Hukum Mencium Cium Tangan

Hukum Mencium Cium Tangan

Jumat, 07 November 2008 08:01

Pertanyaan

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Semoga pak Ahmad selalu dalam lindungan Allah,

Saya ingin menanyakan bagaimana hukumnya mencium tangan orang yang lebih tua, seperti anak kepada orang tua, adik kepada kakak dst, karena saya pernah membaca (maaf lupa dimana membacanya) kalau kita mencium tangan berarti kita sama saja menyembah mahluk Allah, karena ketika mencium tangan kan kita harus menundukkan badan itukan sama saja kita menyembah manusia, begitu kurang lebih yang pernah saya baca.

Padahal kan kita tidak ada niat untuk menyembah, yang kita lakukan itu hanya sekedar memuliakan yang lebih tua, dan ada ngak sih tradisi tersebut di negara lain selain di Indonesia ini

mohon pencerahan dari pak Ahmad tentang hal ini, atas jawabannya saya haturkan terima kasih

Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

M. Islan Sutami

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Mencium tangan adalah adat yang banyak dilakukan oleh berbagai bangsa. Bukan hanya kebiasaan bangsa Indonesia saja. Bangsa Arab, India, dan lainnya, juga sering kita dapati melakukan cium tangan.

Bahkan di masa lalu, orang-orang di belahan Barat biasa mencium tangan wanita yang dalam adat istiadat mereka, tindakan itu merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan buat para wanita. Selain juga harus membuka topi. Bertemu wanita tanpa menicum tangan dan membuka topi, dianggap sebagai sikap kurang ajar.

Malah, tradisi cium tangan itu konon tidak terlalu merasa di negeri ktia. Teman-teman yang berasal dari Batak, Menado, Timor bilang bahwa tradisi itu tidak mereka miliki.

Cium Tangan Dalam Pandangan Islam

Kalau kita melihat praktek mencium tangan yang dilakukan oleh kebanyakan umat Islam di negeri ini, terutama kepada orang tua atau para ulama, maka timbul sebuah pertanyaan. Apakah ada dalil yang melatar-belakanginya? Adakah hadits Nabi SAW yang mengajurkan atau setidaknya menceritakan?

Dan lebih jauh itu, muncul juga kalangan yang ‘anti cium tangan’. Mereka itu seperti yang Anda ceritakan, melarang cium tangan dengan dalih bahwa cium tangan itu merupakan bentuk penghambaan kepada selain Allah. Karena ketika mencium tangan kan kita harus menundukkan badan itukan sama saja kita menyembah manusia.

Hadits-hadits Tentang Cium Tangan

Sebenarnya kalau kita telusuri lebih dalam, kita akan menemukan banyak hadits yang derajatnya bisa diterima, dimana hadits-hadits itu menceritakan praktek cium tangan para shahabat kepada Rasulullah SAW, bahkan bukan hanya cium tangan tapi juga termasuk cium kaki.

Selain itu, saya juga menemukan riwayat yang menyebutkan adanya praktek cium tangan bukan hanya kepada Rasululah SAW, tetapi juga kepada para shahabat dan juga para salafushshalih.

Di antara hadits-hadits itu antara lain :

عن الزارع العبدي وكان من وفد عبد قيس قال: لما قدمنا المدينة، فجعلنا نتبادر من رواحلنا فنقبل يد النبي صلى الله عليه وسلم ورجله

 Dari Az-Zair’ Al-Abdi yang termasuk utusan dari Abdi Qais berkata,”Ketika kami tiba di Madinah, kami cepat memburu Nabi SAW dan kami cium tangan dan kaki beliau SAW (HR. Abu Daud dan Al-Baihaqi)

Status kekuatan hadits ini oleh Al-Albani disebutkan sebagai hadits hasan. Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani meriwayatkan dengan sanad yang jayiid. Sedangkan Abu Daud memasukkannya sebagai hadits shahih. Lihat Sunan Abu Daud jilid 4 halaman 375, As-Sunan Al-Kubra lil Baihaqi jilid 7 halaman 102 dan Fathul Bari lilbni Hajar jilid 11 halaman 57.

عن أسامة بن شريك قال: قمنا إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقبلنا يده

Dari Usamah bin Syuraik berkata,”Kami berdiri untuk Nabi SAW dan kami mencium tangan beliau.

Alhafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari jilid 11 halaman 57 menyebutkan bahwa sanadnya kuat.

عن جابر أن عمر قام إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقبل يده

Dari Jabir bahwa Umar bin Al-Khattab radhiyallahu anhu berdiri dan mencium tangan Nabi SAW. (HR. Ahmad)

Imam Ahmad meriwayatkan hadits ini di dalam Al-Wara’ jilid 1 halaman 144. Dan Alhafidz Ibnu Hajar menyebutkan bahwa sanad hadits ini jayyid.

عن صفوان بن عسال أن يهوديا قال لصاحبه: اذهب بنا إلى هذا النبي صلى الله عليه وسلم .قال: فقبلا يده وقالا: نشهد أنك نبي الله صلى الله عليه وسلم

Dari Shafwan bin ‘Assal radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang yahudi berkata kepada temannya,”Ayo kita datangi nabi ini (Muhammad SAW)”. Kedua yahudi itu lalu mencium tangan beliau dan berkata,”Kami bersaksi bahwa engkau adalah Nabiyullah SAW”. (HR. At-Tirmizy)

Alhafidz Ibnu Hajar dalam Talkhishul Habir jilid 4 halaman 93 menyebutkan bahwa sanadnya kuat.

عن هود بن عبد الله بن سعد قال:سمعت مزيدة العبدي يقول: وفدنا إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: فنزلت إليه فقبلت يده.

Dari Hud bin Abdillah bin Saad berkata,”Aku mendengar Mazid Al-Abdi berkata,”Kami menjadi tamu Rasulullah SAW, dan Aku menemuinya dan aku cium tangannya. (HR Bukhari dalam Al-Adab)

Disebutkan bahwa Kaab bin Malik dan dua orang temannya mencium tangan Nabi SAW tatkala taubat mereka diterima lantaran melakukan ‘desersi’ saat perang.

Pendapat Para Ulama

Dengan adanya hadits-hadits di atas, kebanyakan para ulama menyimpulkan bahwa mencium tangan seorang yang dimuliakan, karena ilmunya atau karena keshalihanya, hukumnya tidak mengapa. Karena praktek itu dilakukan oleh para shahabat Nabi SAW dan juga sesama para salafunashshalih.

Berikut ini adalah pandangan para ulama :

Al-Imam An-Nawawi

Ulama besar dari kalangan mazhab Asy-Syafi’iyah ini memandang bahwa mencium tangan seseroang karena kezuhudannya, atau karena kesalehannya, atau karena ilmunya, atau karena kemuliaannya, serta penjagaan dirinya dari hal-hal yang diharamkan Allah, tidak dimakruhkan. Bahkan hukumnya sebaliknya, justru mustahab (disukai).

Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani

Imam muhaddits yang telah menulis kitab Fathul Bari, sebagai penjelasan dari kitab Shahih Bukhari, mengatakan bahwa ada riwayat dari shahabat dimana mereka mencium tangan Nabi SAW. Tiga orang yang pernah ‘desersi’ tidak ikut perang, ketika Allah SWT menerima taubatnya, mencium tangan Nabi SAW. Mereka adalah  Kaab bin Malik dan dua orang temannya.

Al-Abhari juga mengatakan bahwa Abu ‘Ubaidah ibnul Jarrah menicium tangan Umar bin Al-Khattab radhiyallahu a’nhuma, ketika sang Khalifah tiba dari Madinah ke Palestina. Dan Zaid bin Tsabit mencium tangan Ibnu Abbas radhiyallahu a’nhuma

Imam Ibnul Arabi

Imam Ibnul Arabi, yang ini bukan Ibnu Arabi yang tokoh sufi sesat itu, menulis sebuah buku khusus mengenai cium tangan dan lain-lainnya.

Di kitab itu beliau menuliskan bahwa cium tangan terhadap kerabat yang sudah berusia lanjut dan orang shaleh adalah bentuk penghormatan bukan pengagungan dan sikap merendahkan diri (tadzallul).

Memang diantaranya guru kami ada yang mengingkari dan melarang tindakan cium tangan, akan tetapi kemungkinan besar merupakan bentuk ketawadhuan beliau-beliau dan bukan karena mengharamkan hal tersebut.” (Dari Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram hal. 1020, cet. Dar Ibnul Haitsam).

Syaikh Abdullah Al-Jibrin

Syaikh Abdullah Al-Jibrin mengatakan, “Kami berpendapat bahwa cium tangan itu dibolehkan jika dengan maksud menghormati orang tua, ulama, orang shaleh, kerabat yang berusia lanjut dan semisalnya.

Al-Imam Malik

Di kalangan ulama salafushshalih, yang memakruhkan cium tangan adalah Al-Imam Malik rahimahullah. Beliau tidak mengharamkan, namun hanya menganggap hal itu sebaga tindakan yang kurang terpuji.

Namun Al-Imam Malik tidak memutlakkan kebencian atas cium tangan itu. Menurut Al-Abhari, apa yang dibenci oleh Al-Imam Malik sebenarnya hanyalah cium tangan yang niatnya memang penghambaan manusia atas manusia. Istilahnya, ‘ala wajhit takabbur watta’adzdzhum. yaitu yang bentuknya kesombongan dan pentakzhiman.

Sedangkan bila latar belakangnya qurbah ilallah (pendekatan diri kepada Allah), karena kebagusan pelaksanaan agamanya, atau karena ilmunya atau karena kemuliaannya, maka tindakan mencium tangan orang itu tidak mengapa.

Raja AbdullahTidak Mau Dicium Tangannya

Yang berpendapat seperti ini tidak tanggung-tanggung, yaitu seorang Raja di Saudi Arabia. Tahun 2005, saat naik tahta, Raja Abdullah yang menggantikan saudaranya Raja Fahd, tegas sekali menyatakan bahwa dirinya tidak mau kalau tangannya dicium.

Larangan cium tangan yang dikeluarkan Raja Abdullah itu menjadi headline media massa di Arab Saudi pada Senin (11/9). Selama ini, cium tangan sudah menjadi tradisi, terutama cium tangan kepada Raja dan keluarga kerajaan.

Menurut Raja Abdullah seperti dikutip Arab News, cium tangan merupakan tradisi yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Karena itu, dia melarang semua penduduknya untuk mencium tangannya, keluarga kerajaan, atau siapa pun, kecuali tangan kedua orang tuanya, yang memang diajarkan Islam sebagai bentuk penghormatan.

“Saudara-saudara, ada sesuatu yang ingin saya sampaikan kepada Anda. Cium tangan adalah sesuatu di luar norma dan etika. Cium tangan telah ditolak oleh orang-orang yang merdeka dan yang lurus hatinya,” katanya.

Bungkuk Dan Menunduk : apakah Selalu Berarti Menyembah?

Di dalalm Al-Quran, Allah SWT menceritakan tentang kisah penciptaan Adam alaihissalam.  Ketika selesai diciptakan, Allah SWT memerintahkan malaikat yang banyak jumlahnya itu untuk bersujud kepada Adam.

Logika dasar kita akan bertanya, bukankah sujud itu hanya kepada Allah? Kenapa Allah SWT malah memerintahkan malaikat untuk sujud kepada Adam? apakah bukan berarti merupakan kemusyrikan, karena telah menyembah selain Allah?

Jawabannya jelas, tidak semua sujud itu berarti penyembahan. Kalau dalam urusan sujud saja masih ada kemungkinan bukan penyembahan, masak sih sekedar membungkukkan tubuh karena mau mencium tangan ayah dan ibu kita sendiri, lantas dituduh sebagai penyembahan?

Logikanya, jelas sekali itu bukan penyembahan. Lha wong malaikat saja malah disuruh sujud. Tentu sujud itu bukan menyembah tapi menghormat kepada Adam.

Maka kalau kita mencium tangan ayah dan ibu kita, jelas sekali judulnya adalah menghormat dan bukan menyembah.

Demikian juga kisah Nabi Yusuf alaihissalam, dimana beliau mimpi melihat 11 bintang matahari bersujud kepada dirinya. Allah SWT menceritakan hal itu dalam Quran dan tidak menyebutkan bahwa hal itu sebuah kebatilan atau sebuah kemungkaran. Kalau matari, bulan dan 11 bintang bersujud kepada Yusuf tidak dikatakan penyembahan, maka jelas sekali kalau kita mencium tangan guru kita sendiri, juga pasti bukan penyembahan.

Gerakan boleh mirip dan sama, tapi kita tidak bisa main hakim sendiri dan memvonis bahwa sebuah gerakan itu, kalau mirip dengan kemusyrikan, berarti juga musyrik.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Hukumnya Membayar Tukang Sembelih Qurban Hari Raya

Hukumnya Membayar Tukang Sembelih Qurban Hari Raya

Senin, 17 November 2008 19:20

Pertanyaan

Assalamualaikum wr. wb.

Yth. Ustaz Ahmad Sarwat, Lc. izinkan ana bertanya hukumnya membayar tukang sembelih qurban Hari Raya, apakah dibolehkan? Benarkah Qurban dan Aqiqah itu dagingnya tidak boleh dimakan oleh tuan rumah (yang kurban)?

Terima kasih, Jazakumu4JJ1 atas jawabannya.

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Pekerjaan menyembelihkan hewan qurban adalah pekerjaan yang sangat baik di sisi Allah. Baik dengan upah atau pun tanpa upah kecuali mengharapkan pahala dari Allah SWT.

Pekerjaan seperti ini sangat berarti karena tidak semua orang yang ingin berkurban bisa menyembelih sendiri hewannya. Apalagi di kota-kota besar, boleh jadi selain tidak ada yang pandai menyembelih, juga tidak tersedia lahan yang cocok untuk penyembelihan.

Karena itu jasa penyembelihan selain berguna buat orang lain, juga dibenarkan untuk dijadikan salah satu bentuk tarazzuq(mendapatkan rizqi).

Namun yang harus dihindari adalah mengambil rizqi atau upah dari daging atau bagian tubuh hewan qurban tersebut. Hal ini diharamkan dalam syariah, karena tujuan penyembelihan hewan qurban itu untuk diberikan kepada yang mustahiq. Sedangkan orang yang bekerja sebagai penyembelih bukan termasuk orang yang berhak menerima dagingnya.

Maka atas jasa penyembelihannya, orang yang beribadah qurban perlu mengeluarkan biaya tambahan khusus untuk mengupah orang. Tidak boleh mengupah dengan memberikan sebagian dagingnya, atau kulitnya, atau kaki atau kepala atau apapun yang merupakan bagian dari tubuh hewan tersebut.

Dalilnya adalah hadits berikut ini:

Siapa yang menjual kulit hewan qurban, maka dia tidak memperoleh qurban apapun. (HR Al-Hakim)

Yang dimaksud dengan menjual kulit hewan di sini adalah orang yang melakukan ibadah qurban. Dan mengupah orang yang membantu menyelih dan menguliti hewan qurban dengan memberikan kulit dan bagian tubuh tertentu termasuk dalam kategori menjual. Sebab yang terjadi adalah jual beli jasa penyembelihan.

Adapun bila hewan sudah disembelih lalu dibagikan kepada yang mustahiq seperti faqir dan miskin, boleh saja hukumnya bagi si miskin yang sudah sepenuhnya memiliki daging itu untuk menjualnya. Sebab secara hukum, daging itu memang 100% sudah menjadi miliknya. Maka sebagai pemilik sah, terserah mau diapakan. Boleh dimakan sendiri, atau diberikan lagi kepada orang lain sebagai sedekah biasa atau hadiah. Atau boleh saja bila dia butuh uang untuk dijual.

Namun para ulama hanya membolehkan penjualan ini dilakukan hanya oleh mereka yang mustahiq dan benar-benar miskin butuh uang. Sedangkan mustahiq tapi kaya dan mampu, tidak dibenarkan untuk menjualnya.

Distribusi Daging Qurban

Perlu diketahui bahwa pada dasarnya setiap hewan qurban itu boleh diberikan kepada tiga kelompok.

1. Kelompok Pertama: Dimakan Sediri

Yang dimaksud dengan dimakan sendiri adalah bahwa pihak yang menyembelih qurban boleh memakan sendiri daging yang diqurbankannya. Hukumnya boleh berdasarkan firman Allah SWT:

Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (QS. Al-Hajj: 28)

2. Kelompok Kedua: Dihadiahkan

Daging hewan qurban boleh dihadiahkan kepada orang-orang yang ingin kita hadiahkan, misalnya kepada tetangga kanan kiri atau teman. Meski pun mereka bukan termasuk orang miskin.

3. Kelompok Ketiga: Disedekahkan

Daging hewan juga perlu disedekahkan kepada orang miskin. Sebagaimana firman Allah SWT:

Berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (QS. Al-Hajj: 28)

Dua penerima pertama, yaitu pemilik dan teman yang dihadiahkan kepadanya daging qurban, tidak boleh menjual daging itu. Sedangkan seseorang termasuk kelompok yang ketiga, yaitu orang yang miskin tidak punya harta, kalau membutuhkan uang, maka boleh menjualnya.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Bisakah Hewan Qurban Diganti Uang?

Bisakah Hewan Qurban Diganti Uang?

 

Rabu, 19 November 2008 05:23

Pertanyaan

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

 Seseorang mahasiswa yang sedang belajar di Jerman, mengemukakan pendapatnya kepada saya dan suami pada suatu kesempatan.  Menurutnya keluarganya telah 3 tahun terakhir ini tidak berqurban dengan membeli hewan quran namun menggantinya dengan uang karena menurut keluarga mereka (mereka muallaf) saat ini uang miskin tidak perlu daging yang mereka butuhkan adalah uang. 

Mohon masukannya ust. karena kami tidak punya kafa’ah dibidang ini takut salah dalam memberikan jawaban ke saudara  tersebut. 

Barakallahufik wa jazakallahu khairon

Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

ummutasya

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kalau pertanyaan : bisakaha Qurban diganti uang, maka jawabannya singakt : tidak bisa.

Kok tidak bisa?

Ya, karena qurban itu adalah ibadah ritual yang sudah dari ’sononya’  memang begitu. Lagian, yang menjadi titik sentral ibadah qurban sebenarnya bukan pada membagi-bagi dagingnya, bukan.

Tapi yang jadi titik sentral ibadah qurban justru ritual penyembelihannya itu sendiri. Ritualnya adalah penumpahkan darah hewan yang kita persembahkan kepada Allah. Jangankan diganti uang, lha wong kalao hewannya tidak memenuhi syarat pun, maka ibadah ritual itu tidak sah. Sekedar salah waktu saja, juga sudah tidak sah. Misalnya kita menyembelih hewan yang niatnya adalah ritual ibadah qurban, tapi dilakukan sebelum shalat ‘Ied, maka dalam ilmu fiqih jelas tidak sah secara ritual.

Lalu bagaimana nasib teman mahasiswa itu?

Dalam pandangan saya, tindakan mahasiswa tersebut sebenarnya tidak salah 100%. Barangkali beliau berpikir dengan metode fiqih aulawiyat, yaitu fiqih yang berdasarkan pertimbangan skala prioritas. Boleh jadi memang ada orang yang tidak butuh daging, tapi lebih butuh uang. Dan dalam hal ini, memberi mereka uang mungkin memang sangat tepat.

Cuma yang sedikit perlu diluruskan adalah istilah ‘mengganti’. Ibadah penyembelihan hewan qurban tentu tidak bisa diganti dengan tata cara yang berbeda. Kalau yang diberikan kepada fakir miskin adalah uang, namanya sudah bukan lagi ibadah qurban.Mungkin namanya infaq, sedekah atau charity dan sebagainya.

Artinya, dalam kasus ini pendekatan kepada fakir miskin itu bukan dengan hewan qurban, melainkan dengan infaq atau sedekah dalam arti umum. Tentu tetap berpahala, bahkan boleh jadi lebih besar pahalanya ketimbang ibadah penyembelihan hewan qurban, karena faktor ketepatannya tadi.

Memberi sesuai kebutuhan yang diberi, itu sangat tepat. Dan pahalanya jelas lebih besar, setidaknya secara subjektif dan kasus per kasus. Misalnya, ada orang miskin yang sedang sakit hypertensi dan kolesterol. Dokter melarangnya makan daging kambing. Eh, tiba-tiba kita memberinya daging kambing, lalu dia makan dan sakitnya tambah parah. Perbuatan ini, khusus untuk kasus ini, jelas tidak tepat.

Orang yang lagi sakit tentu lebih tepat kalau kita beri obat, bukan makanan yang justru membuatnya tambah sakit, bukan?

Haji Atau Mendirikan Media Islam?

Bagian dari fiqih aulawiyat adalah kisah seorang yang sudah pergi haji berkali-kali bahkan tiap tahun. Tahu sendiri kan berapa harga pergi haji dengan ONH Plus? Setidaknya 5.000-an dolar Amerika.

Padahal buat dirinya, berangkat haji itu sudah tidak fardhu lagi, cuma sunnah. Karena tiap tahun dia sudah bolak-balik kesana.

Sementara di negeri kita berkembang paham aliran sesat yang didukung media massa yang dihujani dengan uang. Belum lagi pemberitaan miring terhadap Islam dan umatnya. Salah satu cara efektif untuk menahan serbuan media adalah mendirikan media Islam, baik koran, majalah, TV, radio atau yang murah meriah, situs internet.

Maka dalam pandangan kami, khusus dalam kasus ini, kalau kita bicara skala prioritas, duit 5.000 USD yang seharusnya buat ‘jalan-jalan’ ke Saudi itu, akan jauh lebih bermanfaat bila diserahkan demi kepentingan media Islam. Karena manfaatnya akan dirasakan oleh orang banyak.

Bayangkan, berapa banyak orang yang akan mendapat informasi keislaman yang valid, berapa banyak orang yang bisa ‘mengaji’ jarak jauh, berapa banyak semangat dakwah dan jihad bisa dipompakan ke seluruh urat nadi umat Islam lewat media massa Islam.

Sementara kalau uang itu buat pergi haji, sementara di Saudi pun orang sudah berjejal-jejal tidak karuan, memang akan mendatangkan pahala besar. Tapi nilainya pasti beda. Pahala haji hanya bermanfaat buat diri sendiri, sedangkan pahala mendirikan media Islam akan bermanfaat buat kemashlahatan umat. Tentu akan ada efek domino dari amal yang bersifat jama’i itu.

Tapi, yang ingin saya tegaskan disini, tatkala seseorang mendapat hidayah dan merelakan dana untuk pergi hajinya itu buat kepentingan tegaknya media Islam, kita tidak bisa katakan bahwa dia berhaji dengan cara mendirikan media Islam. Kita katakan dia tidak melakukan ibadah haji. Dan kenyataaanya tidak menjalankannya. Dan ritual ibadah haji bukan lah duduk di depan komputer, menulis artikel atau materi keislaman.

Maka demikian pula halnya dengan kasus teman mahasiswa itu. Ketika dia berpikir akan lebih baik bersedekah dalam bentuk uang, maka kita tidak bisa katakan bahwa itu adalah bentuk ibadah ritual penyembelihan hewan qurban dengan cara modern.

Tidak demikian. Kita katakan bahwa dia tidak melakukan ritual ibadah qurban. Dan dia tidak dapat pahala berqurban, karena pada hakikatnya dia memang tidak melakukan ibadah tersebut.

Namun ketika dia bersedekah kepada orang yang membutuhkan uang itu, insya Allah dia akan dapat pahala tersendiri dari Allah SWT. Dan boleh jadi pahalanya sangat besar melebihi sekian banyak jenis ibadah yang lain. Asalkan ada efek domino positif yang bisa didapat setelah itu. Tapi urusan besar kecilnya pahala kita serahkan kepada Allah. Sebab masih ada faktor lain, misalnya faktor keikhlasan yang juga jadi bahan pertimbangan.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Benarkah Talak 3 = 3 Kali Talak?

Benarkah Talak 3 = 3 Kali Talak?

Rabu, 19 November 2008 05:22

Pertanyaan

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saya punya tetangga yang sudah berumah tangga hampir 10 tahun dan dikaruniai 2 orang putera. Sang suami datang ke rumah kami bertanya dengan status pernikahannya, apakah sudah jatuh talak atau belum ?

Sebab pada tahun 2003 dia pernah pergi meninggalkan isterinya dan meninggalkan sepucuk surat yang isinya menyuruh sang isteri untuk mengurus diri sendiri dan menganggap dirinya (suami) sudah tidak ada lagi, kemudian dia kembali setelah sebulan dengan alasan kasihan dengan  anaknya.

Tahun 2005 hal itu terulang kembali dan dia pergi meninggalkan sepucuk surat yang isinya lebih tegas lagi “silahkan kamu pulang kerumah orang tuamu, aku sudah gak betah lagi tinggal denganmu”.

Dan September 2008, dia sudah melanggar sumpahnya sebelum menikah dulu “tidak akan menampar wajah isterinya, jika ia lakukan berarti jatuh talak“, pertanyaan yang diajukannya :

1. Apakah sah talak lewat surat dan itu dia niatkan ??

2. Jika sah, apakah dengan melanggar sumpahnya itu berarti sudah jatuh talak yang ketiga ?

3. Apakah sama talak 3 dengan 3 kali talak ?

Demikian, atas bantuan Ustazd semoga bermanfaat bagi semua.

 Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Tarmizi

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Saya akan mulai menjawab dari pertanyaan terakhir, biar jelas duduk masalahnya. Baru nanti kita masuk ke kasus-kasusnya. Pertanyaannya adalah :

Apakah talak 3 sama dengan 3 kali talak?

Benar sekali bahwa talak tiga itu sama dengan 3 kali talak. Itu adalah pendapat yang disepakati oleh semua ulama. Bukan talak sekali tapi dengan bobot 3 buah. Pendapat yang terakhir ini memang merupakan pendapat sebagian ulama, namun jumhur ulama sepakat bahwa talak itu tiga kali. Dan saya bersama jumhur ulama dalam kasus ini.

Sebab ada sebuah hadits yang tegas menyebutkan bahwa mentalak istri satu kali tapi dengan bobot tiga point, merupakan pelecehan terhadap agama.

Mahmud bin Lubai ra berkata bahwa Rasulullah SAW bercerita tentang seorang laki-laki yang menceraikan isterinya talak tiga sekaligus, maka beliau SAW pun berdiri sambil marah dan berseru, “Apakah orang itu bermain-main dengan kitabullah padahal Aku ada di tengah kalian?” Sampai ada seorang shahabat yang bertanya, “Ya Rasulullah, bolehkah Aku bunuh orang itu?” (HR An-Nasa”i)

Disebut ”talak tiga” karena dilakukan tiga kali dalam waktu yang berbeda. Tidak boleh dijjatuhkan langsung sekaligus tiga. Karena yang dimaksud dengan kata ”tiga” maksudnya adalah tiga kali mentalak, bukan sekedar penyebutan kata ”tiga”.

Maka antara talak satu dengan talak dua, harus dipisahkan dengan rujuk atau kembali. Dan antara talak dua dengan talak tiga, juga harus dipisahkan dengan rujuk. Bila sudah dua kali talak dan dua kali rujuk lalu masih dilakukan lagi talak, maka barulah dikatakan talak tiga. Talak tiga artinya talak tiga kali dengan diselingi masing-masing dengan rujuk.

Maka para ulama mengatakan bahwa talak tiga dalam satu kali lafadz adalah perbuatan yang haram dan dimurkai Allah. Karena itu bertobatlah kepada Allah SWT karena Anda terlanjur melakukan hal yang dimurkai-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat.

Sahkah Talak Lewat Surat?

Jawaban singkatnya sah. Sebab yang dibutukan adalah pernyataan, dan tulisan terkadang jauh lebih kuat dari perkataaan.

Mungkin anda bertanya, apa tidak saksi?

Yup, sebuah talak tidak butuh saksi. Cukup sebuah lafadz dari suami yang intinya menyebutkan salah satu dari tiga lafadz:thalak, firaq atau saraah, maka jatuhlah talak dari suami kepada isteri. Jadi talak itu dilakukan oleh satu pihak, karena talak bukan akad antara dua belah pihak.

Kasusnya sama dengan seseorang yang bernadzar kepada Allah SWT, apabila impiannya terkabul dia akan menyembelih seekor kambing qurban. Saat mengucapkan nadzar itu tidak dibutuhkan saksi. Karena tindakan itu bukan akad jual beli yang melibatkan dua pihak. Keberadaan saksi biasanya terkait dengan keberadaan dua pihak yang melakukan akad kesepakatan.

Lafadz Sharih dan Kina’i

Hanya masalahnya disini, isi surat talak itu ternyata tidak cukup syarat. Sebab tidak ada salah satu dari 3 kata : thalaq, firaq atau saraah. Tanpa keberadaan salah satu kata dari 3 kata itu, sebuah pernyataan jadi menggantung, tidak lantas punya kekuatan hukum yang tetap. Maka nilai pernyataan itu turun dari lafaz sharih menjadi lafadz majazi.

Para ulama membagi dua jenis lafadz talak, yaitu lafadz sharih (eksplisit) dan lafadz kina’i (implisit). Dan masing-masing mengandung konsekuensi hukum yang berbeda.

1. Lafadz Sharih

Lafadz sharih adalah lafadz yang tidak bisa ditafsirkan dengan pengertian apapun kecuali hanya talak. Seperti perkataan suami pada isterinya, “Kamu sudah saya ceraikan.” Ungkapan ini tidak bisa ditafsirkan selain hanya talak.

Bahkan meski diucapkan dengan main-main dan tidak diniatkan, umumnya para ulama mengatakan sudah jatuh talak.

2. Lafadz Kina”i

Lafadz kina”i adalah lafadz kebalikan dari sharih, yaitu lafadz talak yang masih mungkin ditafsirkan dengan banyak arti. Misalnya, seorang suami bilang pada isterinya, “Pulang saja kamu ke rumah orang tuamu.” Ungkapan seperti ini bisa bermakna talak, tetapi mungkin juga maknanya hanya meminta isteri untuk berziarah ke rumah orang tuanya.

Adapun konsekuensi hukum dari ungkapan lafadz talak secara kina”i, semua kembali kepada niat dan tekad suami saat mengatakannya. Kalau saat mengatakannya dia berniat untuk mentalak isterinya, maka jatuhlah talak. Sebaliknya bila tidak dengan disertai dengan niat talak, maka tidak jatuh talak.

Sebagian ulama mengaitkan dengan konvensi (”urf) atau kebiasaan yang terdapat di suatu masyarakat. Bila masyarakat telah mentradisi bahwa ungkapan seperti adalah talak, maka hukumnya adalah talak. Demikian juga sebaliknya.

Demikian semoga dapat dipahami.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Hukum Foto Prewedding

Hukum Foto Prewedding

Jumat, 21 November 2008 12:45

Pertanyaan

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ustadz, sekarang ini, mungkin banyak sekali kita dapati kartu undangan pernikahan yang di dalamnya tidak hanya mencantumkan nama calon pengantin, tetapi juga foto-foto mereka, atau yang biasa kita kenal dengan foto prewedding.

Foto prewedding identik menggambarkan sepasang calon pengantin yang sedang bermesraan atau berdekatan, paling tidak berduaan. seperti yang kita tahu bahwa seseorang yang belum menikah, tidak boleh berduaan atau berdekatan tanpa ada yang menemani, apalagi berpose mesra.

Sebenarnya bagaimana Islam memberikan pandangan pada hal yang kelihatannya sederhana ini tetapi sarat dengan misi kejahiliyahan?

Saya mohon pencerahan dari ustadz. sebelumnya, saya sampaikan terima kasih.

 Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Rachma

Jawaban

Assalamu ”alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Memang sekarang ini lagi ngetrend kartu undangan pernikahan dengan dihias phose-phose pasangan itu di sampulnya. Sayangnya yang jadi kritik besar adalah gambar itu diambil saat pasangan itu masih belum sah jadi suami isteri.

Seandainya akad nikah sudah dilaksanakan, maka hukum berpelukan antara mereka tidak menjadi masalah. Sebab pada dasarnya mereka sudah suami isteri.

Akan tetapi manakala pasangan itu belum sempat melangsungkan akad nikah, tapi sudah peluk-pelukan atau sejenisnya, lalu difoto dan dipublikasikan dalam bentuk kartu undangan, tentu hukumnya haram. Sebab mereka itu belum lagi sah sebagai pasangan suami isteri, meski nantinya bakalan sah juga.

Bahkan kalau dipikir-pikir, dosa berpose seperti layaknya suami isteri bagi pasangan yang belum sah itu malah lebih besar daripada mereka melakukan hal itu tapi diam-diam. Sebab kita tahu bahwa perbuatan dosa yang dipamerkan itu jauh lebih berat dari pada dosa yang disembunyikan. Meski pun tetap saja keduanya haram hukumnya.

Calon suami isteri yang belum halal, bila difoto berdua lalu melakukan adegan seolah mereka adalah pasangan yang sah, lantas dipublikasikan, maka hal ini sebenarnya sudah termasuk perbuatan mungkar secara terang-terangan. Dosanya jauh lebih besar ketimbang perbuatan yang sama tapi dilakukan diam-diam.

Mengapa demikian?

Karena memang demikian Rasulullah SAW mengajarkan kita. Apabila seseorang tersadar dari melakukan suatu kesalahan lalu merahasiakannya, maka kemungkinan Allah mengampuninya lebih besar dari pada dia melakukan dosa lalu menceritakannya atau menyebarluaskannya kepada khalayak ramai.

Dan kasus cetak kartu undangan perkawinan dengan gambar calon pasangan dalam posisi seolah sudah halal adalah bagian dari dosa yang disebar-sebarkan.

Jalan Tengah

Kalau pun seandainya calon pasangan ini tetap menghendaki ada pemasangan foto wajah mereka di kartu undangan, maka seharusnya posisi mereka dipisahkan. Paling tidak, foto itu tidak menampilkan mereka dalam posisi yang hanya boleh dilakukan oleh pasangan yang sudah sah menikah.

Misalnya, bukan foto mereka berdua, tapi hanya pas foto mereka masing-masing yang dipotret secara terpisah, lalu dipasangnya berdampingan tanpa menggambarkan posisi tubuh mereka yang berangkulan.

Pas foto masing-masing yang difoto terpisah akan memberikan gambaran jelas bahwa mereka inilah memang calon suami dan isteri yang punya hajatan, tapi mereka tidak dalam posisi bersama atau berduaan.

Menurut hemat kami, ini lebih aman dan bisa dijadikan salah satu solusi, bila terpaksa harus menggunakan foto di kartu undangan.

Tapi yang paling aman adalah akad nikah dulu sebelum pengambilan gambar, lalu pada sampul kartu undangan dituliskan bahwa photo ini diambil setelah akad nikah dilangsungkan. Ditanggung aman dan nyaman 100%.

Wallahu a”lam bishshawab, wassalamu ”alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Buya Hamka dan KH Abdullah Syafi’i

Buya Hamka dan KH Abdullah Syafi’i
Rabu, 08 Oktober 2008 11:50

Pertanyaan

Assalammualaikum Wr.Wb

Pak ustad ada yang ingin saya tanyakan mengenai sesuatu yang marak terjadi di kalangan umat Islam di indonesia.Salah satu contoh yaitu;

Mana yang harus di dahulukan antara persatuan sesama muslim dengan tatacara beribadah.ada satu kasus di daerah saya, mengenai shalat jum’at.ada yang meyakini adzan jum’at satu kali dan ada yang meyakini dua kali, kemudian mereka berselisih paham dan akhirnya yang meyakini adzan jum’at satu kali memisahkan diri dan melaksanakan shalat jum’at di tempat lain.

Yang ingin saya tanyakan adalah;apakah benar harus memisahkan diri hanya karena perbedaan jumlah adzan, yang akhirnya merusak persatuan dan menimbulkan permusuhan

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Apa yang anda ceritakan ini merupakan salah satu contoh dari keawaman dan kurang luasnya cara pandang sebagian dari saudara-saudara kita sesama umat Islam. Patut disayangkan memang, tapi ternyata itulah realitanya.

Entah apa yang salah, tapi yang jelas kalau sampai jamaah shalat Jumat terbelah dua, masing-masing mengadakan sendiri-sendiri, hanya lantaran perbedaan jumlah adzan, jelas-jelas telah menyalahi aturan shalat Jumat yang baku.

Sebab dalam aturan shalat Jumat yang baku, tidak boleh ada dua jamaah shalat Jumat yang berdekatan. Kecuali karena alasan tidak muatnya daya tampung jamaah di dalam sebuah masjid.

Sedangkan kalau hal itu hanya disebabkan oleh karena perbedaan jumlah adzan, tentu saja tidak boleh dijadikan alasan. Bahkan kalau pemisahan jamaah itu dilakukan juga, banyak fatwa para ulama yang menyebutkan bahwa kedua shalat Jumat itu tidak sah.

Sikap Ulama Dalam Perbedaan Pendapat

Seharusnya para takmir masjid dan tokoh agama bisa mencontoh keulamaan seorang Buya Hamka. Tokoh yang baru saja diperingati 100 tahunnya kemarin, boleh jadi sosok yang paling ideal untuk dijadikan panutan dalam urusan toleransi antara pendapat fiqih.

Di antaranya sebagaimana yang diceritakan oleh putera beliau, Rusydi Hamka, meski beliau boleh dibilang tokoh Muhammadiyah yang anti qunut. Namun beliau bershahabat baik dengan tokoh ulama betawi, KH. Abdullah Syafi’i, tokoh ulama yang menyatakan bahwa qunut shalat shubuh itu hukumnya sunnah muakkadah.

Ada sebuah kisah yang menarik, khususnya masalah adzan dua kali. Suatu ketika di hari Jumat, KH. Abdullah Syafi’i mengunjungi Buya masjid Al-Azhar Kebayoran Jakarta Selatan. Hari itumenurut jadwalseharusnya giliran Buya Hamka yang jadi khatib. Karena menghormati shahabatnya, maka Buya minta agar KH. Abdullah Syafi’i yang naik menjadi khatib Jumat.

Yang menarik, tiba-tiba adzan Jumat dikumandangkan dua kali, padahal biasanya hanya satu kali. Rupanya, Buya menghormati ulama betawi ini dan tahu bahwa adzan dua kali pada shalat Jumat itu adalah pendapat shahabatnya. Jadi bukan hanya mimbar Jumat yang diserahkan, bahkan adzan pun ditambah jadi dua kali, semata-mata karena ulama ini menghormati ulama lainnya.

Ini luar biasa dan kisah ini perlu kita hidupkan lagi. Begitulah sikap kedua tokoh ulama besar negeri ini. Siapa yang tidak kenal Buya Hamka, dengan perguruan Al-Azhar dan tafsirnya yang fenomenal.Dan siapa tidak kenal KH Abdullah Syafi’i, pendiri dan pemimpin Perguruan Asy-Syafi’iyah, yang umumnya kiyai betawi hari ini adalah murid-murid beliau.

Bahkan menurut Rusydi Hamka, ayahnya itu ketika mau mengimami shalat tarawih, menawarkan kepada jamaah, mau 23 rakaat atau mau 11 rakaat. Jamaah di masjid Al-Azhar kala itu memilih 23 rakaat, maka beliau pun mengimami shalat tarawih dengan 23 rakaat. Esoknya, jamaah minta 11 rakaat, maka beliau pun mengimami shalat dengan 11 rakaat.

Inilah tipologi ulama sejati yang ilmunya mendalam dan wawasannya luas. Tidak pernah meributkan urusan khilafiyah, sebab pada hakikatnya urusan khilafiyah lahir karena memang proses yang alami, di mana dalil dan nash yang ada menggiring kita ke arah sana. Bukan sekedar asal beda dan cari-cari perhatian orang. Karena itu harus disikapi dengan luas dan luwes.

Sebaliknya, mereka yang suka meributkan masalah khilafiyah, biasanya merupakan sosok yang kerjanya memang sekedar cari-cari perbedaan, dan umumnya mereka memang suka sensasi. Mungkin kalau dilihat dari bakatnya, lebih tepat jadi artis. Setidaknya jadi wartawan infotainment.

Intinya buat mereka, bagaimana caranya bisa dapat decak kagum dari orang-orang atau tepuk tangan dari para pendukungnya. Kadang perbuatannya nekad, sampai-sampai kalau perlu sumur zamzam pun dikencingi. Asalkan bisa menghasilkan sensasi.

Prinsip mereka, apapun yang sekiranya bisa menarik perhatian orang, akan dilakukan. Walau punterkadang kepala mereka tidak ada isi apa-apa, alias jahil bin blo’on. Apa yang keluar dari mulutnya hanya foto copy dan taqlid dari orang lain, bukan lahir dari keluasan ilmu, kefaqihan dan kealiman, apalagi dari kerendahan hatinya. Tapi sayangnya, sikap dan perilaku mereka, seolah mufti tertinggi.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Nifas Wanita yang Melahirkan Cesar

Nifas Wanita yang Melahirkan Cesar
Ahad, 12 Oktober 2008 12:03

Pertanyaan

Assalamu’alikum Warohmatullohi wabarokatuhu.

Ustadz yang dimulyakan Alloh SWT.

To the point aja. Isteri saya melahirkan melalui cesar.

1. Saya pernah baca dalam sebuah buku bahwa seorang perempuan yang melahirkan melalui cesar, maka darah yang keluar tidak dikatagorikan darah nifas. Apakah yang dimaksud di sini darah yang keluar ketika operasi atau darah yang keluar lewat farji, bagaimana pandangan Ustadz?

2. Ketika mau melahirkan, isteri saya ketubannya pecah duluan. Apakah setelah ketuban pecah sudah dikatagorikan nifas?

Mohon dengan hormat penjelasan ustadz secepatnya, karena kami saat ini sangat mengharapkan jawaban ustadz.

Jazakallohu khoiiron katsiro.

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatulahi wabarakatuh,

Tentu saja kita akan membicarakan tentang darah yang keluar karena operasi caesar. Sebab darahnya dengan sendirinya sudah tidak keluar begitu operasi selesai dilakukan. Sehingga tidak perlu dibicarakan lagi.

Kita hanya akan bicara tentang darah yang keluar dari kemaluan wanita. Dan para ulama membaginya menjadi tiga macam saja, tidak ada yang keempat.

Pertama: darah haid, yaitu darah yag keluar dalam keadaan sehat. Darah ini keluar dari kemaluan wanita atau tepatnya dari dalam rahim wanita bukan karena kelahiran atau karena sakit selama waktu masa tertentu. Biasanya berwarna hitam, panas, dan beraroma tidak sedap.

Kedua : darah istihadhah, yaitu darah yang keluar dalam keadaan sakit

Ketiga: darah nifas, yaitu darah yang keluar bersama anak bayi atau sesudahnya. Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita karena melahirkan. Para ulama bahkan mengkategorikan darah yang keluar karena keguguran termasuk nifas juga. Jadi bila seorang wanita melahirkan bayi yang meninggal di dalam kandungan dan setelah itu keluar darah, maka darah itu termasuk darah nifas.

Maka bila seorang wanita mengeluarkan darah lewat kemaluannya, hanya ada satu dari tiga kemungkinan di atas. Dan operasi caesar, bila setelahnya mengakibatkan keluarnya darah lewat kemaluannya, maka darah termasuk darah nifas.

Sebaliknya, bila setelah operasi tidak ada darah yang keluar, maka tidak ada istilah nifas. Sebab yang namanya nifas adalah keluarnya darah. Kalau tidak ada darah yang keluar, berarti tidak ada nifas.

Adapun masalah pecah air ketuban, tidak termasuk darah nifas menurut kebanyakan para ulama. Sebab batasan nifas adalah darah yang keluar bersama dengan keluarnya bayi atau setelah keluarnya. Sedangkan bila sebelumnya, bukan termasuk nifas.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatulahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Makan Daging Kodok dan Haruskah Disembelih Dulu?

Makan Daging Kodok dan Haruskah Disembelih Dulu?
Selasa, 21 Oktober 2008 06:30

Pertanyaan

Assalamu’alaykum wr. wb.

Mohon dijelaskan hukum memakan daging kodok, kalau halal apakah harus disembelih terlebih dulu seperti ayam? Terima kasih.

Wassalamu’alaykum wr. wb.

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Umumnya para ulama mengharamkan kodok untuk dimakan. Bukan karena kodok itu hewan yang mengandung najis, namun karena adanya larangan langsung dari Rasulullah SAW.

Sebenarnya larangan dari Rasulullah SAW bukan secara langsung untuk memakannya, tetapi sampai keharaman membunuhnya saja. Namun larangan membunuh suatu jenis hewan oleh para ulama umumnya dikaitkan juga larangan untuk memakannya. Sehingga hukum akhirnya, kodok selain haram dibunuh, juga haram dimakan.

Dan begitu banyak jenis hewan yang diharamkan untuk memakannya, bukan karena hewan itu najis, melainkan karena ada larangan untuk membunuhnya.

Dalil yang dimaksudkan adalah hadits nabawi berikut ini:

Dari Abdurrahman bin Utsman Al-Quraisy bahwanya seorang tabib (dokter) bertanya kepada Rasulullah SAW, tentang kodok yang dipergunakan dalam campuran obat, maka Rasulullah SAW melarang membunuhnya.” (HR Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa’i).

Dari segi hukum dan kekuatan derajatnya, seorang ahli hadits mengatakan bahwa derajat hadits ini shahih. Beliau adalah Al-Hakim.

Namun apa yang telah disepakati jumhur ulama atas keharaman memakan kodok ini tidak disetujui oleh Imam Malik. Menurut beliau, hadits ini bukan menjadi dalil atas keharaman memakannya. Dan selama tidak ada nash yang secara langsung mengharamkan kita untuk memakan suatu jenis hewan, maka hukum dasarnya adalah halal.

Sedangkan kodok tidak pernah disebut-sebut keharamannya di dalam nash Quran atau hadits. Firman Allah SWT:

Katakanlah: Tiada aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu adalah kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. (QS Al-An’am ayat 145)

Kalau pun pendapat ini kita terima, tentu sebagai wacana tersendiri. Sebab hampir semua ulama memasukkan kodok sebagai hewan yang haram dimakan.

Kalau pun Imam Malik menghalalkannya, maka prosesnya tetap harus dengan penyembelihan yang syar’i. Sebab kodok bukan termasuk jenis ikan yang bangkainya halal dimakan. Bila kodok mati dengan sendirinya tanpa proses penyembelihan, maka kodok itu termasuk kategori bangkai. Dan hukum memakan bangkai adalah haram. sebagaimana ayat di atas.

Namun lepas dari urusan halal haramnya secara nash, apabila ketahuan ada jenis kodok yang ternyata mengandung racun tertentu yang membahayakan manusia, maka hukumnya menjadi haram. Bukan karena ‘kekodokannya’, melainkan karena sifatnya menjadi dharar bagi manusia.

Dr. H. Mahammad Eidman, M.Sc. dari Institut Pertanian Bogor (IPB) mengatakaan bahwa dari lebih kurang ada 150 jenis kodok di Indonesia ini, tapi sayangnya baru 10 jenis yang diyakini tidak mengandung racun. Selebihnya masih belum jelas apakah mengandung racun atau tidak.

Keterangan ini bisa kita dapat dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 12 Nopember 1984. MUI menyimpukan bahwa hukum memakan kodok itu haram, meski ada ulama yang menghalalkannya.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Kok Sedikit-Sedikit Bilang Bid’ah?

Kok Sedikit-Sedikit Bilang Bid’ah?
Jumat, 17 Oktober 2008 09:17

Pertanyaan

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Dalam diri saya kadang-kadang tampak kebingungan dalam ajaran Islam. Semua permasalahan yang menyangkut ibadah, pasti akan muncul “BID’AH” dan itu sampai kiamat tidak akan ada kata selesai.

Kadang-kadang timbul juga perasaan ragu-ragu, apa iya ibadahku selama ini termasuk bid’ah? Apa iya juga termasuk membuat syariah baru? Karena kami melakukan itu atas dasar untuk LEBIH mendekatkan diri kepada Allah (mengikuti guru-guru yang lainnya).

Seperti wiridan (dzikir) dipimpin oleh seorang imam, dilakukan bersama-sama dan rutin (dicap sebagai bid’ah) kadang-kadang saya ingin beribadah semau gue saja, pokoknya salat, baca Quran, tidak merugikan orang lain, itu saja dan kadang-kadang juga sudah malas mempelajari Islam, kalau suatu permasalahan dicap bid’ah, masih khilafiyah, kapan Islam akan maju?

Kayaknya Islam ajaran yang sangat ribet. Dikit-dikit bid’ah (di zaman Rasul tak ada). Bukankah zaman dulu (Rasul) dengan sekarang sudah 1 juta derajat perbedaannya? Mohon penjelasan yang bijak biar tumbuh lagi semangat saya dalam mempelajari Islam.

Jazakumullah kh. kts.

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

MDN

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatu,

Menyebutkan bahwa suatu amal itu bid’ah sangat berbeda maknanya dengan menyebutkan bahwa hukum suatu masalah masih merupakan khilafiyah. Kalau mengatakan suatu amal adalah bid’ah, itu adalah vonis dan tuduhan yang bersifat final, sehingga siapapun yang melakukan amal tersebut, terkena ancaman masuk neraka.

Sedangkan kalau kita menjelaskan bahwa suatu amal itu hukumnya masih menjadi khilaf di kalangan ulama, bukan vonis apalagi ancaman, melainkan penambahan informasi (ilmu) tentang suatu masalah.

Keduanya berbeda esensi dan semangat. Yang pertama, semangatnya adalah mengancam dan mem-black-list. Sedangkan yang kedua, semangatnya adalah kajian ilmu dan penambahan wawasan.

Namun keduanya sama-sama penting untuk dilakukan. Kalau suatu masalah sudah benar-benar qath’i dan mutlak, tentu saja yang harus dilakukan adalah mengingatkan umat agar tidak terjatuh ke dalam bid’ah. Sebab bid’ah itu memang sangat berbahaya bila sampai dilakukan. Seluruh elemen umat Islam wajib ikut memberantas bid’ah dan hukumnya fardhu ‘ain.

Namun bila kedudukan suatu amal itu oleh para ulama masih menjadi titik perbedaan pandangan, maka bukan pada tempatnya untuk langsung begitu saja menabuh genderang perang. Sebab yang satu mengharamkannya sedangkan yang lain tidak.

Sementara semuanya datang dengan ijtihad yang nyata serta dilengkapi dengan dalil-dalil kuat yang tidak bisa dipungkiri. Dalam masalah seperti ini, tentu saja yang perlu dilakukan adalah memberikan wawasan dan informasi yang seluas-luasnya kepada umat. Bukan menjadikannya bahan saling mengejek dan menyakiti.

Bukan berarti kita pllin-plan atau tidak punya pilihan, melainkan tugas kita yang pertama adalah menyampaikan ilmu, meski materinya tentang perbedaan pendapat para ulama dalam suatu masalah. Adapun kalau secara langsung mendukung suatu pendapat dan menafikan pendapat yang lain, lebih tepat bila disampaikan dalam forum khusus dengan audience yang khusus pula.

Misalnya, ketika kita mengajar tata cara shalat buat anak TK, tentu akan jauh lebih bijaksana kalau kita mengambil satu pendapat saja untuk dijadikan rujukan. Tidak perlu anak TK itu dibuat bingung dengan adanya khilaf ulama dalam masalah shalat.

Namun sebaliknya, untuk mereka yang sudah lebih dewasa, misalnya para mahasiswa atau masyarakat umum yang di dalamnya terdiri dari banyak elemen mazhab dan kecenderungan, akan lebih tepat bila kita menyajikannya dengan dilengkapi informasi perbedaan pendapat yang berkembang. Sehingga ketika seseorang mendapati saudaranya shalat dengan cara yang berbeda, dia bisa punya sikap yang bijaksana. Tidak lantas mencaci maki, menjelek-jelekkan, mengatainya sebagai ahli bid’ah dan kata-kata kotor lainnya.

Sebab dalam kenyataannya, para ulama memang berbeda pendapat dalam masalah furu’ (cabang). Sayangnnya, kalau para ulama bisa dengan santai berbeda pendapat, namun justru orang-orang awam yang kurang ilmu dan tidak punya wawasan menjadikan perbedaan pendapat itu sebagai bahan untuk saling menuai dosa.

Dan sebenarnya, justru di situlah letak perbedaan asasi antara seorang ulama betulan dengan orang awam tapi sok tahu. Seorang yang banyak ilmunya memiliki sekian banyak wawasan dan mudah memaklumi perbedaan pendapat. Sebaliknya, seorang yang sok jadi ulama tapi sesungguhnya kurang pantas, seringkali dengan mudah melepar tuduhan ke sana ke mari. Seolah-olah di dunia ini hanya dirinya saja yang benar, sedangkan orang lain semuanya pasti salah.

Rubrik Syariah dan Kehidupan ini diarahkan untuk memberikan wawasan yang lebih luas. Bila dalam suatu masalah memang terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, sebisa mungkin disampaikan dan diupayakan dengan disertai dalil masing-masing pendapat itu. Semua ini agar kita bisa lebih banyak belajar, lebih banyak tahu dan lebih punya perbandingan. Tidak seperti katak yang hidup di bawah tempurung tapi merasa mengetahui segalanya.

Mungkin buat sebagian kalangan agak membingungkan ketika mendapati bahwa jawaban yang diberikan selalu saja menyertakanperbedaan pendapat ulama. Malah tambah bingung mau ikut pendapat yang mana. Hal itu wajar terjadi, mungkin karena terbiasa diajarkan dengan satu versi saja, sehingga begitu tahu ada versi-versi lainnya, malah jadi semakin merepotkan.

Namun metode ini akan lebih bermanfaat buat mereka yang dinamis dan banyak bergaul dengan banyak kalangan serta mendapati kenyataan bahwa dalam banyak masalah furu’iyah, umat Islam memang berbeda. Keterangan tentang khilaf dalam jawaban-jawaban ini akan bisa menjadi pegangan atas kebingungan tersebut.

Sehingga para pembaca akan lebih mendapat wawasan yang luas dan lengkap tentang suatu masalah. Tanpa merasa harus memusuhi siapapun yang pendapatnya tidak sama. Karena berbeda pendapat dalam masalah furu’iyah itu memang tidak boleh dilanjutkan menjadi permusuhan, apalagi bersemangat untuk menghina dan mencaci maki saudara muslim.

Perbedaan pendapat tentang suatu masalah sudah merupakan hal yang tidak bisa dipungkiri. Sudah ada jauh sejak masa ulama salaf, bahkan para tabi’in dan para shahabat pun sering kali berbeda pendapat. Nabi-nabi pun dalam banyak masalah teknis mungkin saling berbeda pendapat. Kalau para nabi berbeda pendapat, demikian juga para shahabat, tabi’in, tabi’it-tabi’in dan para ulama salaf, mengapa kita yang hidup jauh dari mereka tidak boleh berbeda pendapat?

Mengapa kita hanya memberikan satu tempat untuk kebenaran, padahal Rasulullah SAW tidak menyalahkan ketika ada dua pendapat yang berkembang?

Sebenarnya sikap merasa paling benar sendiri bukan ciri para ulama. Apalagi sampai mencaci maki ulama lain yang berbeda, bahkan sampai menuduh bid’ah dan membongkar aib dan kekurangan masing-masing. Semua bukan ciri dari seorang yang berilmu, sebaliknya mencirikan keawaman dan ketidak-pahamannya sendiri.

Wallahu a’lam bishshawab, wasssalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatu,

Ahmad Sarwat, Lc.

Hukumnya Mendonorkan Anggota Tubuh

Hukumnya Mendonorkan Anggota Tubuh
Selasa, 21 Oktober 2008 09:26

Pertanyaan

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Begini ustad, ada sepasang suami-istri yang sudah lama mendapatkan ujian dari Allah berupa penyakit yang senantiasa kambuh.

Beberapa hari yang lalu saya menerima email yang menceritakan bahwa beliau ingin mendonorkan jasad tubuhnya kelak ketika beliau meninggal kepada Fakultas Kedokteran dengan tujuan untuk memajukan pendidikan kedokteran di Indonesia.

Nah, yang menjadi pertanyaan saya adalah:

Bagaimanakah hukumnya dalam islam mendonorkan jasadnya dengan tujuan mulia yaitu untuk memajukan pendidikan ilmu kedokteran di Indonesia? Bagaimana hukumnya dalam islam mengenai donor sebagian anggota tubuh untuk orang lain, misal donor kornea mata, ginjal dll ?

Beberapa tahun ini saya aktif dalam mendonorkan darah saya kepada PMI, Bagaimanakah hukumnya dalam islam mengenai donor darah tersebut?

Demikian ustadz, beberapa pertanyaan yang saat ini mengganjal dalam pikiran saya. Atas pencerahannya saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Bayu Sapto Kurniawan

Jawaban

Assaamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Pertanyaan yang Anda sampaikan memang sebuah bentuk fiqih kontemporer, lantaran di masa Rasulullah SAW dan puluhan bahkan ratusan tahun sesudahnya, masalah itu belum muncul sama sekali.

Namun di masa kini, dimana dunia kedokteran sudah sedemikian maju, transplantasi organ dan hal-hal yang sejenisnya menjadi sangat populer, baik untuk tujuan menyelematkan nyawa orang lain maupun juga untuk tujuan ilmiyah.

Untuk itu para ulama di masa sekarang harus berpikir keras demi mendapatkan jawaban yang tepat dengan zamannya, tentu juga dengan berpandu kepada maqashidus-syariah, serta realitas yang ada.

Untuk itu, sebelum masuk kepada hasil ijtihad kontemporer para ulama, ada beberapa prinsip dasar yang perlu diketahui sebelumnya, antara lain :

1. Kehormatan Jasad Manusia Yang Telah Meninggal

Allah SWT telah menetapkan bahwa mayat mempunyai kehormatan yang wajib dipelihara sebagaimana kehormatan orang hidup. Dan Allah telah mengharamkan pelanggaran terha­dap kehormatan mayat sebagaimana pelanggaran terhadap kehormatan orang hidup.

Allah menetapkan pula bahwa menganiaya mayat sama saja dosanya dengan menganiaya orang hidup. Diriwayatkan dari A’isyah Ummul Mu’minin RA bahwa Rasulullah SAW bersabda :

Memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkan tulang orang hidup. (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban).

Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Amar bin Hazm Al Anshari RA, dia berkata,”Rasulullah pernah melihatku sedang bersandar pada sebuah kuburan. Maka beliau lalu bersabda :

“Janganlah kamu menyakiti penghuni kubur itu !”

2. Jenazah Tidak Punya Hak Atas Tubuhnya

Seorang yang sudah meninggal dunia, maka hilanglah hak kepemilikannya. Harta benda yang selama ini dicari dan dikumpulkannya, sudah tidak lagi menjadi haknya, tapi menjadi hak ahli warisnya.

Dengan landasan itu, sebagian ulama berpendapat bahwa hak seorang mayit atas organ tubuhnya juga telah hilang. Begitu dia meninggal dunia, maka dirinya sudah tidak lagi memiliki hak atas organ-organ tubuhnya.

3. Kewajiban Bertolongan Dalam Kebajikan

Secara umum, setiap muslim diwajibkan untuk saling menolong dengan sesama. Baik pertolongan yang bersifat individual maupun yang bersifat kolektif.

Dan bentuk pertolongan itu tidak selamanya uang, karena ada begitu banyak hal yang tidak bisa dibeli semata dengan uang. Di antaranya adalah organ tubuh. Seorang yang gagal ginjal, tentu saja lebih butuh ginjal dari donor ketimbang uang untuk cuci darah.

Maka bila ada orang yang dapat mendonorkan organ tubuhnya kepada mereka yang memerlukannya, jasa itu menjadi luar biasa nilainya di sisi Allah. Karena dia telah menyelamatkan nyawa orang lain. Dan menyelamatkan hidup satu nyawa manusia, di sisi Allah sama dengan menyelematkan nyawa seluruh manusia.

Allah SWT berfirman :

مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israel, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (QS. Al-Maidah : 32)

Perbedaan Pandangan di Kalangan Ulama

Melihat prinsip dan dasar di atas, para ulama berbeda pandangan. Ada yang cenderung kepada pelarangan pemindahan organ tubuh atau pemanfatannya, namun sebagian lain ada juga yang membolehkannya.

Dari kalangan yang membolehkan, kita mendapatkan beberapa ulama seperti berikut ini :

1. Syeikh Jadil Hak Ali Jadilhak : Syaikhul Azhar

Ulama kharismatik yang pernah menjabat sebagai Grand Master (Syeikh) Al-Azhar Mesir, dalam kitabnya Bayan Linnas, memandang bahwa donor organ tubuh mayat buat orang yang masih hidup dan sangat membutuhkan, pada dasarnya dibenarkan.

Terutama bila si mayat itu sebelumnya sudah berwasiat, agar bagian-bagian tubuhnya dimanfaatkan buat kepentingan orang lain. Bila tidak ada wasiat, namun keluarganya sebagai ahli waris memberi izin untuk donor tersebut, juga tetap dibolehkan.

Dasarnya kebolehannya adalah kerelaan dari pemilk jasad atau ahli warisnya. Sedangkan dasar pelarangannya, menurut Syeikh tidak ada dalil yang qath’i atau tegas untuk mengharamkan hal itu.

Ada pun urusan kehormatan mayat, dalam masalah ini bisa dieliminir lantaran ada kepentingannya yang bersifat darurat. Dan landasannya adalah sesuatu yang darurat itu membolehkan yang sebelumnya merupakan larangan. Adhdharuratu tubihul mahzhurat.

Namun menurut Syeikh, seandainya tidak ada wasiat dari almarhum, sedangkan izin dari pihak ahli waris juga tidak ada, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, apakah boleh atau tidak hukumnya.

Dan kasus ini sering terjadi pada mayat yang tidak jelas asal-usulnya, dan keluarganya tidak ada satu pun yang datang mengambilnya. Sebagian ulama membolehkan dan sebagian yang lain melarangnya.

2. Keputusan Majma’ Fiqih Islami di Jeddah tahun 1988

Para ulama yang tergabung di dalam Majma’ Fiqih Islami pada tahun 1988 di Jeddah, Kerajaan Saudi Arabia, telah memutuskan kebolehan transfer organ tubuh manusia dari mayat kepada orang hidup.

Pada butir keenam disebutkan sebagai berikut :

يجوز نقل عضو من ميت إلى حي تتوقف حياته على ذلك العضو ، أو تتوقف سلامة وظيفة أساسية فيه على ذلك . بشرط أن يأذن الميت قبل موته أو ورثته بعد موته، أو بشرط موافقة ولي أمر المسلمين إن كان المتوفى مجهول الهوية أو لا ورثة له .

Dibolehkan mentransplant organ tubuh dari mayit kepada orang yang mash hidup yang tergantung kelangsungan hidup dari transplantasi itu, atau tergantung keselamatannya fungsi asasinya. Dengan syarat bahwa mayat itu memberi izin sebelum meninggalnya, atau ada izin dari ahli warisnya. Atau dengan persetujuan waliyyul amri (pemerintah) dari kaum muslimin apabila mayat itu tidak dikenal identitasnya.

3. Pendapat Dr. Yusuf Al-Qaradawi tentang Wasiat Donor Organ Tubuh

Dr. Yusuf Al-Qaradawi mengatakan bahwa apabila seorang muslim diperbolehkan mendonorkan organ tubuhnya pada waktu hidup, yang dalam hal ini mungkin saja akan mendatangkan kemelaratan –meskipun kemungkinan itu kecil– maka tidaklah terlarang dia mewasiatkannya setelah meninggal dunia nanti.

Sebab yang demikian itu akan memberikan manfaat yang utuh kepada orang lain tanpa menimbulkan mudarat (kemelaratan/ kesengsaraan) sedikit pun kepada dirinya, karena organ-organ tubuh orang yang meninggal akan lepas berantakan dan dimakan tanah beberapa hari setelah dikubur. Apabila ia berwasiat untuk mendermakan organ tubuhnya itu dengan niat mendekatkan diri dan mencari keridhaan Allah, maka ia akan mendapatkan pahala sesuai dengan niat dan amalnya.

Dalam hal ini tidak ada satu pun dalil syara‘ yang mengharamkannya, sedangkan hukum asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali jika ada dalil yang sahih dan sharih (jelas) yang melarangnya. Dalam kasus ini dalil tersebut tidak dijumpai.

Umar radhiyallahu ‘anhu Pernah berkata kepada sebagian sahabat mengenai beberapa masalah, “Itu adalah sesuatu yang bermanfaat bagi saudaramu dan tidak memberikan mudarat kepada dirimu, mengapa engkau hendak melarangnya?” Demikianlah kiranya yang dapat dikatakan kepada orang yang melarang masalah mewasiatkan organ tubuh ini.

Ada yang mengatakan bahwa hal ini menghilangkan kehormatan mayit yang sangat dipelihara oleh syariat Islam, yang Rasulullah saw. Sendiri pernah bersabda:

“Mematahkan tulang mayit itu seperti mematahkan tulang orang yang hidup.”

Saya tekankan disini bahwa mengambil sebagian organ dari tubuh mayit tidaklah bertentangan dengan ketetapan syara‘ yang menyuruh menghormatinya. Sebab yang dimaksud dengan menghormati tubuh itu ialah menjaganya dan tidak merusaknya, sedangkan mengoperasinya (mengambil organ yang dibutuhkan) itu dilakukan seperti mengoperasi orang yang hidup dengan penuh perhatian dan penghormatan, bukan dengan merusak kehormatan tubuhnya.

Sementara itu, hadits tersebut hanya membicarakan masalah mematahkan tulang mayit, padahal pengambilan organ ini tidak mengenai tulang. Sesungguhnya yang dimaksud hadits itu ialah larangan memotong-motong tubuh mayit, merusaknya, dan mengabaikannya sebagaimana yang dilakukan kaum jahiliah dalam peperangan-peperangan –bahkan sebagian dari mereka masih terus melakukannya hingga sekarang. Itulah yang diingkari dan tidak diridhai oleh Islam.

Selain itu, janganlah seseorang menolak dengan alasan ulama salaf tidak pernah melakukannya, sedangkan kebaikan itu ialah dengan mengikuti jejak langkah mereka. Memang benar, andaikata mereka memerlukan hal itu dan mampu melakukannya, lantas mereka tidak mau melakukannya. Tetapi banyak sekali perkara yang kita lakukan sekarang ternyata belum pernah dilakukan oleh ulama salaf karena memang belum ada pada zaman mereka.

Sedangkan fatwa itu sendiri dapat berubah sesuai dengan perubahan zaman, tempat, tradisi, dan kondisi, sebagaimana ditetapkan oleh para muhaqqiq. Meskipun demikian, dalam hal ini terdapat ketentuan yang harus dipenuhi yaitu tidak boleh mendermakan atau mendonorkan seluruh tubuh atau sebagian banyak anggota tubuh, sehingga meniadakan hukum-hukum mayit bagi yang bersangkutan, seperti tentang kewajiban memandikannya, mengafaninya, menshalatinya, menguburnya di pekuburan kaum muslim, dan sebagainya.

Mendonorkan sebagian organ tubuh sama sekali tidak menghilangkannya secara meyakinkan.

Kesimpulan :

Secara umum, kalau kita rujuk pendapat para ulama kontempore, maka kita mendapat kesimpulan umum bahwa pada hakikatnya dibolehkan mendonorkan organ tubuh dari orang yang sudah meninggal dunia. Dengan syarat ada wasiat, atau izin dari pihak keluarga/ ahli waris, atau izin dari pihak pemerintah.

Dengan catataan ada sebagian kalangan yang tetap bersikukuh tidak membolehkan dengan alasan mereka sendiri. Namun kalangan ini tidak terlalu dominan.

Wallahu a’lam bishshsawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc