tertentu tentang kehalalannya, tidak bisa
divonis hukumnya menjadi haram, tanpa ada penelitian khusus yang bisa
meyakinkan munculya keharaman.

Pendekatan kedua, pendekatan tasawuf. Disebut dengan tasawuf
maksudnya karena lebih menekankan sikap di dalam hati, berupa
kehati-hatian dan wara’. Pendekatan ini jauh dari masalah hukum.

Adalah hak setiap muslim untuk menjaga diri dari hal-hal yang
meragukan hatinya. Apabila seseorang kurang yakin atas kehalalan suatu
makanan, meski tidak ada fatwa yang mengharamkannya, tidak mengapa bila
dia tidak menyantap makanan itu, sebagai sebuah sikap wara’ (hati-hati)
dari terkena kemungkinan jatuh kepada yang haram.

Di dalam dunia tasawuf, pendekatan ini sangat diutamakan, meski
mereka pun sadar bahwa keraguan tidak bisa mengubah status hukum suatu
hal. Sehingga, para pelaksana tasawuf memang tidak pernah mengharamkan
sesuatu buat orang lain, kecuali hanya berlaku untuk diri sendiri. Dan
sikap seperti ini pada batas-batas tertentu memang sangat dianjurkan.

Bila anda tertarik menggunakan pendekatan ini, silahkan tinggalkan
makan makanan seperti itu. Misalnya, anda tetapkan hanya untuk diri
anda sendiri bahwa semua makanan bermerek yang tidak ada label
halalnya, tidak akan anda santap. Kalau anda tetapkan untuk diri
sendiri karena berangkat dari sikap kehati-hatian, sungguh merupakan
sebuah ibadah dengan nilai tersendiri.

Mengapa ibadah tersendiri? Sebab anda rela tidak makan dan menahan
lapar, demi sekedar menjaga diri dari kemunkginan makan makanan yang
anda kurang tahu hukumnya.Ketika anda direpotkan membawa nasi bungkus
dari rumah, atau keluar cari warteg dengan biaya sendiri, tentu ada
nilai tersendiri di sisi Allah.

Namun anda tidak punya hak dan otoritas untuk memaksakan sikap
subjektif anda kepada orang lain, karena pendekatan anda hanyalah
sebuah pendekatan pribadi yang bersifat kebersihan individual. Secara
hukum fiqih, biar bagaimana pun tetap dibutuhkan penelitian ilmiyah
secara langsung atas makanan tersebut, sampai bisa dikeluarkan fatwa
keharamannya. Dan selama belum ada fatwa tentang keharamannya, kita
tidak mungkin memvonisnya sebagai haram. Maka hukumnya kembali kepada
hukum asal segala sesuatu.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Hari-Hari Haram Berpuasa Sunnah

Assalamualaikum,

Ustadz langsung saja ke pertanyaan, pada tanggal kapan saja kah kita
dilarang untuk berpuasa sunnah? Mohon disebutkan selengkapnya.

Terima kasih

Wassalamualaikum

Idam
oraclub at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ada beberapa bentuk ibadah puasa pada waktu tertentu yang hukumnya
haram dilakukan, atau setidaknya dimakruhkan hukumnya, baik karena
waktunya atau karena kondisi pelakunya.

1. Hari Raya Idul Fithri

Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat
Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan
bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak
diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski
tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya
atau tidak berniat untuk puasa.

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمَ الفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى - متفق عليه

Rasulullah SAW melarang berpuasa pada dua hari: hari Fithr dan hari Adha. (HR Muttafaq ‘alaihi)

2. Hari Raya Idul Adha

Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua
bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam
disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada
fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut
merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan
hari besar.

3. Hari Tasyrik

Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga
hari itu umat Islam masih dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha
sehingga masih diharamkan untuk berpuasa. Namun sebagian pendapat
mengatakan bahwa hukumnya makruh, bukan haram. Apalagi mengingat masih
ada kemungkinan orang yang tidak mampu membayar dam haji untuk puasa 3
hari selama dalam ibadah haji.

إِنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْب وَذِكْرِ اللهِ تَعَالى - رواه مسلم

Sesunggunya hari itu (tsyarik) adalah hari makan, minum dan zikrullah (HR Muslim)

4. Puasa sehari saja pada hari Jumat

Puasa ini haram hukumnya bila tanpa didahului dengan hari sebelum
atau sesudahnya. Kecuali ada kaitannya dengan puasa sunnah lainnya
seperti puasa sunah nabi Daud, yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak.
Maka bila jatuh hari Jumat giliran untuk puasa, boleh berpuasa.
Sebagian ulama tidak sampai mengharamkannya secara mutlak, namun hanya
sampai makruh saja.

5. Puasa sunnah pada paruh kedua bulan Sya‘ban

Puasa ini mulai tanggal 15 Sya‘ban hingga akhir bulan Sya‘ban. Namun
bila puasa bulan Sya‘ban sebulan penuh, justru merupakan sunnah.
Sedangkan puasa wajib seperti qadha‘ puasa Ramadhan wajib dilakukan
bila memang hanya tersisa hari-hari itu saja. Sebagian ulama tidak
mengharamkan melainkan hanya memakruhkan saja.

6. Puasa pada hari Syak

Hari syah adalah tanggal 30 Sya‘ban bila orang-orang ragu tentang
awal bulan Ramadhan karena hilal (bulan) tidak terlihat. Saat itu tidak
ada kejelasan apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum.
Ketidak-jelasan ini disebut syak. Dan secara syar‘i umat Islam dilarang
berpuasa pada hari itu. Namun ada juga yang berpendapat tidak
mengharamkan tapi hanya memakruhkannya saja.

7. Puasa Selamanya

Diharamkan bagi seseorang untuk berpuasa terus setiap hari. Meski
dia sanggup untuk mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi
secara syar‘i puasa seperti itu dilarang oleh Islam. Bagi mereka yang
ingin banyak puasa, Rasulullah SAW menyarankan untuk berpuasa seperti
puasa Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan sehari berbuka.

8. Wanita haidh atau nifas

Wanita yang sedang mengalami haidh atau nifas diharamkan mengerjakan
puasa. Karena kondisi tubuhnya sedang dalam keadaan tidak suci dari
hadats besar. Apabila tetap melakukan puasa, maka berdosa hukumnya.
Bukan berarti mereka boleh bebas makan dan minum sepuasnya. Tetapi
harus menjaga kehormatan bulan Ramadhan dan kewajiban menggantinya di
hari lain.

9. Puasa sunnah bagi wanita tanpa izin suaminya

Seorang isteri bila akan mengerjakan puasa sunnah, maka harus
meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya. Bila mendapatkan izin,
maka boleh lah dia berpuasa. Sedangkan bila tidak diizinkan tetapi
tetap puasa, maka puasanya haram secara syar‘i.

Dalam kondisi itu suami berhak untuk memaksanya berbuka puasa.
Kecuali bila telah mengetahui bahwa suaminya dalam kondisi tidak
membutuhkannya. Misalnya ketika suami bepergian atau dalam keadaan
ihram haji atau umrah atau sedang beri‘tikaf. Sabda Rasulullah SAW
Tidak halal bagi wanita untuk berpuasa tanpa izin suaminya sedangkan
suaminya ada dihadapannya. Karena hak suami itu wajib ditunaikan dan
merupakan fardhu bagi isteri, sedangkan puasa itu hukumnya sunnah.
Kewajiban tidak boleh ditinggalkan untuk mengejar yang sunnah.

Wallahu a’lam bishshawab, Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Celana atau Sarung Menutup Sampai Mata Kaki

Yth Bapak Ustad

Assalamu’alaikum Wr. Wb

Saya mau bertanya apakah orang yang sedang sholat dengan sarung atau
celana panjang yang sampai menutup mata kaki termasuk orang yang sholat
dengan sombong. Katanya sarung atau celana panjang harus di atas mata
kaki ketika sholat.

Tapi bagaimana kalau sama sekali tidak ada rasa sombong dalam hati
ketika sholat meskipun celana panjangnya sampai menutup mata kaki,
Apakah sholat bisa diterima oleh Allah SWT.

Demikian pertanyaan saya, sebelumnya saya haturkan terima kasih

Wassalam

Wong Meduro

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Apa yang anda tanyakan itu sebenarnya sebuah polemik berkepanjangan
yang tidak pernah ada habisnya. Dan melibatkan begitu banyak
pihaksepanjang zaman. Serta telah menghabiskan begitu banyak resources,
energi, waktu, kesempatan serta potensi terpendam umat ini. Sungguh
begitu banyak maksiat dan keretakan persaudaraan di dalam tubuh umat
lantaran meributkan urusan ujung celana.

Setiap hari kami menerima pertanyaan seperti ini, dengan
masing-masing motivasinya. Dan ternyata pertanyaan seperti ini kami
terima tanpa pernah ada habisnya juga.

Padahal semua itu dikeluarkan untuk sekedar memperdebatkan masalah
ini, yang dari zaman kuda gigit besi sudah ramai diributkan, dan sampai
hari ini tetap tidak ada penyelesaiannya.

Di satu sisi, kita melihat pemandangan unik. Di sana nampak
saudara-saudara kita sibuk mencari dalil, hujjah dan argumentasi untuk
ditusukkan ke lambung saudara kita yang lain, sekedar untuk mengatakan
bahwa ujung celana yang melewati mata kaki itu adalah api neraka.
Sebagian dari mereka bahkan sampai tidak mau bertegur sapa dengan orang
yang celananya melewati mata kaki. Bahkan ada juga yang sampai mencaci
makinya di depan umum karena urusan ini.

Anehnya, ke mana pun pergi, urusan ujung celana ini selalu menjadi
primadona pembicaraannya, yang intinya ingin mencap pelakunya sebagai
para pendosa, ahli bid’ah sampai jadi calon penghuni neraka. Pelakunya
harus diperangi, dibokot, dikucilkan, bahkan diintimidasi kalau perlu.

Kita hanya bisa mengurut dada melihat pemandangan seperti ini. Kok sampai segitunya, ya?

Disisi lain, kita juga melihat sebagian saudara kita yang lain
merasa ‘terganggu’ dengan sikap demikian. Lantas mereka pun tidak mau
kalah dan balas menyerang, sambil menyebutkan semua
kejelekan-kejelekannya. Bahkan sampai mencap lawan mereka sebagai
keturunan suku-suku penyamun di gurun pasir Arabia, dan seterusnya dan
seterusnya…nauzdu billahi min zalik.

Lalu apakah umat yang seperti ini yang diharapkan oleh Rasulullah
SAW? Akankah beliau berbahagia, bila melihat umatnya saling cakar,
saling ceker dan saling cokor terhadap sesama? Sudikah beliau
memberikan syafaat udzma di yaumil hisab nanti, kalau pemandangan umatnya macam ini? Hanya beliau SAW yang bisa menjawabnya.

Sungguh masalah ujung celana ini sudah sedemikian merampas
kenikmatan yang Allah berikan. Berkah berukhuwah dan persaudaraan telah
sirna karenanya. Indahnya kemesraan antara sesama umat Rasullah SAW
entah hilang ke mana. Ke laut, kali…

Maka alangkah indahnya bila kita sejenak merenung atas beberapa hal.
Misalnya, apakah amar makruf nahi mungkar yang telah kita lakukan ini
sudah bisa terlaksana dengan indah dan nyaman? Ataukah malah melahirkan
kemungkaran baru?

Haruskah kita selalu saling menjelekkan? Haruskah kita selalu
menguntit dan mencari-cari kesalahan saudara kita? Masih tegakah kita
melihat pemandangan kurang menyenangkan sepertiini?

Mengapa kita tidak duduk bersama dengan baik-baik, saling membuka
referensi, saling bertukar informasi, saling menyampaikan ilmu dengan
penuh kemesraan? Mengapa kritik dan sanggahan itu harus hujatan dan
cemoooah, yang kemudian disebarkan dalam berbagai berbentuk seperti
buku, kaset, rekaman video, situs internet dan media lainnya, yang
kemudian hanya membongkar dan menyebar-luaskan aib sesama kita? Dan
mengapa kita harus selalu berbantahan dalam perkara agama? Tidakkah ada
cara yang lebih elegan, sopan, santun dan indah untuk mencari jalan
tengah?

Apakah dengan berbantahan seperti ini, urusan umat ini akan selesai? Atau malah tambah ruwet lagi?

Di sisi lainnya lagi, kita lihat bagaimana yahudi dan nasrani serta
musuh-musuh Allah yang lain sibuk merapatkan barisan. Mereka bahu
membahu, bekerjasama, saling berkorban, saling menopang dan saling
menguatkan antara sesama mereka. Semuanya untuk satu alasan bersama,
yaitu menghancurkan Islam dan umatnya.

Mereka bangun pabrik senjata, bank, industri dari hulu sampai hilir,
sekolah, kampus, lab, perpustakaan, rumah sakit, yayasan sosial,
kekuatan militer, semua untuk tujuan bersama, yaitu menumbangkan agama
Allah. Padahal perbedaan di antara mereka sangat besar, namun untuk
satu tujuan bersama, mereka rela untuk menepis perbedaan.

Mereka susah makan dan susah tidur untuk menghimpun kekuatan bersama mengganyang umat Islam.

Bagaimana dengan kita, umat Islam? Yang kita lakukan justru banyak
makan banyaktidur sambil saling menikam dan membongkar aib sesama.
Mohon ampun ya Allah.

Sudahkah kita menjalin persaudaraan antara keping-keping elemen
umat? Sudahkah tokoh salafi berangkulan mesra dengan petinggi Ikhwanul
muslimin? Sudahkah petinggi Hizbuttahrir, NU, Muhammadiyah, Persis,
Syiah dan lainnya, ikut melebur diri dalam kerja sama pertahanan umat
Islam? Sudahkah partai-partai berbasis umat Islam saling peluk dan cium
demi umatnya?

Sudahkah mereka menenangkan para kader di levelakar rumput untuk
tidak selalu ‘cari perkara’ dengan sesama kelompok Islam lainnya?

Sudahkah kita menghidupkan sunnah Rasululah SAW untuk selalu saling
berziarah dan menyambung tali kasih (silaturrahim) antara berbagai
faksi yang bertentangan?

Jawaban dari semua itu ada di hati kita masing-masing. Jawabannya
sebanding dengan keluasan hati, kepekaan atas realitas, kesabaran dalam
berdakwah, ketulusan dalam bersikap serta kesantunan dalam berkata.

Selama kita belum bisa belajar mengimplementasikan hal-hal di atas,
mungkin Allah SWT belum akan mengubah wajah dunia kita yang carut marut
ini.

Khilaf tentang Isbal

Dalam pandangan kami, wallahu a’lam, masalah ujung celana
di bawah mata kaki ini adalah masalah khilaf. Sebagian ulama
mengharamkannya secara mutlak, tanpa memperhatikan niat dan motivasi.
Kami tetap menghormati pendapat ini.

Sementara sebagian lainnya mengharamkannya selama niat dan motivasi
riya’ ikut mengiringinya. Dan tidak mengharamkannya bila tanpa disertai
rasa sombong.

Itu saja jawabannya, karena memang begitu kenyataannya.

Wallahu ‘alm bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Merencanakan kelahiran anak sesuai syari’at Islam

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Ustadz, saya ingin tahu bagaimana hukum Islam dalam memandang KB
(Keluarga Berencana). Bagaimanakah cara-cara yang syar’i jika suami
istri ingin merencanakan kelahiran dalam keluarga?

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Mutia Hanifah
mutia at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu’alaikum warahamtullahi wabarakatuh.

Istilah Keluarga Berencana atau disingkat KB adalah istilah yang
khusus hanya berlaku di negeri kita. Sebenarnya di balik istilah itu,
perlu dikaji elemen-elemennya. Misalnya tentang motivasi yang
melatar-belakangi KB itu sendiri. Bila motivasinya semata-mata karena
takut kelaparan atau tidak kebagian rizki, para ulama umumnya
keberatan.

Apalagi bila dikaitkan dengan teori pertumbuhan penduduk macam
pemikirannya Thomas Robert Maltus, jelaslah motivasi itu sangat
bertentangan dengan aqidah Islam. Sebab setiap anak yang dilahirkan ke
muka bumi ini, sudah ada jatah rezkinya dari Allah. Lagi pula, Allah
telah menjadikan bumi ini sebagai tempat untuk mendapatkan penghidupan.
Bumimemberikan makanan yang sangat berlimpah, bahkan meski untuk 10
kali lipat penduduk bumi yang ada sekarang ini.

Teori-teori barat yang umumnya pesimistis dan ketakutan dengan
ledakan penduduk, lebih merupakan sebuah politik perang urat syaraf
ketimbang menyuguhkan fakta sesungguhnya. Inilah yang selama ini
dikritisi oleh para ulama tentang keluarga berencara.

Sementara di sisi lain, Rasulullah SAW telah menganjurkan agar
umatnya memiliki keturunan yang banyak. Sebab beliau akan ‘bersaing’
dengan nabi yang lain dalam masalah jumlah umat.

Pandangan Lembaga Riset Islam

Dalam muktamar kedua tahun 1385 H/1965 M Muktamar Lembaga Riset
Islam di Kairo menetapkan keputusanbahwa sesungguhnya Islam
menganjurkan untuk menambah dan memperbanyak keturunan, karena
banyaknya keturunan akan memperkuat umat Islam secara sosial, ekonomi
dan militer. Menambah kemuliaan dan kekuatan.

Jika terdapat darurat yang bersifat pribadi yang mengharuskan
pembatasan keturunan, maka kedua suami istri harus diperlakukan sesuai
dengan kondisi darurat. Dan batasan darurat ini dikembalikan kepada
hati nurani dan kualitas agama setiap pribadi.

Tidak sah secara syar’i membuat peraturan berupa pemaksaan kepada
manusia untuk melakukan pembatasan keturunan walaupun dengan berbagai
macam dalih.

Pengguguran dengan maksud pembatasan keturunan atau menggunakan cara
yang mengakibatkan kemandulan untuk maksud serupa adalah sesuatu yang
dilarang secara syar’i terhadap suami istri atau lainnya.

Pandangan Rabithah Alam Islami

Pada sidang ke- 16 Majelis Pendiri Rabithah Alam Islami membuat fatwa melarang pembatasan keturunan, dan berikut nashnya:

Majelis mempelajari masalah pembatasan keturunan atau KB,
sebagaimana sebagian para penyeru menamakannya. Anggota majelis sepakat
bahwa para pencetus ide ini hendak membuat makar atau tipu daya
terhadap umat Islam. Dan umat Islam yang menganjurkannya akan jatuh
pada perangkap mereka. Pembatasan ini akan membahayakan secara politik,
ekonomi, sosial dan keamanan. Telah muncul fatwa-fatwa dari para ulama
yang mulia dan terpercaya keilmuan serta keagamaannya yang mengharamkan
pembatasan keturunan ini. Dan pembatasan keturunan tersebut
bertentangan dengan Syari’ah Islam.

Umat Islam telah sepakat bahwa di antara sasaran pernikahan dalam
Islam adalah melahirkan keturunan. Disebutkan dalam hadits shahih dari
Rasul saw. bahwa wanita yang subur lebih baik dari yang mandul.

Pernyataan Badan Ulama Besar di Kerajaan Arab Saudi

Pernyataan
no: 42 tanggal 13/4 1396 H menyebutkan bahwa dilarang melakukan
pembatasan keturunan secara mutlak. Tidak boleh menolak kehamilan jika
sebabnya adalah takut miskin. Karena Allah Ta’ala yang memberi rejeki
yang Maha Kuat dan Kokoh. Tidak ada binatang di bumi kecuali Allah-lah
yang menanggung rejekinya.

Adapun jika mencegah kehamilan karena darurat yang jelas, seperti
jika wanita tidak mungkin melahirkan secara wajar dan akan
mengakibatkan harus dilakukan operasi untuk mengeluarkan anaknya. Atau
melambatkan untuk jangka waktu tertentu karena kemashlahatan yang
dipandang suami-istri maka tidak mengapa untuk mencegah kehamilan atau
menundanya. Hal ini sesuai dengan apa yang disebutkan dalam hadits yang
diriwayatkan sebagian besar para sahabat tentang bolehnya ‘azl (coitus
terputus).

Pernyataan Majelis Lembaga Fiqh Islami

Dalam edisi
ketiga tentang hukum syari’ KB ditetapkan di Makkah 30-4-1400 H Majelis
Lembaga Fiqh Islami menetapkan secara sepakat tidak bolehnya melakukan
pembatasan keturunan secara mutlak. Tidak boleh juga menolak/mencegah
kehamilan kalau maksudnya karena takut kemiskinan. Karena Allahyang
memberi rezeki yang sangat kuat dan kokoh. Dan semua binatang di bumi
rezekinya telah Allah tentukan. Atau alasan-alasan lain yang tidak
sesuai dengan syari’ah.

Sedangkan mencegah kehamilan atau menundanya karena sebab-sebab
pribadi yang bahayanya jelas seperti wanita tidak dapat melahirkan
secara wajar dan akan mengakibatkan dilakukan operasi untuk
mengeluarkan bayinya. Maka hal yang demikian tidak dilarang syar’i.
Begitu juga jika menundanya disebabkan sesuatu yang sesuai syar’i atau
secara medis melaui ketetapan dokter muslim terpercaya. Bahkan
dimungkinkan melakukan pencegahan kehamilan dalam kondisi terbukti
bahayanya terhadap ibu dan mengancam kehidupannya berdasarkan
keterangan dokter muslim terpercaya.

Adapun seruan pembatasan keturunan atau menolak kehamilan karena
alasan yang bersifat umum maka tidak boleh secara syari’ah. Lebih besar
dosanya dari itu jika mewajibkan kepada masyarakat, pada saat harta
dihambur-hamburkan dalam perlombaan senjata untuk menguasai dan
menghancurkan ketimbang untuk pembangunan ekonomi dan pemakmuran serta
kebutuhan masyarakat.

Walhasil, program KB perlu dilihat pertama kali dari latar belakang
motivasinya terlebih dahulu. Kalau motivasinya seperti yang disebutkan
di atas, tentu saja kurang sejalan dengan agama Islam. Namun kalau
motivasinya terkait dengan pengaturan kelahiran agar mendapatkan
keturunan yang berkualitas, atau untuk memberikan kekesempatan kepada
anak untuk merasakan kasih sayang dan perhatian lebih lama dari orang
tuanya, tentu merupakan alasan yang masih akal dan bisa diterima
syariah.

Alat Kontrasepsi

Bila dari segi motivasi sudah sejalan, tinggal masalah teknisnya. Di
dunia kedokteran tersedia banyak jenis alat kontrasepsi. Sebagian dari
alat itu ada yang dianggap tidak sejalan dengan hukum Islam, seperti
yang berfungsi membunuh janin. Adalagi yang berfungsi membunuh zygot, di mana sebagian dari para ulama berpandangan bahwa zygot itu pun harus dihormati layaknya manusia.

Maka alat-alat kontrasepsi yang mekanisme kerjanya membunuh zygot
atau janin, termasuk alat kontrasepsi yang tidak dibenarkan dalam
Islam. Sebaliknya, bila tidak sampai membunuh janin atau zygot,
melainkan hanya berfungsi untuk menghalangi terjadinya pembuahan, oleh
sementara kalangan ulama dipandang boleh untuk digunakan.

Wassalamu’alaikum warahamtullahi wabarakatuh.

Ahmad Sarwat, Lc.

Menanyakan Malam Pertama ke Orang Lain

Assalaamu’alaikum wr. wb.

Maaf sebelumnya Pak, bagaimana hukumnya ketika ada seseorang
menanyakan tentang "malam pertama" pengantin pada orang lain? Karena
saya rasakan hal ini seperti hal yang wajar saja dan malah dijadikan
bahan bercanda. Reaksinyapun bermacam-macam. Ada yang tidak menjawab
sama sekali tapi kadang ada juga yang menceritakannya. Dan sebetulnya
bagaimana seharusnya sikap sang pengantin jika menghadapi pertanyaan
seperti itu? Jazakalloh khoir.

Wassalaamu’alaikum wr. wb.

Amin
mucha at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Tindakan yang anda tanyakan itu sebenarnya merupakan perbuatan buruk
dan kotor. Tidak bisa dijadikan bahan omongan karena menyangkut citra
dan harga diri. Bahkan sejak dini Rasulullah SAW menyebut bahwa
perbuatan itu termasuk hal yang menjijikkan serta pelakunya akan
ditempat yang paling buruk di hari kiamat.

Disebutkan dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim:

إن من أشر الناس عند الله منزلة يوم القيامة الرجل يفضي إلى امرأته وتفضي إليه ثم ينشر سرها

Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW
bersabda, "Sesungguhnya seburuk-buruk tempat bagi manusia pada hari
kiamat di sisi Allah adalah seorang yang berhubungan dengan istrinya
kemudian menyiarkan rahasia itu." (
HR Muslim)

ولأن الرسول صلى الله عليه وسلم أقبل على صف الرجال بعد الصلاة فقال
لهم: هل منكم إذا أتى على أهله أرخى بابه وأرخى ستره ثم يخرج فيحدث فيقول:
فعلت بأهلي كذا وفعلت بأهلي كذا ؟ فسكتوا. فأقبل على النساء. فقال: هل
منكن من تحدث ؟ فقالت فتاة منهن: والله إنهم ليحدثون وإنهن ليحدثن. فقال:
هل تدرون ما مثل من فعل ذلك ؟ إن مثل من فعل ذلك مثل شيطان وشيطانة ، لقي
أحدهما صاحبه بالسكة قضى حاجته منها والناس ينظرون إليهما

Disebutkan bahwa Rasulullah SAW menghadap ke shaf laki setelah
shalat dan bertanya, "Adakah di antara kalian yang mendatangi istrinya
(melakukan hubungan seksual), menutup pintu dan tabir, namun setelah
(melakukannya) lalu keluar dan brcerita bahwa dia telah melakukan ini
dan itu bersama istrinya (urusan hubungan seksual) kepada orang lain?"
Maka mereka pun diam saja. Lalu Rasulullah SAW menghadap ke shaf wanita
menanyakan hal yang sama, "Siapa di antara kalian yang suka
menceritakan (urusan hubungan seksualnya)?" Mereka pun terdiam.

Tiba-tiba ada seorang wanita yang berkata, "Demi Allah, para
laki-laki memang telah bercerita sesama mereka tentang hal itu dan
demikian juga dengan para wanita."

Rasulullah SAW bertanya, "Tahukah kalian, seperti apa perumpaannya?
Sesungguhnya yang melakukan hal itu seperti syetan laki dan syetan
perempuan, satu sama lain bertemu dan melakukan hubungan seksual
sementara orang-orang menonton adegan itu."

Pengecualian

Di dalam kitab syarah An-Nawawi atas
hadits Muslim di atas telah dirinci hal-hal berikut. Disebutkan bahwa
menceritakan masalah hubungan seksual suami istri kepada orang lain
hukumnya haram, berdasarkan hadits ini. Maksudnya bila sampai
menceritakan adegan dan teknik-teknis persetubuhannya.

Adapun bila sekedar mengakui bahwa -misalnya- tadi malam telah
melakukannya dengan istri, namun tidak ada faedahnya, maka hukumnya
makruh atau dibenci. Sebab cerita hal seperti ini bertentangan dengan
muruah, kehormatan dan kesopanan.

Sedangkan bila memang ada faedahnya, misalnya dalam penyelsaian
perkara di pengadilan atau hal-hal lain yang menuntut hal tersebut,
hukumnya tidak menjadi masalah. Asalkkan tanpa menceritakan apa dan
bagaimananya.

Sebab Rasulullah SAW pernah mengatakan bahwa beliau telah
melakukannya dengan istrinya dan beliau mengakui hal itu secara terbuka.

Beliau berkata, "Sesungguhnya aku melakukannya dengannya." (istri).

Beliau pun pernah menyakan hal itu kepada Abi Thalhah, "Apakah semalam kamu melakukannya?"

Demikianlah
kalau kita simpulkan bahwa konteks para laki-laki berkumpul lalu saling
menceritakan hubungan seks mereka, meski dilakukan dengan istri
masing-masing, adalah perbuatan yang haram. Namun bila sekedar
informasi singkat, hukumnya makruh.

Wallahu a’lam bishshawab, Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.

Urutan Wali Nikah

Ustadz, mohon penjelasan tentang urutan wali nikah dan ketentuan lain yang mengatur tentangnya. Jazakallahu khairan katsira

Suhilmayeni
safirah81 at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dalam kitab Kifayatul Akhyar, sebuah kitab fiqih yang lazim digunakan di dalam mazhab Syafi’i, disebutkan urutan wali nikah adalah sebagai berikut:

  1. Ayah kandung
  2. Kakek, atau ayah dari ayah
  3. Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah dan se-ibu
  4. Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah saja
  5. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
  6. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
  7. Saudara laki-laki ayah
  8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)

Daftar urutan wali di atas tidak boleh dilangkahi atau diacak-acak.
Sehingga bila ayah kandung masih hidup, maka tidak boleh hak
kewaliannya itu diambil alih oleh wali pada nomor urut berikutnya.
Kecuali bila pihak yang bersangkutan memberi izin dan haknya itu kepada
mereka.

Penting untuk diketahui bahwa seorang wali berhak mewakilkan hak
perwaliannya itu kepada orang lain, meski tidak termasuk dalam daftar
para wali. Hal itu biasa sering dilakukan di tengah masyarakat dengan
meminta kepada tokoh ulama setempat untuk menjadi wakil dari wali yang
syah. Dan untuk itu harus ada akad antara wali dan orang yang
mewakilkan.

Dalam kondisi di mana seorang ayah kandung tidak bisa hadir dalam
sebuah akad nikah, maka dia bisa saja mewakilkan hak perwaliannya itu
kepada orang lain yang dipercayainya, meski bukan termasuk urutan dalam
daftar orang yang berhak menjadi wali.

Sehingga bila akad nikah akan dilangsungkan di luar negeri dan semua
pihak sudah ada kecuali wali, karena dia tinggal di Indonesia dan
kondisinya tidak memungkinkannya untuk ke luar negeri, maka dia boleh
mewakilkan hak perwaliannya kepada orang yang sama-sama tinggal di luar
negeri itu untuk menikahkan anak gadisnya.

Namun hak perwalian itu tidak boleh dirampas atau diambil begitu
saja tanpa izin dari wali yang sesungguhnya. Bila hal itu dilakukan,
maka pernikahan itu tidak syah dan harus dipisahkan saat itu juga.

Syarat Seorang Wali

Namun untuk bisa menjadi wali, seseorang harus memenuhi syarat
standar minimal yang juga telah disusun oleh para ulama, berdasarkan
pada ayat Al-quran dan sunnah nabawiyah. Syarat-syaratnya adalah:

  1. Islam, seorang ayah yang bukan beragama Islam
    tidak menikahkan atau menjadi wali bagi pernikahan anak gadisnya yang
    muslimah. Begitu juga orang yang tidak percaya kepada adanya Allah SWT
    (atheis). Dalil haramnya seorang kafir menikahkan anaknya yang muslimah
    adalah ayat Quran berikut ini: Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.(QS. An-Nisa: 141)
  2. Berakal, maka seorang yang kurang waras atau idiot atau gila tidak syah bila menjadi wali bagi anak gadisnya.
  3. Bulugh,
    maka seorang anak kecil yang belum pernah bermimpi atau belum baligh,
    tidak syah bila menjadi wali bagi saudara wanitanya atau anggota
    keluarga lainnya.
  4. Merdeka, maka seorang budak tidak syah bila menikahkan anaknya atau anggota familinya, meski pun beragama ISlam, berakal, baligh.

Wallahu a’lam bishshawab wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Hidup Bersama Tanpa Nikah Tidak Mau Tanggung-jawab

Assalamualaikum pak ustadz,

Sebetulnya saya malu untuk bertanya, tapi saya tidak tahu lagi harus
berbuat apa. Ustadz, saya telah melakukan kesalahan, saya pernah
tinggal bersama dengan seorang pria lebih dari 5th tanpa ikatan, kami
berencana nikah tapi gagal. dan sekarang dia pergi.

Saat ini saya sangat terpukul, untuk menutupi rasa sakit saya saya
melakukan hal-hal yang bertentangan dengan keyakinan saya. Ustadz, atas
apa yang kami telah lakukan bersama, apakah saya berhak menuntut
pertangungjawaban dari dia.

Dengan kondisi saya saat ini merasa saya butuh konsultasi intensif,
saya ingin kehidupan saya kembali normal, saya ingin bertobat tapi saya
tidak tahu harus berbuat apa.

Amalia
yayukpratiwie at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Apa yang anda lakukan dengan laki-laki asing non mahram yang bukan
suami itu memang tidak pernah dibenarkan dilihat dari kaca mata
syariah. Apalagi sampai hidup bersama selama 5 tahun. Kalau pun hal itu
terjadi, tentu dilakukan atas dasar suka sama suka, namun dengan
menerjang larangan agama.

Sehingga sulit untuk mengatakan bahwa Anda punya hak untuk meminta
pertanggung-jawaban dari laki-laki itu. Sebab hubungan hidup bersama di
luar nikah itu pada hakikatnya adalah sesuatu yang tidak dibenarkan.
Itu adalah perbuatan zina yang merupakan dosa besar. Sehingga kalau ada
salah satu pihak yang dirugikan, tentu sejak awal pelakunya sudah tahu
resikonya. Dan dia tidak bisa menuntut apapun.

Ibarat kelompok anak muda yang melarikan sepeda motor dengan ugal-ugalan di jalan raya, atau sering juga diistilahkan denga nge-trek,
tentu saja tindakan mereka bukan hanya melanggar aturan lalu lintas,
juga membahayakan diri sendiri dan juga orang lain. Apabila terjadi
kecelakaan, secara hukum dia tidak bisa menuntut siapa-siapa. Bahkan
sebaliknya, dia malah mendapatkan hukuman.

Sayangnya, kesalahan ini selalu saja terjadi di tengah masyarakat.
Mulai dari pacaran hingga hidup bersama tanpa menikah, semua adalah
dosa dan maksiat yang sejak awal sudah menjadi larangan. Namun pola
hidup hedonis yang mengedepankan dekadensi moral justru seolah menjadi trend.
Terutama di kalangan anak muda. Alasan yang paling sering dikemukakan
adalah bahwa dunia sudah semakin global, paradigma berpikir sudah harus
menyesuaikan dengan zaman, atau sering juga diugkit-ungkit masalah
kebebasan dan hak asasi.

Akibatnya, ketika terjadi kasus kehamilan di luar nikah, yang sudah
pasti dirugikan adalah pihak wanita. Selain menanggung malu luar biasa,
juga biasanya selalu dijatuhkan kepada pilihan untuk menggugurkan
kandungan. Padahal pilihan itu sangat beresiko pada nyawa dirinya
sendiri. Selain -tentu saja- berdosa besar, karena pengguguran
kandungan pada hakikatnya adalah pembunuhan.

Bertobat adalah Jalan Terbaik

Sekedar masukan buat Anda, kami hanya bisa memberikan masukan saja.
Sebaiknya yang perlu Anda lakukan sekarang ini adalah bertobat kepada
Allah dengan sebenar-benar tobat. Segala sesal di hati hendaklah anda
keluhkan kepada-Nya.

Dan yang penting, mulai sekarang ini, ubahlah gaya hidup dan pola
pikir anda. Jadilah seorang yang kembali ke jalan yang benar. Jadilah
seorang muslimah yang sejati, yang selalu belajar agama dengan
sepenuhnya, demi agar bisa mengamalkannya ikhlas karena Allah ta’ala.

Jadilah seperti orang yang dikisahkan dalam hadits nabi di masa
lalu, di mana dia adalah orang yang pernah membunuh 99 nyawa ditambah 1
nyawa lagi hingga genap 100 nyawa. Namun dia menyesal dan ingin tobat.
Maka untuk menebus keselahan dan bertobat, dia diperintahkan untuk
meninggalkan kehidupannya selama ini dengan cara pindah rumah dari
lingkungannya yang buruk ke tempat lain di mana terdapat komunitas
orang baik-baik.

Maka berhijrahlah segera, tinggalkan teman-teman yang pola pikir dan
gaya hidupnya hedonis itu. Carilah teman yang soleh, muslimah
berjilbab, atau yang selalu mengedepankan amar makruf nahi mungkar.
Biar ketika anda menyimpang dari jalan Allah, segera ada yang
mengingatkan dan meluruskan kembali. Dan berhentilah dari menontot
sinetron di TV yang umumnya berkisar masalah perselingkuhan dan
perzinaan, karena isinya hanyalah nilai-nilai syaitani yang rusak.

Ikutilah pengajian dan majelis ilmu, agar ilmu agama Anda semakin
kuat. Dan yang terpenting, lingkungan yang shalih itu akan selalu
menjadi motivator buat anda dalam menjalankan hidup sesuai dengan
ajaran Islam.

Tutuplah aurat anda dengan sempurna bila bertemu dengan laki-laki
yang bukan mahram. Hindari berduaan bila tidak ada mahram. Tinggalkan
bentuk-bentuk kencan, pacaran, curhat atau apapun yang jelas-jelas
dilarang Islam. Dan takutlah kepada Allah SWT, taati perintah-Nya dan
jauhi larangan-Nya.

Bila laki-laki yang telah menggauli anda memang mau berniat baik
untuk menikahi anda, pada dasarnya memang anda boleh saja menikah
dengannya. Akan tetapi, bila dia tidak mau dan lari tanpa
tanggung-jawab, secara hukum anda memang tidak punya hak apa pun. Sebab
semua dosa itu anda kerjakan berdua dan suka sama suka. Tidak ada
ikatan apapun yang bisa dijadikan dasar tuntutan. Dan Islam sejak awal
sudah melarang hubungan tidak sah itu. Kalau anda dahulu melanggarnya,
sekarang ini anggaplah sebagai bagian dari resiko yang harus anda bayar.

Semoga Allah SWT meneguhkan hati anda dan menerima taubat hamba-Nya. Amien

Wallahu a’lam bishshawab wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.

Berzina dengan Adik Ipar, Haruskah Dinikahi?

Assalamualaikum wr. wb.

Yth Ust. Ahmad Sarwat,
Alhamdulillah saya akhirnya dapat memberanikan diri untuk mengajukan pertanyaan ke Ustadz.

Pak Ustadz, usia pernikahan saya sudah 20 th. dan dikaruniai 2 orang
putera. Sebelum menikah saya tidak tahu adik istri saya padahal saya
sering datang ke rumahnya hanya sebatas namanya aja. Dan kenal dia
setelah saya menikahi kakaknya. Selang beberapa bulan saya ada hasrat
hati untuk mendekati dia mengatakan cinta dan diapun dibalas dengan
senyuman dan yang terucap "Kenapa harus kakakku dulu yang bertemu kamu."

Pak Ustadz, saya sama sekali tidak merasa berpacaran dengan dia dan
dia pun punya pacar yang sangat dicintainya, tapi entah kenapa ketika
saya membutuhkan dia ataupun sebaliknya kami selalu hadir untuk
melepaskan hasrat tersebut dan saya sering melakukannya tanpa rasa malu
karena sebetulnya kami saling mencintai, karena hubungan saudara kami
jalani diam-diam.

Dengan penuh harapan saya dan dia selalu berdo’a agar hal-hal
tersebut itu tersingkirkan dari kami. Pada akhirnya kekasih adik iparku
itu melamarnya dan menikahinya.

Setelah sekian lama mereka berumah tangga saya dan dia tidak pernah
lagi melalukan hal-hal yang tercela dan hina itu namun saya dan dia
selalu dirundung kesedihan dan duka yang dalam. Terkadang saya merasa
kesepian dia lepas dariku dari lain pihak saya sangat bersyukur atas
pernikahan tersebut.

Setelah adik ipar saya dikarunia 2 anak, dia menjanda ditinggal
suamimya. Karena dia seorang janda dan tidak punya penghasilan dia
sering datang kerumah saya dan akhirnya perbuatan yang dulu terulang
lagi.

Pak Ustadz, sebenarnya kami dari dulu hingga sekarang, kami ini
saling mencintai, apakah saya menceraikan istri saya dulu kemudian
menikahinya atau saya nikahi dia secara diam-diam? Pak Ustadz, dia
sedang mengandung…

AH

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Berzina dengan adik ipar sendiri sejak awal sudah diwanti-wanti oleh
Rasulllah SAW untuk dihindari. Bahkan beliau mengatakan bahwa
berhubungan lain jenis dengan adik ipar itu sama saja dengan kematian. Al-hamwu almautu.

Mengapa demikian keras Rasulullah SAW melarangnya?

Sebab kemungkinan terjadi zina antara kakak dan adik ipar itu memang
sangat besar. Apalagi bila mereka tinggal serumah. Padahal kemungkinan
terjadi zina antara seorang dengan wanita lain yang bukan mahram,
kesempatannnya jauh lebih kecil dibandingkan zina dengan ipar sendiri.
Bahkan bila dengan wanita lain, untuk sekedar bertemu sekalipun, harus
ada mahram yang mendampingi.

Akan tetapi pintu syetan terbuka lebar buat hubungan antara kakak
dan adik ipar. Sebab sudah menjadi hal yang lazim ipar itu tinggal di
dalam satu rumah. Anda bisa bayangkan, di dalam satu rumah ada wanita
lain mahram. Tentu ini sebuah keadaan yang tidak sehat. Di mana
kemungkinan terbuka aurat menjadi sangat besar. Bahkan berikhtilath
(bercampur baur) menjadi sangat mudah. Termasuk kesempatan untuk
berduaan (khalwat) menjadi semakin sering.

Masyarakat bahkan keluarga akan menganggap hal itu biasa saja.
Padahal kalau pasangannya tinggal di kampung lain dan ada laki-laki
ketahuan pacaran sampai malam di rumah seorang gadis, masyarakat bisa
heboh. Bahkan seringkali menjurus kepada pemaksaan untuk menikah di
tempat. Apalagi bila istri sedang keluar, sedangkan suami di rumah
bersama adik ipar perempuannya.

Akan tetapi bila hal itu terjadi antara kakak dan adik ipar di dalam
sebuah rumah yang satu, tidak akan ada lagi filter dari masyarakat.
Bahkan mereka cenderung menganggap hal itu biasa, karena statusnya
memang masih keluarga sendiri.

Untuk sekedar diketahui, seharusnya zina yang anda lakukan diancam
hukum dalam syariat Islam adalah rajam. Rajam adalah dilempar dengan
batu oleh orang ramai hingga meninggal. Hukuman ini berlaku untuk
pasangan zina di mana masing-masing sudah pernah melakukan hubungan
seksual dengan pasangan halal sebelumnya.

Namun karena anda tinggal di luar wilayah hukum Islam, karena negeri
tempat Anda tinggal itu tidak menerapkan hukum syariah secara formal,
maka hukuman rajam ini menjadi tidak bisa dilakukan. Yang tersisa bagi
anda hanya bertaubat kepada Allah SWT dengan sebenar-benar taubat. Dan
Allah SWT adalah tuhan Yang Maha Menerima Taubat hamba-Nya.

Adapun kewajiban menjalankan hukum rajam yang tidak terlaksana itu,
asalkan pada dasarnya anda sudah siap menjalankannya, bukan lagi
menjadi tanggung-jawab anda. Melainkan tanggung jawab penguasa yang sah
di negeri ini, kalau dia muslim. Para penguasa muslim di negeri ini
akan ditanya di akhirat atas beban kewajiban yang telah Allah SWT
berikan di pundak mereka.

Sedangkan pertanyaan anda tentang kebolehan menikahi adik ipar sendiri, tentu saja hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah SWT:

Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu…. dan menghimpunkan
dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa
lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(QS. An-Nisa: 23)

Namun keharaman menikahi adik ipar itu bersifat muaqqat
(sementara), yakni selama saudaranya itu masih menjadi istri yang
resmi. Namun bila istri telah wafat atau telah bercerai, maka mantan
adik ipar itu boleh dinikahi. Istilah yang sering digunakan adalah
turun ranjang.

Jadi kalau anda ingin menikahi adik ipar anda yang sudah janda itu,
anda harus menceraikan dulu istri anda. Dan tentunya istri anda akan
marah dan sakit hati, karena posisinya digantikan oleh adiknya sendiri.
ini adalah pilihan yang teramat sulit buat seorang laki-laki dengan dua
cinta.

Karena itu sejak dini Rasulullah SAW sudah mewanti-wanit.ipar    adalah maut.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.

Suami Minum Susu Istri Jadi Mahram?

Assalamu’alaykum war wab.

Ba’da tahmid dan shalawat, semoga ustadz senantiasa sehat dan dalam bimbingan-Nya.

Shahabat saya, pada saat istrinya awal-awal melahirkan, dia meminum
ASI istrinya untuk mengurangi rasa sakit akibat ASI yang menumpuk
(membengkak) karena daya hisap dan kebutuhan bayinya belum banyak.
Bagaimana konsekuensi hukumnya mengingat dalam tradisi Islam dan hadits
Rasul Saw, ada sepasang kekasih yang hendak menikah, tapi digagalkan
karena terbukti (melalui saksi) memiliki ikatan saudara sepersusuan.
Apakah hal ini juga berlaku bagi suami yang mengalir dalam darahnya,
ASI istrinya. Mohon penjelasan. Jazaakal-Laahu ahsanul jazaa atas
bantuannya.

Syafa
syafa at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Hubungan suami istri dalam Islam membolehkan suami menyusu kepada
istrinya. Dan sebenarnya para ulama sudah menjelaskan apa saja syarat
penyusuan yang bisa berdampak pada kemahraman seseorang dengan saudara
susuannya. Yang paling penting adalah batasan usia yang menyusu. Yaitu
dalam masa waktu dua tahun. Dua tahun adalah masa intensif untuk
seorang bayi menyusu.

Dari Ibni Abbas ra berkata, "Penyusuan itu tidak berlaku kecuali dalam usia dua tahun" (HR. Ad-Daruquthuny).

Rasulullah SAW bersabda, "Penyusuan itu tidak berlaku kecuali apa yang bisa menguatkan tulang menumbuhkan daging." (HR. Abu Daud).

Dari Ummi Salamah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Penyusuan itu tidak menyebabkan kemahraman kecuali bila menjadi
makanan dan sebelum masa penyapihan."
(HR. At-Tirmizi).

Hadits terakhir menjelaskan bahwa bila telah lewat masa penyapihan
seorang bayi lalu dia menyusu lagi, maka bila dia menyusu lagi tidak
berdampak pada kemahramannya. Namun dalam hal ini para fuqoha berbeda
pendapat:

1. Al-Malikiyah berpendapat bahwa hal itu tidak menyebabkan
kemahraman dengan bayi yang menyusu pada wanita yang sama. Karena
kedudukan air susu itu baginya seperti minum air biasa.

Dengan demikian maka bila seorang suami menyusu pada istrinya, jelas
tidak mengakibatkannya menjadi saudara sesusuan, karena seorang suami
bukanlah bayi dan telah tidak menyusu sejak lama. Suami itu sudah
melewati usia dua tahunnya, sehingga ketika dia menyusu kepada seorang
wanita lain termasuk istrinya, tidak berpengaruh apa-apa.

2. Namun sebagian ulama mengatakan bila seorang bayi sudah berhenti
menyusu, lalu suatu hari dia menyusu lagi kepada seseorang, maka hal
itu masih bisa menyebabkan kemahramannya kepada saudara sesusuannya. Di
antara mereka adalah Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi`iyyah. Termasuk
pandangan ibunda mukimin Aisyah ra.

Pendapat mereka itu didasarkan pada keumuman hadits Rasulullah SAW:

"Sesungguhnya penyusuan itu karena lapar".(HR. bukhari, Muslim dan Ahmad).

Dan dalam kondisi yang sangat mendesak, menyusunya seseorang
laki-laki kepada seorang wanita bisa dijadikan jalan keluar untuk
membuatnya menjadi mahram. Hal itulah yang barangkali dijadikan dasar
oleh Aisyah ra. tentang pengaruh menyusunya orang dewasa kepada seorang
wanita.

Rasulullah SAW memerintahkan Sahlah binti Suhail untuk menyusui
Salim maka dikerjakannya, sehingga dia berposisi menjadi anaknya. (HR
Ahmad, Muslim, Nasai dan Ibnu Majah).

Namun menurut Ibnul Qayyim, hal seperti ini hanya bisa dibolehkan
dalam kondisi darurat di mana seseorang terbentuk masalah kemahraman
dengan seorang wanita. Jadi hal ini bersifat rukhshah (keringanan). Hal senada dipegang oleh Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah.

Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc.